FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Bentuk, lsi,dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 Deemed (DM)

Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, maka mulai 1 Januari 2011 bentuk SPT Masa PPN-nya mengalami perubahan yang dinamakan formulir SPT PPN 1111 DM. Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 45 /PJ/2010 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghilungan Pengkreditan

Read more ...

Artikel yang berhubungan:



0 comments:

Post a Comment