FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Pedoman Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

New Page 1

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.     Latar Belakang

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi persyaratan untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak. Ujian sertifikat ini pada mulanya diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: BPPK (Pusdiklat Pajak) dan Dirjen Pajak sebagai unsur pemerintah, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai unsur Profesi, UI (FISIP) sebagai unsur lembaga pendidikan tinggi negeri, setra Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) sebagi unsur lembaga pendidikan swasta. Namun semenjak tahun 2004 wewenang penyelenggaraannya diserahkan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi yang menaungi kegiatan para konsultan pajak di Indonesia.

 

1.2.     Dasar Hukum Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 294/KMK.04/1998 tanggal 28 Mei 1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003.

 

1.3.     Badan Penyelenggara USKP

Sebagai pelaksana teknis demi menjaga independensi dan profesionalitas maka Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membentuk Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Indonesia (BP USKP). BP USKP dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI: 002/SK-PP.IKPI/I/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP), yang para anggotanya melibatkan unsur-unsur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Praktisi), Pusdiklat Perpajakan dan Lembaga Pendidikan (Akademisi), dan Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus). Para anggota BP USKP secara periodik akan dilakukan perubahan untuk menjaga kesegaran kinerjanya.

 

 

 

BAB II

PERSYARATAN PESERTA DAN

TEMPAT PENYELENGGARAAN

 

 

2.1.   Persyaratan Peserta

Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor : 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah :

1.        Sertifikat A :

a.        Warga Negara Indonesia

b.       Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) FISIP, Fakultas Ekonomo dan Fakultas Hukum atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi.

2.        Sertifikat B :

a.        Warga Negara Indonesia

b.       Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

3.        Sertifikat C :

a.        Warga Negara Indonesia

b.       Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

2.2.   Tempat Penyelenggaraan

Ujian Sertifikat Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan diluar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat.

 

2.3.   Tempat Pendaftaran

Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak maka para calon peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di tempat-tempat pendaftaran, yaitu :

a.        BP USKP Pusat d.a Kantor Pusat IKPI, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta Selatan 12910.

b.        BP USKP Perwakilan Daerah.

 

2.4.   Tatacara Pendaftaran

Tatacara pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah sebagai berikut:

1.       Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Pukul: 09.00 – 16-00).

2.       Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui website IKPI di www.ikpi.or.id. Formulir dapat diambil setiap waktu secara cuma-Cuma.

3.       Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan :

a.       Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi peserta sertifikasi A).

b.       Fotokopi Ijazah dan Sertifikat USKP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi peserta sertifikasi B dan C).

c.       Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jas dan wanita memakai blazer warna gelap.

d.       Fotokopi KTP yang masih berlaku.

e.       Bukti keterangan mengulang ujian (bagi yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).

f.         Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,00 (sebagai pengganti cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU, Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya).

 

(seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP  dan tidak akan dapat diminta kembali).

 

4.       Bagi peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.

5.       Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP ISKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian, untuk mengambil “Kartu Nmor Tanda Peserta” dendan membawa :

a.        Tanda terima pendaftaran

b.       Ijazah asli (peserta baru)

c.        Kartu Nomor Tanda Peserta yang lalu (peserta mengulang)

d.       Bukti Transfer biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

 

6.       Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta dihadapan petugas pendaftaran.

7.       Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.

 

 

2.5.   Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

1.        Biaya pendaftaran sebesar Rp.300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya. (sebagaimana butir 3.f. dalam bagian Tatacara Pendaftaran di atas).

2.        Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut :

Bagi peserta baru :

-   Sertifikat A   : Rp. 2.000.000,00

-   Sertifikat B    : Rp. 3.500.000,00

-   Sertifikat C   : Rp. 6.000.000,00

 

Bagi peserta baru :

-   Sertifikat A   : Rp. 350.000,00/mata ujian, maksimum Rp. 2.000.000,00

-   Sertifikat B    : Rp.  650.000,00/mata ujian, maksimum Rp. 3.500.000,00

-   Sertifikat A   : Rp.1.500.000,00/mata ujian Maksimum Rp.6.000.000,00

 

3.        Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia        No. 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

4.        Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetorkan ke rekening BCA Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian.

5.        Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.

 

8.       Alur Pendaftaran Peserta

PROSEDUR PENDAFTARAN USKP

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

KETENTUAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

 

 

 

3.1.     Mata Ujian

Mata Ujian yang diujikan sejak Oktober 2004 untuk tiap tingkatan Sertifikat adalah sebagai berikut :

 

NO

 

MATA UJIAN

SERTIFIKAT

A

Bobot

B

Bobot

C

Bobot

1.

Akuntansi Perpajakan

Ö

15

Ö

15

Ö*

20

2.

PPh OP dan SPT PPh OP

Ö

15

-

 

Ö

20

3.

PPh Badan

-

-

Ö

15

-

-

4.

SPT PPh Badan

-

-

Ö

15

Ö

15

5.

PPN dan SPT PPN

Ö

15

Ö

15

-

-

6.

KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

Ö

10

Ö

15

Ö

15

7.

PPh Pasal 22, 23, 26

Ö

10

-

-

-

-

8.

PBB, BPHTB, BM

Ö

10

-

-

-

-

9.

Perpajakan Internasional

-

-

-

-

Ö*

20

10.

PPh 21 dan SPT PPh 21

Ö

15

Ö

15

-

-

11.

Kode Etik Profesi

Ö

10

Ö

10

Ö

10

 

Jumlah Mata Ujian

8

100

7

100

6

100

 

Catatan    :    * Ujian Akuntansi Perpajakan dan Perpajakan Internasional

                    (Sertifikat C) dengan menggunakan Bahasa Inggris.

