FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Kredit Pajak Luar Negeri

Pengenaan PPh dan Bukti Potong atas Penghasilan yang Diterima dari Luar Negeri ( Kredit PPh Pasal 24)


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
(2) Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
a. untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
b. untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
c. untuk penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(3) Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Pasal 2
(1) Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
(2) Pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(3) Jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
(4) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
(5) Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing-masing negara.
(6) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.


Pasal 3
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
(2) Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Untuk mengkonversi pembayaran pajak di luar negeri ke dalam mata uang Rupiah maka kurs yang digunakan adalah kurs Menteri Keuangan pada tanggal pembayaran pajak terutang di luar negeri.

Klik untuk melihat lengkap artikel...

PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Ditulis oleh Susi
Tuesday, 22 July 2008 00:30

Penetapan beban pajak terhadap warga negara Indonesia tidak memperhitungkan besaran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Ini penting karena Indonesia mengenal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memperhitungkan kebutuhan dasar seseorang.
"Sebab, pengalaman di negara mana pun. tidak ada kaitan antara pengenaan pajak dan kebutuhan dasar seseorang. PTKP selalu ditetapkan di bawah besaran kebutuhan dasar," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (21/7).

Kenyataan itu dinilai pengamat pajak Danny Septriadi sebagai ketidakadilan. Pajak seharusnya hanya boleh dibebankan atas penghasilan riil wajib pajak. Penghasilan riil hanya dapat diperhitungkan jika penghasilan yang diperoleh seorang warga negara dikurangi oleh seluruh biaya yang menjadi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar itu pada umumnya adalah pendidikan dan kesehatan.

"Dengan demikian, beban pajak antara satu wajib pajak dan yang lainnya akan berlainan. Dengan tarif PTKP yang baru, sebesar Rp 15,84 juta per tahun, itu belum menunjukkan beban kebutuhan hidup minimum. PTKP yang ditetapkan itu belum bisa mendorong orang untuk rela membayar pajak dengan sukarela," ujarnya.

Sebagai contoh, di Malaysia, orang bisa mengklaim pengurangan pajak hingga 5.000 ringgit untuk perawatan orangtua dan pembelian alat dasar untuk penderita cacat

Sementara di Kanada, orang-tua yang memiliki anak cacat akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 2.300 dollar AS.
"Sekarang, PTKP tambahan untuk anak ditetapkan Hp \,32 juta ptr tahun. Jika dibagi 12 bulan, sehulannyn setara dengan ftp asoi. Bandingkan dana tersebut dengan kebutuhan il;is;ir seorang anak. Jauh sekali," ujar Danny

Perbandingan

Pemerintah mengklaim nilai PTKP yang diputuskan dalam undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru sebagai PTKP terbesar di kawasan.
Itu dimungkinkan karena PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 15.84 juta per tahun itu setan dengan 73 persen dari produk domestik bruto (PDB) per kapita. Jika dibandingkan dengan China yang mencapai 5,7 person terhadap PDB perkapita, PTKP Indonesia masih lebih besar.

"Banyak orang di Indonesia yang menganggap PTKP itu ha-rus setara dengan beban kebutuhan dasar. Itu salah," ujar Darmin Nasution.

Menurut Darmin, saat ini Malaysia menerapkan PTKP rang setara dengan 17,78 persen terhadap PDB per kapitanya. Sementara Filipina hanya 13,8 persen terhadap PDB per kapitanya.

PTKP di Amerika mencapai 37.000 dollar AS per tahun atau hampir 20 persen terhadap PDB per kapitanya. Jika dibagi 12 bulan, setiap bulan ada penghasilan 620 dollar AS yang memotong penghasilan kena pajak.

"Mereka bisa mati kedinginan dengan penghasilan 620 dollar AS. Jadi, tidak ada hubungan antara PTKP dan kebutuhan dasar manusia," kata Darmin. (OIN)

Sumber : Kompas

Klik untuk melihat lengkap artikel...

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha tidak harus meliquidasi perusahaan yang lain

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha maka persyaratan penggunaan nilai buku harus melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabungkan diri dihapuskan.

Aturan Lama
PMK Nomor 422/KMK.04/1998 mengatur bahwa:

• penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;

• peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;

Dengan aturan lama maka untuk dapat menggunakan nilai buku bagi perusahaan yang merger maka perusahaan yang menggabungkan diri harus diliquidasi yang dibuktikan dengan adanya akte pembubaran.

