Kegiatan Usaha Perbankan yang Terutang dan tidak Terutang PPN
Untuk memberikan kepastian kegiatan usaha bank yang terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010.
Perlakuan PPN lerhadap kegiatan usaha bank umum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terulang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:
jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;
0 comments:
Post a Comment