Bentuk, lsi,dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 Deemed (DM)
Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, maka mulai 1 Januari 2011 bentuk SPT Masa PPN-nya mengalami perubahan yang dinamakan formulir SPT PPN 1111 DM. Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 45 /PJ/2010 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghilungan Pengkreditan
0 comments:
Post a Comment