Prakteknya pada perusahaan yang melakukan merger tidak terdapat akte pembubaran bagi perusahaan yang menggabungkan diri namun hanya terdapat akte penggabungan. Dengan berlakunya akte penggabungan maka secara hukum perusahaan yang menggabungkan diri otomatis bubar tanpa ada akte pembubaran.

PMK 422/KMK.04/1998 mengatur untuk dapat menggunakan nilai buku maka harus ada akte pembubaran atau liquidasi bagi perusahaan yang menggabungkan diri, dengan demikian berdasarkan aturan tersebut tidak dimungkinkan penggunaan nilai buku bagi perusahaan yang melakukan merger.


Aturan yang baru
PMK No. 43/PMK.03/2008 mengatur bahwa:

• Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku.
• Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha.
• Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil.
• Peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.

Aturan yang baru tidak mengatur bahwa perusahaan yang menggabungkan diri harus diliquidasi sehingga sekarang perusahaan yang akan merger dapat menggunakan nilai buku.

Klik untuk melihat lengkap artikel...

Download Soal-Soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Download Soal-soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP):
- Brevet A
- Brevet B
- Brevet C

Klik untuk melihat lengkap artikel...

CONTOH SOAL-SOAL BREVET C

New Page 2

CONTOH SOAL-SOAL BREVET C

 

PPh Badan

SPT PPh Badan (1771)

Kode Etik Profesi

KUP/PPSP/BPSP

Akuntansi Perpajakan

PPh Pasal 22/23/26

PPN

SPT PPN

PPh Pasal 21 & SPT 1721

Perpajakan Internasional

 

 

 

PPh Badan

120 Menit

C

 

1.       PT. Liong Perkasa Indonesia (PT. LPI) bergerak dalam  industri tekstil. Sahamnya 60% dimiliki oleh Liong Lim Corporation # Hongkong (LLC), 30% dimiliki oleh PT. Perkasa dan 10% oleh Tuan Ali (WPDN). Dalam tahun 1999, PT. LPI melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut:

a.       Desain motif-motif tekstil PT. LPI diperoleh dari LLC-Hongkong. Untuk itu PT. LPI membayar royalti sebesar Rp. 200 juta.

 

b.      Untuk teknik-teknik pemasaran yang efektif dan efesien. LLC juga memberikan jasa konsultasi pemasaran kepada PT. LPI untuk pemberian jasa tersebut LLC mengirimkan 1 (satu) orang tenaga ahlinya yaitu Mr. Paul Lee jasa diberikan selama 2 minggu dengan imbalan sebesar Rp. 100 juta.

 

c.       Untuk penelitian dan pengembangan LLC telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2 Milyar. Untuk itu LLC mengalokasikan sebagian biaya tersebut kepada PT. LPI sebesar Rp. 250 juta (asumsi : jumlah tersebut telah proportional dengan perbandingan omzet PT. LPI dengan LLC.

 

d.      PT. LPI dalam tahun 1999 membagikan deviden kepada LLC sebesar Rp. 1,2 milyar, kepada PT. Perkasa Rp. 600 juta dan kepada Tuan Ali Rp. 200 juta. f

 

Pertanyaan :

Bahaslah aspek pepajakan dari masing-masing butir di atas dengan menyebutkan dasar hukumnya.

 

2.       PT. ABC merencanakan akan melakukan penggabungan dengan PT. XYZ, dimana pada tanggal efektif penggabungan tersebut, PT. ABC akan mengambil alih seluruh harta dan menanggung semua kewajiban dari PT. XYZ. Adapun perhitungan dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

NO.

URAIAN

HARGA JUAL

(MILYAR)

NILAI BUKU

(MILYAR)

1.

Aktiva lancar

500

500

2.

Aktiva tetap (bersih)

2.000

1.750

3.

Aktiva lain

100

50

4.

Harga beli kotor (1 | 2 | 3)

2.600

2.300

 

Dikurangi :

 

 

5.

Kewajiban yang diambil alih

600

600

6.

