TARIF PAJAK
Wajib Pajak Orang Pribadi
Penghasilan
Penghasilan
0 s/d Rp 25.000.000 ----------------> 5%
Rp 25.000.000 s/d Rp 50.000.000-----> 10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000----> 15%
Rp 100.000.000 s/d Rp 200.000.000---> 25%
> Rp 200.000.000--------------------> 35%
Wajib Pajak Badan
Penghasilan
0 s/d Rp 50.000.000----------------> 10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000---> 15%
> 100.000.000----------------------> 30%
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah 5%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10%
- Dengan PP menjadi paling rendah = 5%
- Dengan PP menjadi paling tinggi = 15%
- Atas ekspor barang kena pajak = 0%
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
-Paling rendah = 10%
- Paling tinggi = 75%
- Atas ekspor barang kena pajak = 0%
0 comments:
Post a Comment