 

3.2.     Jadwal Ujian

Jadwal ujian penyelenggaraan dan alokasi waktu untuk setiap ujian adalah sebagai berikut :

 

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

 

Hari ke-1

PPh OP dan SPT PPh OP

08.00 – 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 – 14.30

Kode Etik Profesi

14.45 – 15.45

 

Hari ke-2

Akuntansi Perpajakan

08.00 – 10.30

PPh Pasal 22, 23, 26

10.45 – 12.15

PBB, BPHTB, BM

13.15 – 14.45

Hari ke-3

PPN dan SPT Masa PPN

08.00 – 11.00

PPh 21 dan SPT PPh 21

13.00 – 16.00

Sertifikat B

 

Hari ke-1

SPT PPh Badan

08.00 – 11.00

Kode Etik Profesi

11.15 – 12.15

PPh Badan

13.15 – 15.45

Hari ke-2

 

PPN Dan SPT Masa PPN

08.00 – 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 – 15.30

Hari ke-3

PPh 21 dan SPT PPh 21

08.00 – 12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00 – 16.00

Sertifikat C

Hari ke-1

PPh OP dan SPT PPh OP

08.00 – 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 – 16.00

Hari ke-2

 

SPT PPh Badan

08.00 – 12.00

Kode Etik Profesi

13.00 – 14.00

Hari ke-3

Akuntansi Perpajakan

08.00 – 12.00

Perpajakan Internasional

13.00 – 16.00

 

3.3.     Tanggal-tanggal Penting

Tanggal-tanggal penting Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tahun 2005 direncanakan sebagai berikut :

 

 

Periode I

Periode II

Masa endaftaran (penyerahan/verifukasi formulir dan berkas persyaratan)

21 Maret s.d.

21 April 2006

11 September s.d.

17 Oktober 2006

Batas Akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran

21 April 2006

17 Oktober 2006

 

Batas Akhir Pembayaran Biaya Ujian

12 Mei 2006

17 November 2006

Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta

24 April s.d.

 12 Mei 2006

02 November s.d.

17 November 2006

Penyelenggara Ujian

22 – 24 Mei 2006

27 – 29 November 2006

Pengumuman Hasil Ujian

24 Juli 2006

15 Januari 2007

 

3.4.     Deskripsi Mata Ujian

Yang dimaksud Deskripsi Mata Ujian ialah ruang lingkup dan tujuan mata ujian pada masing-masing tingkatan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, sedangkan Materi ialah rincian lebih lanjut dari Deskripsi Mata Ujian yang memuat garis-garis besar materi yang wajib dipelajari oleh para peserta Ujian Sertufikasi Konsultan Pajak. Dosamping itu pula dicantumkan acuan sebagai sumber rujukan utama untuk mempelajari dan memahami materi ujian. Tentu saja sumber acuan tidak dibatasi hanya yang tertulis dalam buku pedoman ini saja, mengingat perkembangan teori, paraktek dan ilmu pengetahuan perpajakan yang demikian cepat.

Rincian Deskripsi Mata Ujian untuk setiap tingkatan sertifikasi adalah sebagai berikut :


 

Sertifikasi A

Mata Ujian : Akuntansi Perpajakan

 

Deskripsi :

-       Peserta mampu menjawab dan menghitung kewajiban perpajakan, khususnya untuk oramg pribadi yang melakukan kegiatan usaha, dagang maupun jasa.

-       Peserta dapat menidentifikasi dal melakukan koreksi-koreksi fiskal yang diperlukan terhadap laporan keangan komersial yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

 

Materi:

1.    Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan kena Pajak;

2.    Beda waktu dan beda tetap untuk menghitung penyusutan dan amortisasi fiskal;

3.    Ayat-ayat penyesuaian (jurnal-jurnal) yang menunjang koreksi fiskal;

4.    Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan;

5.    Penghasilan yang terutang PPh Final;

6.    Cara menghitung PPh terutang untuk orang pribadi.

 

Acuan:

1.    Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait;

2.    Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 2002;

3.    Ikatan Akuntan Indinesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 Akuntansi Pajak Penghasilan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 1997;

4.    Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Akuntansi Pajak, Penerbit Grasindo, Jakarta 1997;

5.    Harnanto, Akuntansi Perpajakan, Penerbit BPFE-YOGYAKARTA 2003.

 

 

Sertifikasi A

Mata Ujian: PPh OP dan SPT PPh OP

 

Deskripsi :

-       Peserta mampu menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya bagi WP Orang Pribadi.

-       Peserta Mampu mengisi SPT PPh WP Orang Pribadi dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada akhir tahun pajak.

 

Materi :

1.      Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi;

2.      Perlakuan PPh atas WP Dalam Negeri;

3.      Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif;

4.      Pengecualian Subjek Pajak;

5.      Pengertian Penghasilan;

6.      Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak;

7.      Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final;

8.      Biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan;

9.      Penghitungan kompensasi kerugian fiskal;

10.  PTKP;

11.  Penghitungan penyusutan dan amortisasi fiskal;

12.  Tarif PPh yang berlaku;

13.  Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak;

14.  Penghitungan angsuran PPh masa bago WP OP lama maupun baru termasuk OP pengusaha tertentu;

15.  Perlakuan fiskal Luar Negeri;

16.  Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuanganm komersial;

17.  Norma penghitungan penghasilan neto.

 

Acuan :

1.    Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Direktur jenderal Pajak yang terkait;

2.    Buku Petunjuk Pengisian SPT PPh OP;

3.    Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan,               PT. Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001;

 
 

Sertifikasi A
Mata Ujian: PPN dan SPT Masa PPN

 

Deskripsi :

Peserta mampu memahami dasar-dasar, karakteristik, cara menghitung serta mengisi SPT Masa PPN dan PPn BM untuk kasus-kasus sederhana.