Harga beli bersih (4-5)

2.000

1.700

 

Pertanyaan :

Bagaimana aspek PPh dilihat dari sisi PT. ABC dan PT. XYZ apabila :

  1. Transaksi pengambilan harta tersebut dilakukan dengan pembayaran tunai (cash for assets)
  2. Transaksi pengambil alihan harta tersebut dilakukan dengan pembayaran saham (stock for assets)

 

 

 

SPT PPh Badan (1771)

150 Menit

C

 

PT. ARTHA INDONESIA

BALANCE SHEET

DECEMBER 31, 2000

 

ASSET

 

in. US $

CURRENT

 

 

Cash and Bank

1,222,136

 

Account Receivable

4,888,544

 

Inventory

5,829,062

 

Prepaid Expense

1,360,390

 

TOTAL CURRENT ASSET

 

13,300,132

 

 

 

FIXED  ASSET # NET

 

9,735,600

OTHER ASSET

 

679,983

TOTAL ASSET

 

679,983

LIABILITIES AND STOCKHOLDER#S EQUITY

 

23,715,715

LIABILITIES

 

 

CURRENT LIABILITIES

 

 

Account Payable

8,354,872

 

Bank Loan

6,354,872

 

Accrued Expense

355,874

 

Other Payable

555,874

 

TOTAL CURRENT LIABILITIES

15,621,492

 

 

 

 

LONG TERM LOAN

4,162,142

 

TOTAL LIABILITIES

 

19,783,635

STOCKHOLDER#S EQUITY

 

 

Common Stock

2,456,183

 

Paid Capital

16,671

 

Retained Earning

1,459,226

 

 

 

3,932,080

TOTAL LIABILITIES & STOCKHOLDER#S EQUITY

23,715,715

 


 

PT. ARTHA INDONESIA

INCOME STATEMENT # FISCAL

FOR THE PERIOD ENDED DECEMBER, 2000

 

SALES

 

In. US $

COST OF GOOD SOLD

 

31,285,465

GROSS PROFIT

 

27,922,671

OPERATING EXPENSE

 

3,362,794

SELLING EXPENSE

 

 

- Salary, Wages

191,547

 

- Transportation

122,265

 

- Repair and Maintenance

27,155

 

- Supplies

26,886

 

- Stationary

5,133

 

- Communication

8,140

 

- Rent

84

 

- Training

23,632

 

- Bank Charge

47,867

 

- Export Expense

559,909

 

- Other

9,661

 

TOTAL

1,012,279

 

GENERAL AND ADM, EXPENSE

 

 

- Salary, Wages

395,891

 

- Transportation

124,662

 

- Repair and Maintenance

17,305

 

- Supplies

53,670

 

- Stationary

13,660

 

- Communication

28,779

 

- Insurance

35,313

 

- Rent

1,870

 

- Training

32,453

 

- Bank Charge

79,637

 

- Depreciaton

59,768

 

- Other

146,030

 

TOTAL GENERAL AND EXPENSE

989,038

 

TOTAL OPERATING EXPENSE

 

2,001,337

OPERATING INCOME

 

1,361,457

OTHER INCOME / (EXPENSE)

 

 

GAIN ON FOREIGN ECHANGE

54,755

 

GAIN ON SALE OF FIXED ASSET

4,481

 

OTHER INCOME

4,121

 

INTEREST EXPENSE

(877,911)

 

LOSS ON FOREIGN EXCHANGE

(11,055)

 

OTHER EXPENSE

(187,253)

 

LOSS ON SALE OF FIXED ASSET

(85,175)

 

TOTAL

 

(1,098,037)

NET INCOME

 

253,430

 

I.        PERHITUNGAN KREDIT PAJAK PPh PASAL 25

NO.

MASA

TANGGAL

SETOR

JLM. SETORAN

(Rp)

KURS

(KMK)

(ASUMSI)

JLM. SETORAN

(USD)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

JANUARI

FABRUARI

MARET

APRIL

MEI

JUNI

JULI

AGUSTUS

SEPTEMBER

OKTOBER

NOVEMBER

DESEMBER

08-FEB-2000

13-MAR-2000

01-APR-2000

15-MAY-2000

12-JUNI-2000

07-JULI-2000

09-AUG-2000

06-SEP-2000

10-OCT-2000

12-NOV-2000

05-DEC-2000

03-JAN-2001

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

12,000,000

8,475

8,815

8,600

7,700

8,030

6,550

6,840

7,500

7,960

6,680

7,040

9,000

1,416

1,361

1,395

1,558

1,494

1,832

1,754

1,600

1,508

1,796

1,705

1,333

 

JUMLAH

 

144,000,000

 

18,752

 

II.      PERHITUNGAN KREDIT PAJAK PPh PASAL 22 DAN PASAL 23

NO.

