Pajak Dividen Bukan Double Tax
Pajak Dividen Bukan Double Tax
Ditulis oleh Susi
Wednesday, 25 June 2008 01:01
Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan, tidak ada pajak ganda (double tax) dalam penerapan pajak penghasilan (PPh) atas dividen.
Untuk itu, dividen akan tetap dikenai pajak, meskipun dengan besaran yang lebih rendah. Pajak dividen sesuai amanat presiden diusulkan 15%. Tapi, masalahnya 15% itu apakah cukup menjadi insentif? Tarif pajak dividen yang berlaku sekarang 20%," ujar Darmin di Jakarta
Tarif pajak dividen merupakan salah satu isu krusial yang belum disepakati dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh). Sejumlah fraksi di Komisi XI DPR setuju dividen tetapdikenai pajak. Fraksi PDIP meminta pajak dividen diturunkan menjadi hanya 5%. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan 10%, sedangkan Fraksi Golkar meminta pajak dividen dikenakan secara fleksibel 5-15%.
Hanya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak pajak dividen karena memberatkan pelaku usaha dan tidak mendukung upaya perbaikan iklim investasi. Pengenaan pajak dividen juga dinilai sebagai bentuk pajak ganda.
Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN. Dradjad H Wibowo, pengenaan pajak dividen akan me- ngurangi insentif orang untuk berusaha. Dengan beban PPh badan sebesar 30% saat ini saja sudah lebih tinggi dari negara lain," tutur dia.
Namun, menurut Darmin, pemerintah tidak setuju jika dividen tidak dikenai pajak. Pemerintah sepakat pajak untuk perusahaan ke depan harus dikurangi guna meningkatkan daya saing usaha di dalam negeri.
"Kami sadar bahwa pajak untuk perusahaan harus lebih kecil karena pengusaha juga memiliki risiko besar dalam menjalankan usahanya," ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menilai, jika pajak dividen dihapus, keuangan pemerintah bisa semakin defisit. "Lagi pula, dari seluruh negara Asean, baru Singapura yang menghapuskan pajak dividen," ujar dia.
Sumber : Investor Daily Indonesia
0 comments:
Post a Comment