Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transfer Pricing
Untuk memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yaitu PER-43 /PJ/2010, tanggal 6 September 2010. Berikut ini disampaikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut.
Pengertian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP)
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
0 comments:
Post a Comment