PEMOTONG POT/PUT

TANGGAL

SETOR

JUMLAH

(ASUMSI)

KURS KMK

(USD)

JLM. SETORAN

 

1

2

3

Express Bank

Bank Halilintas

PT. Kawan Sendiri

02-SEP-2000

11-DEC-2000

10-OCT-2000

165,194,000

16,872,000

28,271,000

7,500

7,260

7,960

22,026

2,324

3,552

JUMLAH

210,337 ,000

 

27,902

 

III.    KOMPENSASI KERUGIAN

 

Kerugian yang masih dapat dikompensasikan adalah kerugian tahun pajak 1999 senilai Rp. 520.141.000,-

Kurs KMK yang berlaku pada akhir tahun pajak bersangkutan adalah 1 USD = Rp. 7.550,-

 

INSTRUKSI :

Berdasarkan data di atas, isilah formulir SPT Tahunan PPh Tahunan Pajak 2000, apabila diasumsikan Kurs KMK pada akhir Tahun Pajak 2000; US $ 1 = Rp. 9.000,-

 

 

 

Kode Etik Profesi

90 Menit

C

 

Jawablah semua pertanyaan yang diajukan di bawah ini dengan benar !

 

1.       Apa yang dimaksud dengan Kode Etik IKPI? Jelaskan jawaban Saudara ! 

2.       Sebutkan kewajiban seorang Konsultan Pajak Indonesia dalam kaitannya dengan kepribadian seorang Konsultan Pajak Indonesia!

 3.       Hal-hal apa sajakah yang wajib dilakukan oleh seorang Konsultan Pajak Indonesia dalam hubungan dengan Instansi Pemerintah ?

       Dan bagaimana pula hubungan seorang Konsultan Pajak Indonesia dengan kliennya ? Apa sajakah yang diwajibkan dan tidak diperkenankan ?

4.       Sebutkan ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan papan nama Kantor Konsultan Pajak dalam Kode Etik IKPI ! 

5.       Dalam hal apakah Dewan Kehormatan IKPI akan bertindak ? Dan kepada siapakah Dewan Kehormatan memberitahukan hasil kerjanya ?

6.       Sanksi-sanksi apa sajakah yang dijatuhkan kepada seorang Konsultan Pajak Indonesia bila secara nyata telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi IKPI ? 

      Sebutkan dan jelaskan jawaban Saudara !

7.       Bagaimanakah seharusnya hubungan yang dilakukan oleh Seorang Konsultan Pajak Indonesia dengan rekan seprofesinya ?

8.       Sebutkan persyaratan seseorang dapat duduk dalam Dewan Kehormatan !

 

 

 

KUP/PPSP/BPSP

120 Menit

C

 

I.        MASALAH NPWP

Ke mana dilakukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP bagi :

1.       WP PMA yang tidak Go Public ?

2.       WP yang berkedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan/Pulau Karimun ?

3.       WP yang Go Public ?

4.       WP BADORA ?

 

II.      MASALAH PEMBAYARAN / PENAGIHAN

1.     a.    Pajak-pajak yang dipungut berdasarkan sistem :

1)   Self assesment, yaitu PPh/PPN itu kapan harus dibayar paling lambat ?

2)       With-holding, kapan harus dibayar paling lambat ? (Pembayaran PPh 22 tak perlu dijawab)

b.       Dalam sistem self assesment dan with-holding dikenal juga SKPKB yang berfungsi sebagai koreksi terhadap penghitungan besarnya pajak yang terutang yang dilaporkan dalam SPT. Kapan pajak yang ditagih dengan SKPKB itu harus dibayar paling lambat ?

2.       Pajak-pajak yang terutang pada waktunya harus dibayar lunas, tetapi nyatanya tidak dibayar-bayar, menurut Pasal 23 UU KUP dapat ditagih dengan Surat Paksa :

a.       Bagaimana PPh 25 yang besarnya sudah diketahui oleh fiskus dan sudah diketahui kapan PPh itu harus dibayar lunas, tetapi PPh 25 tersebut tidak dibayar-bayar. Apakah PPh 25 tersebut dapat ditagih dengan Surat Paksa ? Jelaskan!

b.      Pajak yang terutang yang bagaimana yang dapat ditagih dengan Surat Paksa ?