 

Materi :

1.       Pengertian dasar PPN

1.1.Dasar hukum PPN

1.2.Sistematika UU PPN

1.3.Karakteristik PPN

1.4.Mekanisme PPN

2.       Obyek PPN

2.1.      Pengertian Obyek PPN

2.2.      Penyerahan di dalam Daerah Pabean atas :

2.2.1.     BKP dan non BKP

2.2.2.     JKP dan non JKP

2.2.3.     Kegiatan usaha / pekerjaan

2.3.    Pemanfaatan BKP tidak terwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean

2.4.    Kegiatan membangun sendiri

2.5.    Penyerahan aktiva perusahaan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan.

3.       Subyek PPN

3.1.Pengertian Subyek PPN

3.2.Pengusaha Kecil

3.3.PKP

3.4.Hubungan istimewa

4.       Saat dan tempat pajak terutang

4.1.Saat terjadi

4.2.Tempat pajak terutang

4.3.Pemusatan tempat pajak terutang (sentralisasi)

5.       Faktur Pajak

5.1.Macam dan fungsi Faktur Pajak

5.2.Tata cara pengisisn Faktur Pajak

5.3.Faktur Pajak Standar dengan spesifikasi “qq”

5.4.Syarat minimal Faktur Pajak

5.5.Penggunaan valas dalam Faktur Pajak

5.6.Saat pembustsn Faktur Pajak

5.7.Cara pembetulan dan penggantian Faktur Pajak (Faktur Pajak Standar Pengganti)

5.8.Faktur Pajak Standar cacat

5.9.Sanksi terhadap pelanggaran dalam pembuatan Faktur Pajak

5.10. Faktur Pajak tidak dapat menampung item dari Faktur Penjualan

5.11. Nota Retur

6.       Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

6.1.Pengertian atas :

6.1.1.      Harga jual

6.1.2.      Nilai penggantian

6.1.3.      Nilai impor/ekspor

6.1.4.      Nilai lain

6.2.Kegiatan lain sebagai Dasar pengenaan pajak atas :

6.2.1.      Pemakaian sendiri / pemberian cuma-cuma

6.2.2.      Sisa persediaan / barang modal yang masih ada pada saat pembubaran perusahaan

6.2.3.      Penyerahan jasa biro perjalanan

6.2.4.      Jasa pengiriman paket

6.2.5.      Anjak piutang

6.2.6.      Penyerahan kendaraan bermotor bekas

6.2.7.      Penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan antar cabang

6.2.8.      Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang

7.       Pengkreditan Pajak masukan

7.1.Prinsip dasar

7.2.Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama

7.3.Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

7.4.Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

7.5.Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan

8.       Pajak penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

8.1.Karakteristik PPnBM

8.2.Obyek PPnBN

8.3.Tarif PPnBM

8.4.Pengelompokan PPnBM

9.       Pemungut PPN

9.1.Perkembangan mekanisme pemungutan pajak oleh Pemungut PPN

9.2.Obyek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN

9.3.Kewajiban PKP Rekanan

9.4.Kewajiban Pemungut PPN

10.   Pengisian SPT Masa PPN oleh pengguna norma penghitungan PPh.

 

Acuan:

1.       Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait;

2.       Untung Sukardji; Pokok-pokok PPN: Cetakan ke-2; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2004;

3.       Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komprehensif PPN dan PPnBM,              PT. Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001.

 

 

Sertifikasi A

Mata Ujian : KUP, PPSP, PP

 

Deskripsi :

1.    Peserta mampu memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, penyelenggaraan pencatatan  / pembukuan, penagihan pajak, membantu jalannya pemeriksaan pajak dan akibat tidak dipenuhinya kewajiban yaitu sanksi administrasi dan pidana.

2.    Peserta mampu memahami hak-hak WP yang meliputi pembetulan SPT, permohonan pembetulan, pengajuan keberatan / banding, permohonan peninjauan kembali, hak WP dalam pemeriksaan.

3.    Peserta mampu memahami proses banding dan pengajuan gugatan di Pengadilan Pajak ;

4.    Peserta mampu mengajukan PK atas putusan banding ke Mahkamah Agung ;

5.    Peserta mampu memahami prosedur, hak dan kewajiban WP dalam rangka penagihan pajak.

 

Materi :

1.      Definisi / istilah yang digunakan dalam perpajakan ;

2.      NPWP / Pengukuhan PKP ;

3.      Pembayaran dan pelaporan pajak ;

4.      STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT) ;

5.      Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) ;

6.      Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Peninjauan Kembali ;

7.      Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak ;

8.      Pengajuan PK ke Mahkamah Agung ;

9.      Pencatatan dan Pembukuan ;

10.  Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan ;

11.  Sanksi – sanksi

12.  Restitusi ;

 

Acuan :

1.        Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edara Dirjen Pajak yang terakit ;

2.        Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komprehensif KUP, PT. Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001 ;

3.        Drs. Cryus Sihaloho, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,               PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002.

 

 

 

Sertifikasi A

Mata Ujian : PPh Pasal 22, 23, 26

 

Deskripsi :

-       Peserta mampu memahami mekanisme pemungutan PPh yang berasal dari impor, APBN, dan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

-       Peserta mampu memahami mekanisme pemotongan PPh atas penghasilan bunga, dividen, sewa, royalty, imbalan jasa lainnya.

