DJP Terapkan Kebijakan Sunset Policy
Ditulis oleh Susi
Thursday, 19 June 2008 00:46
Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengharapkan pelaksanaan sunset policy (pemeriksaan lanjutan) dapat juga menjaring wajib pajak (WP) besar dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar.
"Nanti, kami akan manfaatkan kebijakan sunset policy. Kami persilakan mereka membereskan surat pemberitahuan pajak dan di sisi lain kami juga mendapatkan data dari situ. Sehingga tidak hanya menghimbau saja," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu.
DJP akan memanggil dan menyurati WP besar untuk sosialisasi sunset policy. "Dengan sunset policy, akan lebih efektif kalau mereka mengakui jumlah penghasilannya dan menaruhnya di SPT," katanya.
Sementara mengenai pembahasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam pembahasan RUU tentang PPh, Darmin mengatakan, hal itu belum dibahas, kemungkinan baru akan dibahas pada Jumat Sementara mengenai harapan adanya pajak tambahan keuntungan (windfall profit), Darmin mengatakan, dengan harga minyak yang begitu tinggi, pemikiran yang ada saat ini adalah bentuk pembagian beban antara pemerintah dengan kontraktor minyak. "Bagaimana caranya, masing-masing mengajukan usul. Ada yang mengusulkan semacam windfall profit tax (pajak dari tambahan keuntungan), tapi juga ada yang tidak," katanya, (indr*)
Sumber : Suara Karya
0 comments:
Post a Comment