FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

BEA METERAI

01. Apakah yang merupakan obyek Bea Meterai (Dokumen-dokumen yang dikenakan BM) berdasarkan Pasal 2 UU BM?
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, contoh : surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c. Akta-akta yg dibuat oleh PPAT, termasuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
- Yang menyebutkan penerimaan uang;
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
- Yang berisi pemeberitahuan saldo rekening di Bank; atau
- Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep.
f. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu:
- Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

2. Apakah yang bukan merupakan objek Bea Meterai (Dokumen-dokumen yang tidak dikenakan BM) berdasarkan Pasal 4 UU BM?
a. Dokumen yang berupa:
- Surat penyimpanan barang;
- Konosemen;
- Surat angkutan penumpang dan barang;
- Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen tersebut di atas;
- Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
b. Segala bentuk ijazah.
c. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayarannya lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
d. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank.
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
g. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lain yang bergerak di bidang tersebut.
h. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian.
i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3. Kapan saat terutang Bea Meterai?
a. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak :
pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat (bukan pada saat ditandatangani), misalnya kuitansi, cek, dsb.
b. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak :
pada saat selesainya dokumen itu dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan, misalnya surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, dsb.
c. Dokumen yang dibuat di Luar Negeri :
pada saat dokumen itu digunakan di Indonesia


4. Bagaimana cara pelunasan Bea Meterai?
a. Menggunakan Benda Meterai (meterai tempel), yaitu :
- Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai, pada tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan.
- Pembubuhan ttd disertai dg pencantuman tgl, bl dan th dilakukan dg tinta atau yg sejenis dg itu, shg sebagian ttd ada di atas kertas dan sebagaian lagi di atas meterai tempel.
- Jika digunakan lbh dr satu meterai tempel, ttd hrs dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
- Apabila ketentuan tsb di atas tidak dipenuhi, mk dokumen ybs dianggap tidak bermeterai.
b. Menggunakan cara lain yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan  KMK No. 133b/KMK.04/2000. Pasal 1 KMK mengatur bahwa cara lain adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan :
- mesin teraan meterai,
- teknologi percetakan,
- sistem komputerisasi, dan
- alat lain dengan teknologi tertentu.

5. Dokumen-dokumen apakah yang harus dilakukan Pemeteraian Kemudian dan berapa besar Bea Meterai yang terutang?
a. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
Bea Meterai yang dilunasi adalah sebesar yang terutang pada saat pemeteraian kemudian dilakukan;
b. Dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
Bea Meterai yang dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang dan ditambah denda sebesar 200% dari yang kurang dilunasi/terutang;
c. Dokumen yang dibuat di Luar Negeri yang akan digunakan di Indonesia.


No. Jenis Dokumen UU BM
(1 Jan 86 )- PP No. 7 Th. 1995
( - 30 April 2000) PP No. 24 Th. 2000
(1 Mei 2000 – skr.)
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Rp. 1.000,- Rp. 2.000,- Rp. 6.000,-
2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya. Rp. 1.000,- Rp. 2.000,- Rp 6.000,-
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. Rp. 1.000,- Rp. 2.000,- Rp 6.000,-
4. Surat-surat yang memuat jumlah uang :
a. Yang menyebutkan penerimaan uang
b. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
c. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
d. Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Berdasarkan batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.
b. Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 500,-.
c. Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-

Berdasarkan batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.
b. Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-.
c. Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,- Berdasarkan batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.
b. Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-.
c. Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
5. Cek dan Bilyet giro. Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 4)  s/d tg 14 Nop 89, mulai tg 15 Nop 89 tarif Rp 500,-
Rp. 1.000,- Rp 3.000,-
6. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep. Berdasarkan batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 1.000.000,-, tidak dikenakan Bea Meterai
b. Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,- Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 4) Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 4)
7. Efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 6)


Berdasarkan batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-
b. Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,- Berdasarkan batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-
b. Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
8. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
a. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. Rp 1.000,- Rp 2.000,- Rp. 6.000,-

Artikel yang berhubungan:



0 comments:

Post a Comment