FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Aspek Perpajakan Koperasi dan UMKM

Kontribusi pembayaran pajak dari Wajib Pajak berbentuk koperasi, usaha kecil dan menengah saat ini sangat kecil dibandingkan total penerimaan pajak, padahal jumlah koperasi, usaha kecil dan usaha menengah sangat banyak. Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang banyaknya fasilitas perpajakan yang tujuannya mendorong sektor usaha kecil dan menengah, kemungkinan dapat menjadi penyebab rendahnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor usaha kecil dan menengah. Berikut ini akan dibahas informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk koperasi, tujuannya untuk membantu

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010

Tahun 2010 telah kita lalui lebih dari setengah perjalanan, kewajiban menyampaikan perhitungan pajak penghasilan selama tahun 2010 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan telah di depan mata. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, berikut ini disampaikan ketentuan mengenai bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/ Badan terbaru untuk tahun pajak 2010 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010.



SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh yaitu:


Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri

Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri selain memperoleh penghasilan dari dalam negeri (Indonesia) tidak tertutup kemungkinan juga memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Jika penghasilan tersebut berasal dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia maka Wajib Pajak tersebut berhak atas perlakuan pajak yang diatur dalam Tax Treaty tersebut. Untuk dapat menerapkan Tax Treaty Wajib Pajak Dalam Negeri Tersebut harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia.



Bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD)

SKD dapat menggunakan Form-DGT 7 atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakal yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan

Pemerintah memutuskan penerima bunga simpanan koperasi dan pesangon atau uang pensiun bagi pekerja yang berhenti atau diberhentikan dari pekerjaannya dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan pada batas tertentu.

Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia dan memberikan peluang bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan pensiunan untuk mengembangkan karier dalam dunia usaha.

"Koperasi adalah saka guru perekonomian sehingga perlu dikembangkan. Seperti bank, koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya. Pajak atas bunga simpanan ini yang diturunkan sehingga kami harap lebih banyak orang yang mau menjadi anggota koperasi,"

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Selasa 24 Agustus 2010 telah mengeluarkan surat edaran, menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, THR harus diterimakan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan Pegawai Perusahaan Luar Negeri di Indonesia

Pasal 18 ayat (3d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transfer Pricing

Untuk memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yaitu PER-43 /PJ/2010, tanggal 6 September 2010. Berikut ini disampaikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut.



Pengertian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP)


Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Klasifikasi Dan Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB

Untuk menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar maka harus diketahui lebih dahulu kelas dari tanah (bumi) dan/atau bangunan yang menjadi objek PBB. Penentuan klasifikasi dari bumi dan bangunan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan, dan untuk peraturan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang menggantikan Keputusan Menteri

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111

Mulai 1 Januari 2011 bentuk dan tata cata penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) mengalami perubahan. Bentuk formulir SPT Masa PPN yang baru disebut dengan SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM. SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu:


SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Bentuk, lsi,dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 Deemed (DM)

Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, maka mulai 1 Januari 2011 bentuk SPT Masa PPN-nya mengalami perubahan yang dinamakan formulir SPT PPN 1111 DM. Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 45 /PJ/2010 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghilungan Pengkreditan

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...