3.       a. Siapa yang ditagih dengan Surat Paksa ?

b. Siapa yang melaksanakan Surat Paksa ?

       4.    Bagaimana caranya melaksanakan Surat Paksa ?

 

III.    MASALAH SKPKB

 

1.       Pajak-pajak yang ditagih dengan SKPKB Pasal 13 (1) a dan 13 (1) c itu ditetapkan secara biasa. Apa yang dimaksud dengan pajak yang ditetapkan secara biasa ?

2.       Pajak yang ditagih dengan SKPKB Pasal 13 (1) d selalu ditetapkan secara jabatan. Apa yang dimaksud dengan pajak yang ditetapkan secara jabatan ?

3.       Berdasarkan Pasal 26 (4) UU KUP dan memori penjelasannya ada yang berpendapat bahwa pajak yang ditagih dengan SKPKB Pasal 13 (1) b selalu juga ditetapkan secara jabatan. Apakah pendapat itu benar ? Berilah penjelasan atas jawaban Saudara itu!

 

IV.    MASALAH KEBERATAN/BANDING

1.       Menurut Pasal 25 (1) UU KUP yang dapat diajukan keberatan tidak termasuk pajak atau sanksi administrasi yang dilakukan dengan STP. Berarti terhadap STP tidak dapat diajukan keberatan. Mengapa ? Jelaskan !

2.       Apa yang dapat dilakukan oleh WP terhadap sanksi administrasi yang ditagih dengan STP?

3.       Kapan keberatan yang diajukan kepada Dirjen Pajak itu harus diberi keputusan ?

4.       Kapan kalau keputusan Dirjen Pajak itu harus diberi keputusan ?

5.       Pemeriksaan banding di MPP dulu dilakukan oleh 1 (satu) macam Majelis dengan Acara Biasa. Pemeriksaan banding di BPSP sekarang dilakukan oleh dua macam Majelis dengan Acara Biasa dan ada yang dengan Acara Cepat:

a.       Pemeriksaan dengan Acara Biasa itu dilakukan oleh siapa ?

b.      Pemeriksaan dengan Acara Cepat itu dilakukan oleh siapa ?

 

 

Akuntansi Perpajakan

240 Menit

C

 

1.       PT. X menerbitkan saham biasa dengan nilai nominal Rp. 300.000 untuk memperoleh Bangunan PT. Y yang mempunyai nilai pasar sebesar Rp. 375.000. Nilai buku bangunan tersebut Rp. 345.000. Kurs saham diketahui saat itu adalah 120. Bangunan tersebut kemudian dijual oleh PT. X dengan harga pasar sebesar Rp. 378.000.

 

a.       Bagaimana jurnal yang dibuat PT. X pada saat memperoleh bangunan tersebut, berapa nilai bangunan yang diakui menurut fiskal oleh PT. X ? adakah keuntungan/kerugian menurut fiskal bagi PT. Y ?

 

b.      Pada saat bangunan tersebut dijual oleh PT. X (abaikan penyusutan), berapakah keuntungan atau kerugian menurut fiskal.

 

c.       Apabila harga pasar saham saat dikonversi dengan bangunan tidak diketahui, berapakah keuntungan/kerugian fiskal yang harus diakui PT. Y ?

 

2.       PT. KLM mempunyai 1.000 lembar saham preferen yang dapat dikoversi @ Rp. 25.000. Agio saham preferen adalah Rp. 6.250.000. Pada tanggal 4 Januari 1997, saham tersebut dapat ditukar dengan saham biasa @ Rp. 12.500 dengan ketentuan 1 lembar saham preferen memperoleh 3 lembar saham biasa.

 

  1. Buatlah Jurnal untuk PT. KLM
  2. Bagaimana aspek pemajakan yang terkait pada PT. KLM

 

3.       Tanggal 22 Desember 1996 PT. KDL mengumumkan pembagian deviden Rp. 10.000.000 kepada persero perseorangan. Tanggal 5 Januari 1997 deviden tersebut dilunasi dengan menyerahkan investasinya (sekuritas PT. PDR) yang mempunyai nilai nominal Rp. 10.000.000 dengan kurs 110. PT. KDL memperoleh investasi tersebut sebelumnya dengan kurs 105.

