Ruang Diskusi dan Konsultasi
Bagi rekan-rekan yang ingin berdiskusi atau menyampaikan permasalahan perpajakan, silahkan menggunakan ruang ini*. Saya akan berusaha menjawab setiap pertanyaan yang relevan dan saya mengharapkan rekan-rekan yang lain juga ikut serta membahas permasalahan yang disampaikan. Atas kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Rudi
* Caranya: klik :
Post a Comment
Selamat Pagi Indonesia
Saya baru belajar ngisi form 1770S dan lampiran2nya utk thn 2007 (terlambat yah?) dan banyak bingungnya. Beberapa dari kebingungan itu adalah ini:
A. Th 1987 saya membeli rmh KPR BTN seharga 8jt dibayar selama 15thn. Saya tempati smp skrg.
B. Th 2001 saya beli rumah di kota lain dgn harga 70jt. Th 2006 direnovasi menghabiskan 500jt.
Pertanyaan saya:
1. Bgmn cara mengisikannya harta A di daftar harta pada akhir tahun. Apakah menggunakan 8jt atau 12 x 15 x angsurannya.
2. Demikian juga harta B. Apakah 70jt atau 500jt.
3. Jika harta B saya jual dgn 450jt. Pajak apa saja yg harus saya bayar dan bgmn perhitungannya serta mengisikannya pada thn berikutnya?
Demikian utk sementara kebingungan saya. Atas pencerahannya saya mengucapkan terima kasih.
Salam
Buat yang lagi bingung,
Untuk mengisi lampiran daftar kekayaan maka yang digunakan adalah harga perolehan/pembelian harta tersebut.
- Untuk rumah KPR BTN (A) maka harga yang digunakan adalah harga rumah/bangunan sesuai dengan akte pembelian dahulu. Berarti tidak termasuk bunga KPR.
- Demikian juga rumah yang dibeli dahulu seharga Rp 70 juta (B), maka nilai harta yg dipakai adalah Rp 70 juta walaupun telah direnovasi.
- Jika rumah B dijual dengan harga Rp 450 juta maka pajak yang terutang adalah PPh Final sebesar 5% dari Rp 450 juta dalam hal nilai NJOP PBB lebih kecil dari Rp 450 juta. Namun jika NJOP lebih besar dari Rp 450 juta maka harga yang digunakan adalah NJOP.
- Atas penghasilan tersebut di atas dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S Lampiran II bagian: Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada tahun pajak dijualnya rumah tersebut.
Salam,
Terima kasih atas pencerahannya. Mudah2an pertanyaan saya selanjutnya tidak membuat anda bosan :)
Pertanyaan selanjutnya: Apa yang dimaksud dengan Perkiraan Penghasilan Netto?
PER-70/PJ/2007 di www.pajak.go.id mengatakan bahwa Perkiraan Penghasilan Netto untuk jasa konsultan adalah 30%.
Bukti pemotongan PPh pasal 21 yang saya terima untuk th 2007 menggunakan 50%.
Pertanyaan lagi: Apakah ini termasuk lebih bayar?
Atas pencerahannya saya mengucapkan terima kasih.
Salam
Perkiraan Penghasilan Neto adalah persentase tertentu untuk menentukan perkiraan tingkat margin dari suatu penghasilan. Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. Untuk jasa konsultan perkiraan penghasilan netonya adalah 30% artinya tarif efektif PPh Jasa Konsultan adalah 15% x 30% = 4,5%. Pengenaan PPh Pasal 23 dikenakan atas subjek pajak badan, sementara apabila subjeknya adalah orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21. Untuk PPh Pasal 21 penghasilan tenaga ahli termasuk jasa konsultan dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 50%, atau tarif efektif 7,5%. PPh yang telah dipotong tersebut dapat Saudara kreditkan di SPT Tahunan PPh OP Saudara dan SPT Saudara belum tentu lebih bayar.
Salam
Baik, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih banyak atas pencerahannya. Semakin jelas bagi saya untuk bagian itu.
Semoga sukses selalu buat anda.
Salam
saya ingin menanyakan mengenai perjanjian kontrak?apakah dalam perjanjian kontrak boleh diadakan penalty/denda pada setiap karyawan? apabila kita langgar apakah benar-benar terkena sangsi tersebut atau hanya gertakan belaka?
