Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111
Mulai 1 Januari 2011 bentuk dan tata cata penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) mengalami perubahan. Bentuk formulir SPT Masa PPN yang baru disebut dengan SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM. SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu:
SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak
0 comments:
Post a Comment