FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha tidak harus meliquidasi perusahaan yang lain

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha maka persyaratan penggunaan nilai buku harus melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabungkan diri dihapuskan.

Aturan Lama
PMK Nomor 422/KMK.04/1998 mengatur bahwa:

• penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;

• peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;

Dengan aturan lama maka untuk dapat menggunakan nilai buku bagi perusahaan yang merger maka perusahaan yang menggabungkan diri harus diliquidasi yang dibuktikan dengan adanya akte pembubaran.

Prakteknya pada perusahaan yang melakukan merger tidak terdapat akte pembubaran bagi perusahaan yang menggabungkan diri namun hanya terdapat akte penggabungan. Dengan berlakunya akte penggabungan maka secara hukum perusahaan yang menggabungkan diri otomatis bubar tanpa ada akte pembubaran.

PMK 422/KMK.04/1998 mengatur untuk dapat menggunakan nilai buku maka harus ada akte pembubaran atau liquidasi bagi perusahaan yang menggabungkan diri, dengan demikian berdasarkan aturan tersebut tidak dimungkinkan penggunaan nilai buku bagi perusahaan yang melakukan merger.


Aturan yang baru
PMK No. 43/PMK.03/2008 mengatur bahwa:

• Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku.
• Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha.
• Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil.
• Peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.

Aturan yang baru tidak mengatur bahwa perusahaan yang menggabungkan diri harus diliquidasi sehingga sekarang perusahaan yang akan merger dapat menggunakan nilai buku.

Artikel yang berhubungan:



0 comments:

Post a Comment