Perjanjian kontrak diatur dalam hukum perdata. Perjanjian antara para pihak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat kontrak. Apasaja bisa dibuat di dalam kontrak termasuk pinalti jika salah satu pihak wanprestasi. Hal-hal yang tidak boleh dibuat dalam kontrak adalah yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, norma dan susila.
Untuk diskusi lebih lanjut mohon link ke www.klinik-pajak.com
Terima kasih
Terima kasih atas pencerahannya saya ingin menayakan lagi,apa bila perjanjian diatas materai lebih kuat dibandingkan tidak ada?
Mohon bantuannya..
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan:
1.Apakah ada kebijakan khusus untuk perusahaan yang hanya memiliki klien tunggal yaitu Pemerintahan Indonesia dalam menghitung PPN Masukannya karena PPN Keluarannya sesuai aturan tidak dipungut agar setiap tahun tidak perlu dilakukan restitusi atas yang lebih bayar. Apalagi pada kenyataannya, prosedur untuk restitusi bisa dikatakan cukup sulit.
2.Seorang tenaga ahli yang dikirim dari luar negeri yang berada di Indonesia kurang lebih 1 tahun dimana gaji dibayarkan langsung oleh kantor pusat tetapi di Indonesia diberikan tunjangan berupa nominal dikatakan sebagai Subyek Pajak LN atau Subyek Pajak DN? Dan bagaimana perhitungan pajak atas tunjangan tsb?
Terima kasih atas perhatiannya.
Saya sangat membutuhkan jawabannya.
Terima kasih...
Mas udi saya mau nanya, mengapa/apa alasannya atas obat-obatan dikenakan PPN, apa aja Peraturan yang mengatur pengenaan PPN atas Obat obatan tersebut?
Terima kasih sebelumnya
Mohon pencerahannya...
Mas Rudi,
Saya WP Badan (yayasan sosial) di KPP X. biasanya saya setiap bulan laporan PPh pasal 25 (nihil) dan SPT PPh Pasal 21 (nihil juga). bulan april ketika saya mau melaporkan spt masa bulan maret, sama petugas TPT diberi informasi bahwa PPh pasal 25 nihil tidak usah dilaporkan ke kpp. oleh karena itu mulai masa maret-sekarang saya hanya laporan SPT Pph 21 saja. alangkah terkejutnya saya mendapat surat tagihan pajak karena saya tidak laporan pph pasal 25. apa yang dapat saya lakukan? apakah saya bisa mengajukan keberatan karena alasan mendapat informasi yang tidak benar dari petugas pajak?
terimakasih, sampe lupa niy gak ngucapin terima kasih.....
Saya mohon penjelasanntya, Pak?
untuk penyerahan barang/jasa kena pajak kepada pemungut PPN, apakah diperkenankan WP menyetorkan sendiri PPN tersebut? dan hanya menyampaikan SSP lembar 5 atau fotokopi SSP tersebut kepada pemungut PPN? baik sistem pembayarannya lewat LS ataupun UP?
terimakasih sebelumnya.......
Mohon bantuannya,
Mas Rudy...
saya memiliki perusahaan (kantor) di KPP A dan perusahaan saya punya cabang (objek/lokasi) di KPP B. cabang perusahaan saya sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP B. apakah NPWP pusat perlu/harus dikukuhkan sebagai PKP juga?
terimakasih sebelumnya...
salam p`Rudy
saya mau nanya soal PPn untuk perusahaan yg bergerak didlm penjualan voucher & HP, untuk tahun pertama th 2007 saya udah lapor PPn tetapi dikantor pajak-nya ditolak, alasannya belum ada datanya...mungkin saya kira perusahaan saya kerja blm PKP sedang syarat untuk PKP-kan harus omsetnya untuk 1 tahun minimal 600jt terus gimana syarat untuk mengajukan PKP? itu pertanyaan pertama
2. untuk pembelian barang dan penjualan barang yg merupakan pajak masukan dan keluaran masih menggunakan faktur biasa/sederhana, sedangkan syarat untuk faktu sederhana harus minim menampilkan nama perusahaan, alamat, serta NPWP...untuk faktur yg kami terima cuman ada nama dan alamatnya saja, apa itu bisa dianggap sebagai faktur sederhana?
wasalam
Heru
Saya Shodiq, pada kesempatan ini saya mau minta sedikit informasi soal perpajakan.
Misalnya, pekerjaan saya yaitu memenuhi kebutuhan teman saya ( sebut saja 'A' ) yang tinggal diluar negeri, yaitu berupa sarung tangan kain.
