FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri

Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri selain memperoleh penghasilan dari dalam negeri (Indonesia) tidak tertutup kemungkinan juga memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Jika penghasilan tersebut berasal dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia maka Wajib Pajak tersebut berhak atas perlakuan pajak yang diatur dalam Tax Treaty tersebut. Untuk dapat menerapkan Tax Treaty Wajib Pajak Dalam Negeri Tersebut harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia.



Bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD)

SKD dapat menggunakan Form-DGT 7 atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh

Read more ...

Artikel yang berhubungan:



0 comments:

Post a Comment