FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD merupakan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:



Pejabat Negara, untuk:

gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
imbalan tetap sejenisnya


yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan

Read more ...

Artikel yang berhubungan:



3 comments:

  1. YOS LEARN said...
     

    Kepada rekan2 yang ahli pajak, mohon penjelasan tentang pertanyaan sbb:
    Dalam spt Masa Desember 2010, angka2 yang dilaporkan merupakan gabungan/akumulasi dari Januari s/d Desember 2010, pertanyaan saya adalah :
    1. apakah nama-nama yang dicantumkan dalam formulir 1721-I adalah termasuk nama2 yang telah keluar dari pekerjaan dalam periode Jan s/d Nop 2010;
    2. apakah form 1721-T dilaporkan hanya untuk karyawan tetap yang aktif pada periode Desember 2010?
    3. Bagaimana dengan perhitungan kelebihan pemotongan PPh 21 karyawan, dikarenakan adanya karyawan yang masuk pada pertengahan tahun (juli maupun agustus).
    Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

  2. Unknown said...
     

    INGIN MENCOBA SOFTWARE PAJAK? Taxcalc Gratis bisa anda download http://softwarepajak.net/

    INGIN MENCOBA SOFTWARE PAJAK? Taxcalc Gratis bisa anda download http://softwarepajak.net/



    SOFTWARE PAJAK MURAH (TAXCALC)

    Kesulitan dengan penyusunan PPh pasal 21?
    belum terintegrasi dengan e-SPT PPN sehingga mempersulit?

    Banyaknya regulasi pajak yang harus dipenuhi tiap tahun kini tidak menjadi kendala, TaxCalc adalah sebuah solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk memudahkan perkejaan anda dalam masalah pelaporan pajak dengan cepat dan akurat.


    INGIN MENCOBA? Taxcalc Gratis bisa anda download http://softwarepajak.net/

    Fiture Taxcalc:

    * Mencakup segala perhitungan PPh.21 secara lengkap dan akurat
    * Menghasilkan Payroll dan laporannya
    * Mencetak otomatis semua form pajak PPh.21 [ 1721-I, 1721-II, 1721-III, 1721-IV, 1721-V,1721-VI,1721-VII, 1721-A1, 1721-A2]
    * Terintegrasi dengan eSPT Pemerintah
    * Sangat mudah dipakai
    * Cetak SPT yang siap untuk diberikan ke perusahaan
    * Jenis kompensasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan
    * Licensing yang dapat diperpanjang
    * Opsi mendapatkan full Technical Support
    * Opsi untuk mendapatkan training
    * Pembayaran gaji melalui electronic bank
    * Jenis kompensasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan
    * Menghasilkan PPh 1770I – Penghasilan Pribadi
    * Executive Information System – full graphic
    * Menghasilkan laporan khusus
    * Import and export segala komponen dari MS Excel

    Taxcalc Gratis bisa anda download http://softwarepajak.net/

  3. Aplikasi Pajak Online said...
     

    Kunjungi www.aplikasipemda.com menyediakan software aplikasi pajak online meliputi PBB , BPHTB , Sistem Informasi Geografis , SIMDIKLAT yang berbasis web/desktop.

Post a Comment