Saya disuruh mengambil bahan baku pada 'B' ( tinggal di Indonesia ) sedangkan pembayaran bahan baku tersebut, 'A' langsung mentransfer uangnya pada 'B' tidak melalui saya.
Setelah bahan baku kain saya ambil, maka saya bawa ke penjahit ( yang sudah menjadi langganan saya ), nah, untuk ongkos penjahit ini, 'A' mentransfer uang pada saya, dan saya membayarkan pada penjahit.
Setelah bahan baku selesai dijahit, dan menjadi sarung tangan kain, saya bawa pulang, saya sortir bersama keluarga, yang memenuhi syarat, saya masukan dus dan saya bawa ke cargo, atau jasa pengiriman lain, untuk dikirim ke 'A' ( yang tidak memenuhi syarat, menjadi tanggungan saya )
Ongkos cargo atau jasa pengiriman ini 'A' sendiri yang membayar, tidak melalui saya.
Dari awal, hingga pengiriman barang, membutuhkan waktu berkisar 1 sampai paling lama 3 bulan.
setelah itu kosong, tidak ada pesanan, sampai beberapa bulan baru ada pesanan lagi
Dan dari jumlah total pengiriman barang itu, saya diberi ongkos kerja dari 'A' sebesar 10 %.
Moga2 cerita saya diatas cukup lengkap ya.....
Yang ingin saya tanyakan yaitu;
1- Penghasilan saya ini termasuk penghasilan dalam negeri atau penghasilan luar negeri atau kedua nya ?
2- Bidang pekerjaan saya ini termasuk apa ? ( dagang, orang pribadi, atau exportir ? )
3- Untuk mengisi daftar penghasilan Brutto, mana yang harus saya masukan ? ( total jumlah pengiriman barang, atau 10 % sebagai ongkos kerja saya ? )
4- kira2 berapa persen Norma nya agar saya juga bisa mengisi penghasilan Netto ?
Salam kenal, saya mau tanya :
masalah mengenai impor inden.
jika kita mengimpor barang, dan ditulis di dokumennya q.q, maka walaupun kita importirnya, tapi yang bisa merestitusi dan mengkreditkan pajak adalah indentor.
masalahnya, jika tidak ada tanda q.q di dokumen, maka yang bisa merestitusi dan mengkreditkan pajak adalah importir.
karenanya, imprtir mempunyai hak untuk restitusi dan mengkreditkan pajak.
pertanyaan saya, jika terjadi pemeriksaan, bagaimana dengan dokumen-dokumennya, seperti surat jalan dan lain2 yang harus ditunjukkan (sedangkan si importir hanya ditunjuk atas nama saja dalam hal impor barang)
dan karena penghasilannya atas fee, maka marginnya jauh dibandingkan angka omsetnya.
apakah pajak akan menetapkan hasil pemeriksaan sesuai dengan benchmarknya atau sesuai dokumen2 yang ada, seperti PIB, Faktur pajak?
terima kasih,
Feza
021-93716799
Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 10.
08 Jun 2010 16:59 •
Hallo, mohon pencerahannya,
saya beli rumah di daerah serpong bsd dengan developer X, dengan kronologi berikut
1. membayar uang tanda jadi 5juta awal desember 2009
2. membayar uang DP sejumlah 67jt tanggal 24 des 2009
sisanya mengajukan kpr ke bank, setelah mengajukan kpr ke beberapa bank tidak ada yg disetujui oleh bank, dan saya TIDAK jadi beli rumah dgn developer tsb
yg saya tahu uang tanda jadi pasti hilang, dan setelah saya minta uang DP saya sebesar 67 jt dipotong oleh Developer pajak pajak sebagai berikut:
Dari bukti ssp yang saya minta dari developer (fotokopi) :
1.PPH Final pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan bangunan
Nama WP dari : pt. X (developer) beserta npwpnya
di bagian "uraian pembayaran" ditulis atas nama saya
periode november 2009 disetor tgl 14 december 2009 sebesar rp.227.223
periode desember 2009 disetor tgl 14 january 2010 sebesar rp.3.045.455
2. Dan ada potongan PPN 10% tapi belum dikasih ssp nya atau bukti potong kedua pajak tersebut
yg ingin saya tanyakan :
1. Apakah ada dasar hukum pajak pph final pasal 4 (2) dan PPN 10% dan ppn tersebut karena rumah tersebut Tidak jadi saya beli
2. kalaupun memang saya harus dibebani pajak2 tersebut apakah bisa jadi pengurang di spt pribadi saya bila ada bukti potongnya?