 

a.       Buatlah jurnal bagi PT. KDL atas transaksi tersebut.

  1. Bagaimana aspek pajak yang terkait antara persero dan PT. KDL
  2. Apabila PT. KDL menanggung pajak persero (tax incidence), apakah perusahaan dapat membebankan #tax incidence# untuk tujuan pajak.

 

4.       Tanggal 2 Januari 1998 PT. RST  membeli 40% saham PT. Q sebesar 350 juta. Per 31 Desember 1998 laba PT. Q adalah sebesar Rp. 150 juta dan membayar Cash deviden sebesar Rp. 45 juta. Tanggal 5 Januari 1999, investasi tersebut dijual dengan harga Rp. 355 juta. PT. RST mencatat investasi ini dengan Equity Method.

 

a.       Bagaimana PT. RST melakukan pencatatan atas transaksi tersebut.

  1. Bagaimana pengaruh terhadap laba komersial & fiskal periode 1998-1999.

 

5.       PT. A sampai dengan tahun 1996 mempunyai kompensasi kerugian sebesar Rp. 400 juta. Sedangkan posisi laporan rugi-laba untuk tahun 1996, 1997, 1998 adalah sebagai berikut : Laba tahun 1996 Rp. 200 juta; Laba tahun 1997 sebesar Rp. 300 juta; Rugi tahun 1998 sebesar Rp. 400 juta.

PT. A merencanakan revaluasi aktiva dan diperlukan biaya revaluasi sebesar Rp. 100 juta; sedangkan selisih revaluasi hasil penilaian appraisal diperkirakan Rp. 600 juta. Biaya Penyusutan diasumsikan menggunakan #double declining# tarif 50%.

 

  1. Berapakah arus kas keluar selama tiga tahun (1996 s/d 1998) apabila revaluasi dilakukan tahun 1996; revaluasi dilakukan tahun 1997; revaluasi dilakukan tahun 1998.
  2. Seandainya transaksi yang terkait dengan revaluasi dibukukan, bagaimana PT. A melakukan jurnal atas transaksi yang terkait dengan revaluasi.

 

 

PPh Pasal 22/23/26

90 Menit

C

 

Soal I

 

Pasal 20 UU PPh tahun 1994 disebut sebagai pasal induk yang mengatur PPh Pemotongan/ Pemungutan (PPh Pot-Put). Di ujung ayat (3)-nya terdapat pengecualian yang berbunyi : ####..kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.#

 

Pertanyaan :

1.       Apa yang diatur dalam ayat (1) Pasal 20 tersebut ?

2.       Sebutkan pengenaan pajaknya yang bersifat final pada Pasal 26 dan Pasal 22/23 ?

3.       Sebutkan alasannya mengapa UU No. 10 Tahun 1994 mengatur/menganut pengenaan pajak final !

4.       Pengenaan pajak yang bersifat final dikatakan orang sebagai tidak adil. Harap dijelaskan !

 

Soal 2

 

PT. Lensa Indonesia di Bogor memproduksi berbagai lensa dan kaca untuk mata. Pada bulan Desember 1999 melakukan hal-hal sebagai berikut :

a.       Mengimpor mesin pembuat kaca untuk mata dan lensa. Bahan bakunya pasir kuarsa yang terdapat diberbagai tempat di Persada Nusantara. Mesin itu bernilai fob US $ 300,00. BM ditentukan 15%, BMT 5%, PPN 10%, asuransi di LN 0,75% dari C & F, sedangkan Freight 5% dari fob. Kurs yang dipakai US $ 1 = Rp. 8.200,00

b.      Mencairkan laba yang ditahan dari tahun 1996 s.d. tahun 1998 dalam rangka upaya menambah modal usaha yang berjumlah Rp. 5.000.000.000,00. Untuk itu dilakukan emisi saham baru dengan harga nominal Rp. 5.000,00 sebanyak 1.000.000,00 lembar yang dibagikan kepada semua pemegang saham.

c.       Masih dalam upaya menambah modal usaha PT. LI telah menerbitkan discounted CP 10% seharga Rp. 3.000.000.000,00 yang dibagi per lembar nominal Rp. 1.500,00. Pabrik kaca mata Perancis ELLE Paris mengambil 1.500.000 lembar, sedangkan sisanya diminati oleh optik-optik dalam negeri.