 

Materi :

PPh Pasal 22 :

1.       Pengertian pemungutan ;

2.       Obyek pemungutan ;

3.       Siapa yang wajib memungut ;

4.       Dasar pemungutan dan tarif ;

5.       Pengecualian dari pemungutan ;

6.       Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan ;

7.       PPh Pasal 22 Final.

 

PPh Pasal 23 :

1.        Pengertian pemotongan ;

2.        Objek pemotongan ;

3.        Siapa yang wajib memotong ;

4.        Dasar pemotongan dan besarnya tarif ;

5.        Pengecualian dari pemotongan ;

6.        Tata cara pemotongan, penyetoran  dan pelaporan ;

7.        PPh pasal 23 Final *),

 

PPh Pasal 26 :

1.        Pengertian pemotongan ;

2.        Objek pemotongan ;

3.        Siapa yang wajib memotong ;

4.        Dasar pemotongan dan besarnya tarif ;

5.        Pengecualian dari pemotongan ;

6.        Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan

7.        PPh Pasal 26 tidak final ;

8.        PPh Pasal 26 yang terkait dengan P3B.

*) CATATAN : UU PPh Pasal 4 ayat (2)

 

Acuan :

1.        Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edara Dirjen Pajak yang terkait ;

2.        Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan,          PT. Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001.

 

 

 

Sertifikasi A

Mata Ujian : PPB, BPHTB, BM

 

Deskripsi :

Peserta mampu memahami dan menghitung besarnya PBB semua sektor dan pengenaan BPHTB atas transaksi perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, serta menghitung besarnya Bea Materai atas dokumen yang dibuat.

 

Materi :

Pajak Bumi dan Bangunan :

1.        Pendaftaran dan pendataan obyek pajak dan subyek pajak.

2.        Subyek dan Obyek yang dikecualikan.

3.        Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP.

4.        Menghitung pengenaan PBB.

5.        Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan.

6.        Tata cara pembayaran dan penagihan PBB

7.        Restitusi dan Kompensasi

8.        Pembagian hasil Penerimaan PBB.

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan :

1.        Obyek atas BPHTB dan pengecualiannya.

2.        Dasar pengenaan pajak dan NOPOP TKP

3.        Cara menghitung BPHTB.

4.        Pembayaran dan Penagihan.

5.        Pengajuan keberatan, banding dan pengurangna.

6.        Restitusi dan imbalan bunga.

7.        Sanksi bagi pejabat pelaksana.

 

 

Bea Materai :

1.        Obyek Bea Materi dan Pengecualiannya.

2.        Saat terutang Bea Materai.

3.        Penggunaan Benda Materai dan cara pelunasannya.

4.        Daluwarsa Bea Materai.

5.        Saksi administrasi maupun pidana dalam Bea Materai.

 

Acuan :

1.        Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2.        Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

3.        Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

4.        Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.

5.        Peraturan Pemerintah, Keputusan Menterai, SK Dirjen Pajak dan Surat Edaran yang terakit.

 

 
 

Sertifikasi A

Mata Ujian : PPh 21 dan SPT PPh 21

 

Deskripsi :

-       Peserta mampu memahami cara menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan SPT PPh Masa maupun Tahunan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi ;

-       Peserta mampu menghitung Penghasilan Kena Pajak yaang diterima oleh pegawai tetap beserta PPH 21/26 yang terutang baik final maupun non final.

-       Peserta mampu mengisi SPT Tahunan dengan benar dan lengkap.

Materi :

1.       Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya

2.       Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya.

3.       Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya ;

4.       Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan / atau kenikmatan ;

5.       Pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21 ;

6.       Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya ;

7.       Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan / asa atas :

a.         Penghasilan bruto teratur ;

b.         Penghasilan bruto tidak teratur ;

c.         Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi ;

d.         Upah harian, upah satuan, upah borongan yang  dihitung atas dasar banyaknya hari kerja ;

e.         Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja ;

8.       Hak dan kewajiban pemotong pajak ;

9.       Hak dan kewajiban penerimaan penghasilan yang dipotong pajak ;

10.   PPh 21 yang bersifat final ;

11.   PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

 

Acuan :

1.        Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.        Keputusan Dirjen Pajak mengenai petunjuk pelaksaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi ;

3.        Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 21.

 


 

Sertifikasi A

Mata Ujian : Kode Etik Profesi

 

Deskripsi :

Peserta mampu memahami dan menganalisa kasus yang berkaitan dengan profesi, tingkah laku, kepribadian, dan perbuatan yang harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh setiap anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

Materi :

1.        Kewajiban – kewajiban sebagai Konsultan Pajak, yang terdiri dari :

a.    Hubungan dengan instansi pemerintah ;

b.    Hubungan dengan teman seprofesi ;

c.    Hubungan dengan rekanan / klien.

2.        Larangan bagi Konsultan Pajak ;

3.        Sanski-sanksi terhadap Konsultan Pajak, yang terdiri dari :

a.    Jenis sanksi ;

b.    Prosedur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait ;

2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ;

3.      Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

 

 

Sertifikasi B

Mata Ujian : Akuntansi Perpajakan

 

Deskripsi :

-       Peserta mampu menjawab dan menghitung kewajiban perpajakan, khususnya untuk perusahaan datang, jasa dan industri ;

-       Peserta dapat mengidentifikasi dan melakukan koreksi-koreksi fiskal yang diperlukan terhadap laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

 

Materi :

1.      Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak ;

2.      Beda waktu dan beda tetap untuk menghitung penyusutan dan amortisasi fiskal ;

3.      Ayat-ayat penyesuaian (jurnal-jurnal) yang menunjang koreksi fiskal ;

4.      Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan ;

5.      Penghasilan yang terutang PPh Final ;

6.      Cara menghitung PPh terutang untuk WP Badan.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit Salemb Empat, Jakarta 2002 ;

3.      Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan     No. 46 Akuntansi Pajak Penghasilan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 1997.