Status sekarang uang DP masih di tahan developer kecuali saya setuju atas pemotongan pajak tersebut
mohon sekali pencerahannya
terima kasih
Nama saya Auliya, saya ingin bertanya:
1. Apabila dalam suatu masa pajak PPN Saya mencatat ada Kurang Bayar, namun Saya salah perhitungan dan ternyata yang benar adalah Lebih Bayar untuk masa pajak PPN tersebut. Bagaimana pencatatan akuntansi yang benar yang Saya harus buat untuk membenarkan kesalahan tersebut apabila Kurang Bayar tersebut sudah Saya lunasi ke KP?.
2. Sebaliknya, bagaimana pencatatan akuntansi yang harus Saya buat jika saya mencatat Lebih Bayar namun ternyata yang bnar adalah Kurang Bayar? apabila dalam kondisi Lebih Bayar tersebut sudah Saya terima pengembaliannya atau apabila Lebih Byar tersebut belum saya terima pengembaliannya (brmksud untuk direstitusi ke masa pajak brikutnya)?
Ada tidak UU Pajak atau Praturan pajak yang brlaku untuk mengatur itu?
Terima Kasih
Selamat siang, saya mau tanya mengenai pajak, diantaranya :
1. Apakah pemilik perusahaan harus membayar/ menyetorkan pajak 2 kali, yakni untuk orang pribadi (pemilik/OP) dan untuk perusahaan(badan)?
Dan formulir apa yang harus saya gunakan?
2. Saya baru pertama kali mau menyetorkan pajak, tapi saya bingung kalau formulir 1770 dan 1770S itu bedanya apa ya?
Terima kasih
Semoga tidak bosan menjawab pertanyaan dari saya selanjutnya.
selamat siang,
nama saya arie, saya mau menayakan:
Perusahaan A adalah sub dari perusahaan B dalam bidng konstruksi,dan sekarang perusahaan B sedang kesulitan dalam pembayaran terhadap perusahaan A dengan alasan faktor x
yang jadi pertanyaan saya:
1. berapa % kah PPh 23 yang di potong dri Perusahaan B untuk Perus A?
2. Apa solusinya jika setiapkali Per A mengeluarkan invoice dan fakt pajak namun per B tidak membayar penuh dan sampai pada penagihan berikutnya?
3. Bisaka Per A menunda mengeluarkan Faktur pajak ter per B, dengan alasan Per B selalu telat membayar, sebab per A merasa kewalahan dikarenakan tidak ada uang masuk dan rasanya tidak mungkin menanggulagi dulu.?
mohon penjelasanya?
Mohon pencerahannya Pak Rudy,
Kalau perusahaan meminjam modal dari para pemegang saham tanpa menggunakan bunga, apakah para pemegang saham akan tetap terkena pajak bunga?
Terima kasih atas bantuannya.
selamat pagi pak...
saya tertarik dengan soal brevet a,b dan c yang ada di blog bapak. saya telah mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut. saya masih ragu dengan jwaban yang telah saya selesaikan. apakah ada kunci jawaban dari bapak berhubugan dengan soal brevet a,b dan c yang ada di blg bapak.
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
salam
rizky
salam ..
sebelumnya perkenalkan , syaa member baru disini dan mohon bantuan soal pajak,,dan mohon maaf jika salah tempat....
saat ini saya sedang mencoba melakukan kegiatan Export, brupa briket (arang batok kelapa), utk itu saat ini saya membuat CV baru, yg mana CV saya ini akan melakukan kerjasama dg CV lain sbg tempat produksi,,bahan material dari sana semua, jadi CV saya melakukan kerjasama Maklon (Contract Manufacturing) dimana mrk sbg pihak produksi yg mana kualitas kontrol dan spesifikasi barang adalah dari saya CV saya, fungsi saya sebagai monitoring mereka sbg cara saya melindungi BUYER dari LN, nah pertanyaan saya:
1. apakah CV saya terkena pajak atas MAKLON tersebut, dan bagaimana rincian nya?
2.apakah dalam pengiriman barang (Export) produksi diatas nanti CV saya terkena pajak lagi?
