Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/PMK.03/2005 besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
- Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
0 comments:
Post a Comment