4.      Gunadi, Akuntansi Pajak, Penerbit Grasindo, Jakarta 1997 ;

5.      Harnanto, Akuntansi Perpajakan, Penerbit BPFE-YOGYAKARTA, Yogyakarta 2003.

 

 
 

Sertifikasi B

Mata Ujian : PPh Badan

 

Deskripsi :

Peserta dapat memahami dan menjawab pertanyaan mengenai hak dan kewajiban perpajakan di bidang pajak penghasilan terhadap Wajib Pajak Badan kecuali  Wajib Pajak PMA, BUT dan subjek pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai hubungan P3B dengan Indonesia.

 

Materi :

1.      Subyek pajak Badan dan pengecualiannya ;

2.      Obyek pajak Badan dan pengecualiannya ;

3.      Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan sebagai penghasilan bruto (koreksi fiskal) ;

4.      Penyusutan, amortisasi fiskal ;

5.      Tarif pajak Badan dan cara menghitung pajak penghasilan terhutang ;

6.      Fasilitas perpajakan bagi usaha tertentu ;

7.      Kredit pajak ;

8.      Angsuran pajak dalam tahun berjalan ;

9.      Perbandingan utang dan modal ;

10.  Saat diperoleh deviden ;

11.  Hubungan istimewa ;

12.  Penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap ;

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Dr. Gunadi, M. Sc, Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT. Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001.

 

 

 

Sertifikasi B

Mata Ujian : SPT PPh Badan

 

Deskripsi :

1.      Peserta mampu memahami dan menyusun laporan Keuangan fiskal dari laporan Keuangan komersial ;

2.      Peserta mampu mengisi SPT Tahunan PPh Badan dengan benar, lengkap dan jelas.

 

Materi :

1.      Objek PPh Badan ;

2.      Objek PPh Badan yang dikenakan tarif Final ;

3.      Tidak termasuk Objek ;

4.      Pengeluaran / Beban yang dapat dikurangkan ;

5.      Pengeluaran / Beban yang tidak dapat dikurangkan ;

6.      Cara Menghitung Beban Penyusutan & Amortisasi Fiskal ;

7.      Kompensasi Kerugian ;

8.      Kredit Pajak PPh, Fiskal Luar Negeri ; Pengalihan Hak Atas Tanah & Atau Bangunan ; PPh Ditanggung Pemerintah ;

9.      Angsuran PPh tahun berjalan ;

10.  Syarat-syarat pembukuan fiskal menurut KUP.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintahan, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan ;

3.      Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan,             PT. Multi Utama Consultindo, Jakarat 2001.

 

 

 

Sertifikasi B

Mata Ujian : PPN dan SPT Masa PPN

 

Deskripsi :

1.      Peserta mampu memahami tentang kewajiban PKP khususnya cara membuat Faktur Pajak, mengkreditkan, menghitung, mengisi SPT Masa PPN & PPn BM dan restitusinya.

2.      Peserta mampu menghitung PPN yang terkait dengan fasilitas PPN dan PPn BM.

 

Materi :

1.      Faktur Pajak

1.1.     Mmacam dan fungsi

1.2.     Tata cara pengisian

1.3.     Faktur pajak Standar dengan spesifikasi “qq”

1.4.     Syarat minimal Faktur Pajak Sederhana (FPS)

1.5.     Penggunaan valas dalam Faktur Pajak

1.6.     Saat pembuatan Faktur Pajak

1.7.     Cara pembetulan dan penggantian Faktur Pajak (Faktur Pajak Standar Pengganti).

1.8.     Faktur Pajak Standar cacat

1.9.     Sanksi terhadap pelanggaran dalam pembuatan Faktur Pajak

1.10. Faktur Pajak tidak dapat menampung item dari Faktur Penjualan

1.11. Nota Retur

2.      Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

2.1.     Pengertian atas :

2.1.1.       Harga jual

2.1.2.       Nilai penggantian

2.1.3.       Nilai impor / ekspor

2.1.4.       Nilai lain

2.2.     Nilai lain sebagai Dasar  pengenaan pajak atas :

2.2.1.       Pemakaian sendiri / pemberian cuma-cuma

2.2.2.       Sisa persediaan barang, barang modal yang masih ada pada saat pembubaran perusahaan.

2.2.3.       Penyerahan jasa biro perjalanan

2.2.4.       Jasa pengiriman paket

2.2.5.       Anjak piutang

2.2.6.       Penyerahan kendaraan bermotor bekas

2.2.7.       Penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan antar cabang

2.2.8.       Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.

3.      Pengkreditan Pajak Masuk (PM)

3.1.     Prinsip dasar

3.2.     Pengkreditan PM dalam Masa Pajak yang tidak sama (MTS)

3.3.     Kriteria PM yang dapat dikreditkan.

3.4.     Kriteria PM yang tidak dapat  dikreditkan.

3.5.     Penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan.

4.      Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4.1.     Karakteristik

4.2.     Obyek

4.3.     Tarif

4.4.     Pengelompokan

5.      Pemungut PPN

5.1.     Perkembangan mekanisme pemungutan pajak oleh Pemungut PPN

5.2.     Obyek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemugut PPN

5.3.     Kewajiban PKP Rekanan.

5.4.     Kewajiban Pemungutan PPN

6.      Restitusi PPN & PPn BM

6.1.     Dasar hukum

6.2.     PPN & PPnBM yang dapat diminta pengembalian.

6.3.     Tata cara mengajukan permohonan restitusi.

7.      Fasilitas PPN & PPn BM

7.1.     Penangguhan

7.2.     Penundaan

7.2.1.       Pajak Terutang tidak dipungut (TDP)

7.2.2.       Dibebaskan dari PPN & PPn BM

8.      PPN atas transaksi leasing

8.1.     Operating Lease

8.2.     Financial Lease

8.3.     Sale & Lease Back

9.      Pengisian SPT Masa PPN dan PPn BM

10.  Pengisian SPT Masa PPN Pembetulan

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Untung Sukardji ; Pokok-pokok PPN : Cetakan ke-2 ; PT. Raja grafindo Persada, Jakarta 2004 ;

3.      Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komprehensif PPN dan PPnBM, PT. Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001.