3. biaya apa saja yg muncul soal pajak dalam kegiatan saya itu (MAKLON)
ssaya sangat baru dalam pembentukan CV ini, dan mencoba memberanikan diri utk melakukan export dan kerjasam itu, sehingga masih sangat BLANK,, mohon bantuan nya,, terima kasih banyak sebelumny
salam kenal
Lutfi
Pak bisa minta tolong email jawaban yang soal USKP A yang bapak lampirkan?
terimakasih atas bantuannya
Siang pak/mas gan
mau tanya tentang case pajak pak/mas gan, casenya seperti ini
Pada masa mei'13 lap PPn sbb :
PPn Keluaran : Rp. 10.000.000
PPn Masukan : Rp. 16.000.000.
PPn lebih bayar Rp. 6.000.000
setelah di koreksi ternyata terdapat salah penginputan sehingga spt ppn me'13 jadi kurang bayar ,dengan data sbb:
PPn keluaran : Rp. 10.000.000
PPn Masukan : Rp. 6.000.000
PPn kurang bayar Rp. 4.000.000
yang jadi pertanyaan saya adalah berapa ppn kurang bayar yang hrus saya setor/bayar ?
terima kasih pak/mas gan atas penjelasannya...
regards
dhani47.blogspot.com
maaf pak saya mu tanya, CV saya bulan januari 2013 dicabut pkp nya dari dirjen kpp melalui surat edaran, dan bulan februari saya
mendatangi kpp untuk mendaftar kembali status pkp CV saya. PKP di setujui dan cv saya telah di survey ulang. tetapi hingga bulan ini
status PKP cv saya belum keluar. bagaimana saya bs mendpatakan no seri faktur saya. apa selama PKP saya belum keluar, bolehkah saya
menjalankan kegiatan perusahaan saya.dan selama PKP CV saya blum keluar sy selama 6 bulan Januari-Juni tdk lapor spt bulanan CV saya, dan KPP mengirimkan saya surat Denda administratif selama bulan januari-maret 2013. adakah oleransi dari KPP atas ketidakmengertian saya dlm hal ini, krna saya awam sekali dgn pajak, dan bagaimana agar saya terhindar dari denda administrasi 3 bulan berikutnya.krna perusahaan saya tdk ada pemasukan sama sekali. apabila CV saya tutup saja apa saya tidak msh harus membayar denda
administrasi??mohon balasannya trimakasih
Dear Bapak Rudi,
Mama saya seorang ibu rumah tangga umur 62 tahun yg penghasilannya dari hibah anak2nya, dia membuat NPWP karena mau membeli rumah tp bingung cara malapornya, Form apa yang harus dipakai dan haruskah melaporkan penghasilan tiap bulan ? Mohon pencerahannya, terima kasih.
selamat siang pak rudi..mohon bantuan utk penyelesaian masalah pajak thn2010 , saya dikirim surat ketetapan pajak (SKP) dimana saya harus membayar kekurangan pajak.apakah SKP msh dapat kita buat keberatan? dan waktu berapa lama sejak tgl terbitnya surat SKP? terima kasih.
Saya tanya di blog ini, namun tidak pernah dijawab. Sepertinya blog ini sudah tidak dikelola lagi.
Oleh sebab itu, saya mencoba bertanya di blog lainnya yaitu Tax Learning, dan dijawab. Maka saya menyarankan jika ada rekan-rekan yang ingin bertanya, kunjungi saja blog Tax Learning
Assalamu alaikum
Sy mau bertanya kpd tmn" sbg masyarakat. Bagaimana pemahaman kalian mengenai akuntansi pajak sebagai dasar penghitungan pembayaran pajak dan apa saja aspek penting yg perlu di perhatikan?
selamat malam
perkenalkan saya Robby
saya mau bertanya
saya sudah membayar pajak bumi dan bangunan sejak 1993 hingga saat ini
tetapi pada tahun ini saya disuruh membayar pajak bumi bangunan tahun 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 beserta dendanya yang mana saya sudah bayarkan dan saya disuruh membawa bukti pembayaran tahun tersebut sedangkan untuk 24 tahun ke belakang itu saya tidak tau disimpan oleh almarhum ibu saya dimana tapi bukti pembayaran PBB diatas 2000 sampai sekarang masih ada.
Menurut pendapat bapak apa yang harus saya lakukan sedangkan surat piutang PBB tahun 1994 - 1998 sudah dikirimkan ke saya.Mohon bantuan dan bimbingannya
terima kasih