FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Informasi Ringkas Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Latar Belakang

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak.

 

Persyaratan Peserta

Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:

1.  Sertifikat A:

a.   Warga Negara Indonesia

b.   Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) FISIP dengan Jurusan Administrasi Niaga, Administrasi Negara, Administrasi Fiskal, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.

2.   Sertifikat B:

a.   Warga Negara Indonesia

b.   Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

3.   Sertifikat C:

a.   Warga Negara Indonesia

b.      Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

Tempat Penyelenggaraan

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan di luar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat.

 

Tempat Pendaftaran

1.       BP USKP Pusat d.a. Kantor Pusat IKPI, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta Selatan 12910

2.       BP USKP Perwakilan Daerah.

Tatacara Pendaftaran

1.      Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Pukul: 09.00 – 16.00).

2.      Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui website IKPI di www.ikpi.or.id. Formulir dapat diambil setiap waktu secara cuma-cuma.

3.      Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan:

a.      Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi A).

b.      Fotokopi Ijazah dan Sertifikat USKP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi B dan C).

c.      Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.

d.      Fotokopi KTP yang masih berlaku.

e.      Bukti keterangan mengulang ujian (bagi yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).

f.        Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 (sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya).

 

Formulir yang belum diisi lengkap dan atau lampiran yang belum lengkap tidak diterima.

 

(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).

4.      Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.

5.      Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian, untuk mengambil “Kartu Nomor Tanda Peserta” dengan membawa:

a.      Tanda Terima Pendaftaran

b.      Ijazah asli  (peserta baru)

c.      Kartu Nomor Tanda Peserta yang lalu (peserta mengulang)

d.      Bukti Transfer biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

6.  Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta dihadapan petugas pendaftaran.

7.   Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.

 

Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

1.        Biaya Pendaftaran sebesar Rp300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya. (sebagaimana butir 3.f. dalam bagian Tatacara Pendaftaran di atas).

2.        Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:

Bagi peserta baru:

- Sertifikat A  :   Rp2.000.000,00

- Sertifikat B :   Rp3.500.000,00

- Sertifikat C :   Rp6.000.000,00

Bagi peserta mengulang:

- Sertifikat A  :        Rp350.000,00/mata ujian, maksimum Rp2.000.000,00

- Sertifikat B :        Rp650.000,00/mata ujian, maksimum Rp3.500.000,00

- Sertifikat C :        Rp1.500.000,00/mata ujian, maksimum Rp6.000.000,00

3.        Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

4.        Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA Cab. Tomang Raya  No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian.

5.        Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.

 

 

 

 

 

Jadwal Ujian

 

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

Hari ke-1

PPh OP dan SPT PPh OP

08.00 – 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 – 14.30

Kode Etik Profesi

14.45 – 15.45

Hari ke-2

Akuntansi Perpajakan

08.00 – 10.30

PPh Pasal 22, 23, 26

10.45 – 12.15

PBB, BPHTB, BM

13.15 – 14.45

Hari ke-3

PPN dan SPT Masa PPN

08.00 – 12.00

PPh 21 dan SPT PPh 21

13.00 – 16.00

Sertifikat B

Hari ke-1

SPT PPh Badan

08.00 – 11.00

Kode Etik Profesi

11.15 – 12.15

PPh Badan

13.15 – 15.45

Hari ke-2

PPN dan SPT Masa PPN

08.00 – 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 – 15.30

Hari ke-3

PPh 21 dan SPT PPh 21

08.00 – 12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00 – 16.00

Sertifikat C

Hari ke-1

PPh OP dan SPT PPh OP

08.00 - 12.00

KUP, PPSP, PP

13.00 - 16.00

Hari ke-2

SPT PPh Badan

08.00 - 12.00

Kode Etik Profesi

13.00 - 14.00

Hari ke-3

Akuntansi Perpajakan

08.00 - 12.00

Perpajakan Internasional

13.00 - 16.00

 

Catatan:         

Ujian Akuntansi Perpajakan dan Perpajakan Internasional (Sertifikasi C) dengan menggunakan Bahasa Inggris.

 

Ketentuan Kelulusan dan Batas Waktu

1.      Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian.

2.      Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus);

3.      Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.

4.      Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.

5.      Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang masih mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

6.      Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatakan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.

7.      Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang tidak dapat lulus untuk semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut pada angka 5 di atas, dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.

 

Tanggal-tanggal Penting

 

Periode I

Periode II

Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan)

15 Maret s.d.

21 April 2006

11 September s.d.

17 Oktober 2006

Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran

21 April 2006

17 Oktober 2006

Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian

12 Mei  2006

17 Nopember 2006

Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta

24 April

s.d.

12 Mei  2006

2 Nopember s.d.

17 Nopember 2006

Penyelenggaraan Ujian

22-24     Mei       2006

27-29 Nopember 2006

Pengumuman Hasil Ujian

24 Juli   2006

15 Januari 2007

Artikel yang berhubungan:



0 comments:

Post a Comment