FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

TARIF PAJAK

Wajib Pajak Orang Pribadi

Penghasilan

Penghasilan
0 s/d Rp 25.000.000 ----------------> 5%
Rp 25.000.000 s/d Rp 50.000.000-----> 10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000----> 15%
Rp 100.000.000 s/d Rp 200.000.000---> 25%
> Rp 200.000.000--------------------> 35%

Wajib Pajak Badan
Penghasilan
0 s/d Rp 50.000.000----------------> 10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000---> 15%
> 100.000.000----------------------> 30%

Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah 5%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10%
- Dengan PP menjadi paling rendah = 5%
- Dengan PP menjadi paling tinggi = 15%
- Atas ekspor barang kena pajak = 0%

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
-Paling rendah = 10%
- Paling tinggi = 75%
- Atas ekspor barang kena pajak = 0%

Artikel yang berhubungan:



0 comments:

Post a Comment