d.      Karena perusahaan memerlukan banyak uang maka PT. LI menerima juga pinjaman dari salah seorang pemegang saham terbesar yang sudah melunasi penyertaan modalnya. PT. LI meminjam darinya sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Bunga yang harus mulai dibayar pada bulan Desember 1999 sebesar 60% per tahun, sedangkan yang berlaku umumnya hanya sebesar 30%.

e.      Menjual lensa teropong, untuk digunakan di kapal selam, kepada MBAL, seharga Rp. 1.950.000.000,00 termasuk PPN dan PPnBM 20%.

f.         Menjual 100 kodi teropong untuk Malaysia Army dengan harga per unit @ US $ 2,500. Pengiriman dilakukan dengan men-carter pesawat Delaraya Air Service. Harga carter-an pesawat dihitung per unit teropong @ US $ 120. Kurs yang digunakan US $ 1 = Rp. 8.000,00

g.      Oleh karena PT. LI mendapat pengetahuan dari MA-JI Maratomo pabrik kacamata di Jepang tentang cara mewarnai lensa dan kaca untuk mata maka pada bulan Desember ini PT. LI harus mengirim imbalannya 1,5% dari jumlah produksi dalam m2 dengan harga pokok produksinya. Menurut catatan, produksinya berjumlah 2.000.000 m2 dan harga pokok produksinya Rp. 300.000,00/m2 (P3B diabaikan).

h.       PT. LI disamping mengimpor mesin pembuat kaca mengimpor juga 200 unit mesin ketik Braille. Harga beli tiap unit US $ 2,500. Direktorat Jenderal B & C hanya mempunyai satu tarif BM untuk segala jenis mesin ketik yaitu 70% dari harga barang, sedangkan BMT Rp. 60.000.000,00 untuk impor lebih dari 100 unit untuk semua jenis mesin ketik.

i.         PT. LI mengasuransikan sebagian pabriknya kepada perusahaan asuransi Zurich di Eropa dengan premi Rp. 70.000.000,00. Sebagian pabriknya lagi diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi di LN AXXA dengan jumlah premi yang harus dilunasinya juga pada bulan Desember ini sebesar Rp. 60.000.000,00 (P3B diabaikan)

 

Hitung ;

1.       Berapa pajak yang harus dibayar oleh PT. LI, melalui pemungutan oleh pihak lain ? Pajak apa dan Obyeknya apa ?

2.        Berapa pajak yang harus disetor oleh PT. LI ? Pajak apa dan Obyeknya apa ?

 

Soal 3

 

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997, maka dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 menjadi 6 (enam) kelompok.

 

Pertanyaan :

1.       Sebutkan 6 (enam) kelompok impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 !

2.       Kelompok mana yang harus menggunakan SKB ?

3.       Kelompok mana yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal B & C .

4.       Kelompok lainnya, bagaimana cara pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22-nya ?

 

 

PPN

120 Menit

C

 

1.       PT. LESTARI bergerak di bidang industri tekstil dengan orientasi ekspor dan sudah ditetapkan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET).

Dalam bulan September 1999 perusahaan ini melakukan transaksi sebagai berikut:  

1)       Menerima penyerahan benang sebagai bahan baku dengan Harga Jual Rp. 80.000.000,00 dari PT. SARANA PRIMA sebuah perusahaan di bidang industri benang. Faktur Pajak sudah pada bulan yang sama.

2)       Mengimpor benang sutera dari Tajikistan dengan nilai impor Rp. 120.000.000,00 yang terutang Bea Masuk 25%.

3)       Membayar Rp. 5.000.000,00 kepada PT. KOMUNIKATA atas pembelian satu unit mesin facsimili yang penyerahannya dilakukan pada bulan Agustus 1999. Faktur Pajak diterima pada saat pembayaran.

4)       Menerima penyerahan satu unit mesin tekstil yang dibeli oleh PT. DELTA dengan Harga Jual Rp. 300.000.000,00. Faktur Pajak diterima pada bulan yang sama.

Permasalahan :

a.       Hitung berapa PPN yang terutang atas setiap transaksi tersebut diatas!

b.      Apakah fasilitas atau kemudahan yang dapat diperoleh PT. LESTARI atas pembelian/ impor tersebut?

c.       Berapa PPN yang dibayar PT. LESTARI dalam bulan September atas pembelian/impor tersebut?