 

 


 

Sertifikasi B

Mata Ujian : KUP, PPSP, PP

 

Deskripsi :

Memberikan peserta ujian ;

1.      Pemahaman dan pengetahuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, penyelenggaraan pencatatan / pembukuan, penagihan pajak, membantu jalannya pemeriksaan  pajak dan akibat tidak dipenuhinya kewajiban yaitu sanksi administrasi dan pidana.

2.      Pemahaman dan pengetahuan atas hak-hak wajib pajak yang meliputi pembetulan SPT, permohonan pembetulan, pengajuan keberatan / banding, permohonan peninjauan kembali, hak wajib pajak dalam pemeriksaan.

3.      Pemahaman dan pengetahuan mengenai proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak ;

4.      Pemahaman dan pengetahuan tentang prosedur penagihan, hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam rangka penagihan pajak.

 

Materi :

1.      NPWP / Pengukuhan PKP ;

2.      Pembayaran dan pelaporan pajak ;

3.      STP dan skp (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT) ;

4.      Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) ;

5.      Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Peninjauan Kembali ;

6.      Gugatan dan Banding, prosedur beracara di Pengadilan Pajak, upaya hukum Peninjauan Kembali ;

7.      Pencatatan dan Pembukuan ;

8.      Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan ;

9.      Sanksi-sanksi berupa bunga, dendan dan kenaikan serta sanksi pidana ; Restitusi ;

10.  Ketentuan-ketentuan lainnya.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;

2.      Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) ;

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

4.      Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, SK Dirjen Pajak dan Surat Edaran yang terkait ;

5.      Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komprehensif KUP, PT. Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001 ;

6.      Drs. Cyrus Sihaloho, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,       PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002.

 

 

 

Sertifikasi B

Mata Ujian : PPh 21 dan SPT PPH 21

 

Deskripsi :

-       Peserta mampu memahami cara menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan SPT PPh Masa maupun tahunan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi ;

-       Peserta mampu menghitung Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh pegawai tetap beserta PPh 21/26 yang terutang baik final maupun non final ;

-       Peserta mampu mengisi SPT Tahunan dengan benar dan lengkap ;

-       Peserta mampu menghitung PPh 21/26 atas penghasilan orang asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri.

 

Materi :

1.      Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya.

2.      Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan   pengecualiannya ;

3.      Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya ;

4.      Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natural dan / atau kenikmatan ;

5.      Pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21 ;

6.      Tarif dasar pengenaan pajak dan penerapannya ;

7.      Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan / masa atas :

a.        Penghasilan bruto teratur

b.       Penghasilan bruto tidak teratur

c.        Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi ;

d.       Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja ;

e.        Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja ;

8.      Hak dan kewajiban pemotong pajak ;

9.      Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak ;

10.  PPh 21 yang bersifat final ;

11.  PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Keputusan Dirjen Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi ;

3.      Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 21.

 

 
 

Sertifikasi B

Mata Ujian : Kode Etik Profesi

 

Deskripsi :

Peserta mampu memahami dan menganalisa kasus yang berkaitan dengan profesi, tingkah laku, kepribadian dan perbuatan yang harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh setiap anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

Materi :

1.       Kewajiban-kewajiban sebagai Konsultan Pajak, yang terdiri dari :

a.        Hubungan dengan instansi pemerintah ;

b.        Hubungan dengant emamn seprofesi ;

c.        Hubungan dengan rekanan / klien.

2.       Larangan bagi Konsultan Pajak ;

3.       Sanksi – sanksi terhadap Konsultan Pajak, yang terdiri dari :

a.        Jenis sanksi

b.        Prosedur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan pajak Indonesia ;

3.      Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

 

  


 

Sertifikasi C

Mata Ujian : Akuntansi Perpajakan

 

Deskripsi :

-       Peserta mampu menjawab dan menghitung kewajiban perpajakan yang terkait dengan perusahaan industri yang melakukan restrukturisasi usaha, revaluasi aktiva tetap atau likuidasi / penutupan usaha ;

-       Peserta dapat mengidentifikasi dan melakukan koreksi-koreksi fiskal yang diperlukan terhadap laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada perusahaan-perusahaan, yang antara lain meliputi :

1.      Badan dan orang asing (a.l. project office dan representative office) ;

2.      BUT (Bentuk Usaha Tetap) ;

3.      PMA / PMDN ;

4.      Leasing (Finansial & Operating Lease), sale & lease back ;

5.      JO (Joint Operation0 ;

6.      BOT (Build, Operate, Transfer).

- Soal dan Jawaban dibuat dalam Bahasa Inggris. 

 

 

Materi :

1.      Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak ;

2.      Beda waktu dan beda tetap untuk menghitung penyusutan dan amortisasi fiskal ;

3.      Ayat-ayat penyesuaian (jurnal-jurnal) yang menunjang koreksi fiskal ;

4.      Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan ;

5.      Penghasilan yang terutang PPh Final ;

6.      Cara menghitung PPh terutang untuk WP Badan termasuk BUT.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 2002 ;

3.      Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan    No. 46 Akuntansi Pajak Penghasilan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 1997 ;

4.      Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Akuntansi Pajak, Penerbit Grasindo, Jakarta 1997 ;

5.      Harnanto, Akuntansi Perpajakan, Penerbit BPFE-YOGYAKARTA, Yogyakarta 2003.

 

 

  


 

Sertifikasi C

Mata Ujian : PPh OP dan SPT PPh OP

 

Deskripsi :

-         Peserta mampu menerapkan penghitungan PPh secara secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya bagi WP Orang Pribadi ;

-         Peserta mampu mengisi SPT PPh WP Orang Pribadi dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada akhir tahun pajak.

