Pajak Yayasan
Pajak Yayasan
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP dan UU Nomor 17 tahun 2000 pasal 2 ayat (!) huruf b, bahwa yayasan adalah termasuk dalam pengertian sebagai Subjek Pajak Badan. Pengertian badan dalam UU KUP tahun 2000 tersebut merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi di antaranya adalah yayasan (bersifat non profit) yang bergerak di bidang usaha apapun.
Karena itu, jelaslah bahwa karena yayasan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku maka wajib ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Adanya NPWP tersebut akan membawa konsekwensi ke pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik PPh, PPN & PPnBM maupun PBB. Kalau yayasan Anda adalah bergerak di bidang kesehatan (klinik/rumah sakit dan sejenisnya) maka sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen pajak No. SE-34/PJ.4/1995 jo SE-39/PJ.4/1995, disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak dari PPh antara lain:
1. uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan
2. sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, (pusat pelayanan kesehatan)
3. penghasilan dari perawatan kesehatan seperti: uang pemeriksaan dokter,
operasi, rontgen, scanning, pemeriksaan
4. laboratorium, dsb
5. uang pemeriksaan kesehatan (general check up)
6. penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulan, dsb
7. peng hasilan dari penjualan obat
8. penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Adapun yang bisa menjadi pengurang (deductible) dari penghasilan bruto adalah:
1. gaji/tunjangan/honorarium dokter, perawat, tenaga medis, karyawan
administrasi,
2. biaya umum & administrasi
3. obat-obatan
4. konsumsi pasien rawat inap
5. biaya bunga
6. pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung
7. perlengkapan rumah sakit
8. transportasi
9. biaya penyusutan harta
10.karena penjualan/pengalihan harta
11.biaya penelitian & pengembangan di dalam negeri
12.biaya beasiswa dan pelatihan karyawan
13.subsidi biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
14.Untuk cara perhitungan PPh terutang bisa dilihat ke UU PPh tahun 2000 pada pasal
16 dan 17.
0 comments:
Post a Comment