Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri
Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri selain memperoleh penghasilan dari dalam negeri (Indonesia) tidak tertutup kemungkinan juga memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Jika penghasilan tersebut berasal dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia maka Wajib Pajak tersebut berhak atas perlakuan pajak yang diatur dalam Tax Treaty tersebut. Untuk dapat menerapkan Tax Treaty Wajib Pajak Dalam Negeri Tersebut harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia.
Bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD dapat menggunakan Form-DGT 7 atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh
0 comments:
Post a Comment