Materi :

1.      Pengertian kewajiban subjektif untuk orang asing yang datang dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari ;

2.      Pengertian worldwide income.

3.      Perlakuan PPh 26 menjadi PPh 21 dalam keadaan tertentu ;

4.      Penghasilan dari luar negeri baik WP sendiri maupun keluarganya dan penghitungan KPLN (Kredit Pajak Luar Negeri) yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang di Indonesia ;

5.      Perlakuan FLN (Fiskal Luar Negeri) yang telah dibayar anggota keluarga ekspatriat ;

6.      Penghasilan yang dikenakan PPh final ;

7.      Daftar harta dan kewajiban.

 

Acuan :

1.      Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Buku Petunjuk Pengisian SPT PPh OP ;

3.      Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan,           PT. Multi Utara Consultindo, Jakarta 2001 ;

4.      Buku tentang Expatriate +++.

 

 

  


 

Sertifikasi C

Mata Ujian : SPT PPh Badan

 

Deskripsi :

Peserta mampu memahami dan mengisi SPT Tahunan PPh Badan khususnya yang menggunakan mata uang asing dengan benar, lengkap dan jelas.

 

Materi :

1.      Objek PPh Badan dan Obyek Pajak BUT

2.      Objek PPh Badan yang dikenakan tarif Final

3.      Pengecualian obyek

4.      Pengeluaran Biaya yang boleh dikurangkan dari Penghasilan BUT

5.      Pengeluaran Biaya yang tidak boleh dikurang dari Penghasilan BUT.

6.      Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan.

7.      Cara Menghitung Beban Penyusutan & Amortisasi Fiskal

8.      Cara menghitung rugi / laba selisih kurs menurut fiskal

9.      Kompensisasi Kerugian.

10.  Kredit Pajak, Fiskal Luar Negeri ; Pengalihan Hak Atas Tanah & Atau Bangunan ; PPh Ditanggung Pemerintah.

11.  Angsuran PPh tahun berjalan.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan ;

3.      Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Panduan Komrehensif Pajak Penghasilan,             PT. Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001.

 

 

  


 

Sertifikasi C

Mata Ujian : KUP, PPSP, PP

 

Deskripsi :

Memberikan peserta ujian :

1.      Pemahaman dan pengetahuan serta aplikasi yang benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, penyelenggaraan pencatatan / pembukuan, penagihan pajak, membantu jalannya pemeriksaan pajak dan akibat tidak dipenuhinya kewajiban yaitu sanksi administrasi dan pidana ;

2.      Pemahaman dan pengetahuan atas hak-hak wajib pajak yang meliputi pembetulan SPT, permohongan pembetulan, pengajuan keberatan / banding, permohonan peninjauan kembali, hak wajib pajak dalam pemeriksaan ;

3.      Pemahaman dan pengetahuan mengenai proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak baik tata cara maupun prosedur beracara di Pengadilan Pajak ;

4.      Pemahaman dan pengetahuan tentang prosedur penagihan, hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam rangka penagihan pajak.

 

Materi :

1.      NPWP / Pengukuran PKP ;

2.      Pembayaran dan pelaporan pajak ;

3.      STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT) ;

4.      Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) ;

5.      Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Peninjauan Kembali ;

6.      Gugatan dan Banding, prosedur beracara di Pengadilan Pajak, upaya hukum Peninjauan Kembali ;

7.      Pencatatan dan Pembukuan ;

8.      Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan ;

9.      Sanksi-sanksi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana

10.  Restitusi ;

11.  Ketentuan-ketentuan lainnya.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;

2.      Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) ;

3.      Undang-undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

4.      Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, SK Dirjen Pajak dan Surat Edaran yang terkait ;

5.      Cyrus Sihaloho, Drs., Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,             PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002.

 

 

  


 

Sertifikasi C

Mata Ujian : Perpajakan Internasional

 

Deskripsi :

1.      Peserta mampu memahami dan menjawab aspek-aspek Perpajakan Internasional, metode pencegahan pajak berganda (P3B) dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan Perpajakan Internasional ;

2.      Soal dan jawaban dalam Bahasa Inggris.

 

Materi :

1.      Definisi Perpajakan Internasional

2.      Ruang lingkup Perpajakan Internasional

a.    Pemajakan WP Dalam Negeri atas penghasilan dari luar negeri

b.    Pemajakan WP Luar Negeri atas penghasilan dari dalam negeri

c.    Beberapa pengertian khusus.

