FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Zakat atau Sumbangan Keagamaan dalam Pajak

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pada prinsipnya dapat dibiayakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, serta teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.



Pengertian Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD merupakan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:



Pejabat Negara, untuk:

gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
imbalan tetap sejenisnya


yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...