3.      Pajak Penghasilan

a.    Subyek Pajak Dalam Negeri

b.    Subyek Pajak Luar Negeri

c.    BUT

d.    Obyek Pajak

e.    Pemotongan Pajak

f.      Kredit Pajak

4.      P3B

a.    Pengertian P3B

b.    Pengertian BUT

 

c.    Jenis BUT

d.    Pengecualian BUT

5.      Hak Pemajakan

a.    Hak Pemajakan Penuh

b.    Hak Pemajakan Terbatas

c.    Pelepasan Hak Pemajakan

6.      Metode Penghindaran Pajak Berganda

7.      Transfer Pricing

8.      Anti-Avoidance Measures (Anti Penghindaran Pajak)

a.       Controlled Foreign Cooperation Rules

b.      Thin Capitalization Rules

9.      Treaty Shopping

10.  Tie Breaking Rule

11.  Offshore Financial Center (Tax haven)

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak terkait ;

2.      P3B dengan beberapa negara ;

3.      Prof. R. Mansury, Ph.D., Perpajakan Internasional berdasarkan UUD Domestik Indonesia ;

4.      Prof. R. Mansury, Ph.D., Perpajakan Internasional berdasarkan Tax Treaties Indonesia ;

5.      Brian J. Arnold and Michael J. McIntyre, International Tax Primer, Kluwer Law International, Den Haag 1995 ;

6.      Jaja Zakaria, S.H., M.Sc., Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Serta Penerapannya di Indonesia, Penerbit Uzy Consulting : Tax Consultant and Litigation Office dan PT. Fisca Sarana, Jakarta 2001.

7.      Rachmanto Surahmat, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda : Suatau Pengantar, PT. Gramedia Pustaka Sarana kerja sama dengan KAP Prasetyo Utomo – Arthur Andersen, Jakarta 2002.

8.      Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Pajak Internasional, Lembaga Penerbit FEUI, Jakarta 1997.

 

 

  


 

Sertifikasi C

Mata Ujian : Kode Etik Profesi

 

Deskripsi :

Peserta mampu memahami dan menganalisa kasus yang berkaitan dengan profesi, tingkah laku, kepribadian, dan perbuatan yang harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh setiap anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

Materi :

1.      Kewajiban-kewajiban sebagai Konsultan Pajak, yang terdiri dari :

a.       Hubungan dengan instansi pemerintah ;

b.      Hubungan dengan teman seprofesi ;

c.       Hubungan dengan rekanan / klien.

2.      Larangan bagi Konsultan Pajak ;

3.      Sanksi-sanksi terhadap Konsultan Pajak, yang terdiri dari :

a.       Jenis sanksi ;

b.      Prosedur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi.

 

Acuan :

1.      Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen  Pajak yang terkait ;

2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ;

3.      Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

3.5.     Ketentuan Kelulusan dan Batas Waktu

Dengan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka ketentuan kelulusan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditetapkan sebagai berikut :

1.      Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian.

2.      Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakuan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratur) ;

3.      Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.  

4.      Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.

5.      Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang masih mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

6.      Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatakan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan beriktunya harus mendaftar sebagai peserta baru.

7.      Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang tidak dapat lulus untuk semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut pada angka 5 di atas, dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.

 

 

3.6.     Sertifikat dan Wisuda

Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dinyatakan lulus untuk semua mata ujian dalam satu tingkatan berhak mendapatkan sertifikat sesuai dengan tingkatan ujian yang ditempuhnya. Sertifikat asli diserahkan kepada peserta yang berhak pada saat penyelenggaraan wisuda. Peserta yang menghendaki sertifikat sebelum penyelenggaraan wisuda dapat meminta fotokopi sertifikat baik dilegalisasi atau tidak ke Sekretariat BP USKP Pusat.

 

3.7.     Ketentuan Peserta Mengulang pada Masa Peralihan

Khusus bagi peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang masih mengulang dengan ketentuan mata ujian dan kelulusan yang lama (Berdasarkan KMK No. 294), maka diberikan ujian mengulang sampai habis kesempatannya untuk mengulang.

 

3.8.     Tata Tertib Ujian Sertifikat Konsultan Pajak

Untuk penyelenggaraan Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang tertib dan lancar ditetapkan Tata  Tertib Ujian Sertifikat Konsultan Pajak sebagai berikut ;

1.      Peserta ujian Wajib :

a.       Hadir 10 menit sebelum ujian dimulai ;

b.      Menunjukkan kartu nomor tanda peserta kepada pengawas ujian ;

c.       Memakai sepatu dan berpakaian rapi ;

d.      Membawa perlengkapan ujian sendiri, termasuk Buku Himpunan Undang-Undang Perpajakan (Komplimen USKP).

2.      Peserta ujian selama ujian berlangsung tidak diperkenankan ;

a.       Membaca doa

b.      Mengerjakan jawaban ujian sebelum ujian dimulai ;

c.       Mengerjakan jawaban ujian setelah waktu ujian berakhir ;

d.      Pindah tempat duduk selain nomor ujian peserta yang bersangkutan ;

e.       Menggunakan segala bentuk alat komunikasi – khususnya telepon genggam – dalam bentuk apapun ;

f.        Menggunakan alat hitung yang mempunyai kemampuan penyimpanan data (memori) yang tinggi ;

g.       Membuka buku Undang-Undang selain Buku Himpunan Undang-Undang Perpajakan (Komplimen USKP) ;

h.       Meninggalkan ruangan ujian, kecuali ke kamar kecil dengan seijin pengawas ujian.

3.      Peserta ujian yang datang terlambat dapat mengerjakan ujian, tetapi tidak diberikan perpanjangan waktu ;

4.      Peserta ujian dilarang membaut / menambahkan catatan / isi dalam Buku Himpunan Undang-Undang Perpajakan (Komplimen USKP) ;

5.      Peserta yang telah menyelesaikan jawaban ujian sebelum waktu berakhir, dapat meninggalkan ruangan ujian dengan ijin pengawas ujian secara tertib ;

6.      Pelanggan atas ketentuan di atas, hasil pekerjaannya di nyatakan tidak sah dan nilai adalah nol ;

7.      Pengawas ujian tidak akan memberikan teguran apa pun, akan tetapi langsung mencatat nama dan nomor peserta ujian yang melanggar dalam Berita Acara.

 

 

 

 

 

Artikel yang berhubungan:



0 comments:

Post a Comment