 

2.       PT. RATUMALU adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan. Dalam catatan pembukuannya dapat diketahui bahwa dalam tiga bulan berturut-turut telah dilakukan ekspor dengan nilai ekspor sebagai berikut :

a.       Mei 1999

1)         Ekspor kemiri yang dikeringkan

Rp. 300 juta

2)         Ekspor kelapa sawit

Rp. 200 juta

3)         Ekspor minyak kelapa sawit

Rp. 400 juta

4)         Ekspor CPO (Crued Palm Oil)

Rp. 100 juta

 

b.      Juni 1999

1)         Ekspor kopra

Rp. 150 juta

2)         Ekspor kelapa sawit

Rp. 175 juta

3)         Ekspor minyak kelapa sawit

Rp. 250 juta

4)         Ekspor CPO

Rp. 150 juta

 

c.       Juli 1999

1)         Ekspor gaplek

Rp. 125 juta

2)         Ekspor kelapa sawit

Rp. 150 juta

3)         Ekspor minyak kelapa sawit

Rp. 200 juta

4)         Ekspor CPO

Rp. 100 juta

 

Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menghasilkan Barang Kena Pajak, sehingga dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :

a)                                                                         Mei 1999

Rp. 25 juta

b)                                                                        Juni 1999

Rp. 30 juta

c)                                                                         Juli 1999

Rp. 15 juta

Kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang terjadi dalam Masa Pajak Mei 1999 dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 1999. Demikian pula halnya, kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang terjadi dalam Masa Pajak Juni 1999 dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 1999.

Sedangkan kelebihan pembayaran Pajak Masukkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 1999 yang merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran Pajak Masukkan mulai bulan Mei 1999, diajukan permohonan untuk diminta kembali (restitusi).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksaan Pajak, tidak ditemukan kesalahan dalam penghitungan pajak terutang.

Hitung :

Berapa jumlah kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak?

 

3.       PT. GEMA selaku pedagang besar sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pada tanggal 21 September 2000, perusahaan ini mengambil alih seluruh aktiva PT. GERAM yang mengelola beberapa pasar swalayan #at TOP#.

Penyerahan seluruh akiva dimaksud dapat dirinci sebagai berikut :

1)         BKP yang merupakan barang modal

Rp. 30.000.000.000,00

2)         BKP yang merupakan barang dagangan

Rp. 10.000.000.000,00

3)         Barang dagangan non BKP

Rp.   4.000.000.000,00

Pada tanggal 1 Oktober 2000 diterima Faktur Pajak Standar tertanggal 31 Agustus 2000 atas nama PT. GERAM dengan PPN sebesar Rp. 8.000.000,00 atas pembelian BKP untuk stok barang dagangan, yang pembayarannya baru dilakukan pada tanggal 18 September 2000.

Pajak Masukan ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sehubungan dengan itu PT. GEMA mengajukan permintaan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak supaya diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

Permasalahan :

a.       Berapa  PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut di atas ?

b.      Siapakah yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan Rp. 8.000.000,00 tersebut di atas?

c.       Apakah PT. GEMA perlu minta persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut?

 

4.       Apakah fasilitas yang diberikan kepada :

a.       PKP yang menyerahkan BKP/JKP sehubungan dengan proyek milik BUMN/BUMD yang dananya berasal dari bantuan luar negeri.

b.      PKP yang menyerahkan BKP kepada Pengusaha di Kawasan Berikat Pulau Batam.

c.       PKP menyerahkan BKP untuk diolah lebih lanjut kepada PKP EPTE.

d.      PKP menyerahkan JKP kepada Pengusaha di Kawasan Berikat Pulau Batam

e.      EPTE yang mengimpor BKP berupa bahan baku/bahan pembantu.

 

 

SPT Masa PPN

120 Menit

C

 

PT. GARMINDO adalah perusahaan industri garmen yang berkedudukan di Jalan Mawar No.13, Nomor Telepon 846321, Karawang. Pada bulan Juni 1994, telah diresmikan satu unit pabrik pemintalan benang dan satu unit perkebunan kapas serta pabrik tekstil. Bahan baku pabrik sebagaian kecil yang diimpor.

Perusahaan ini telah terdaftar dan memiliki NPWP/NPPKP : 2.003.456.567 serta telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 20 April 1994.

Sedangkan Nomor KLU : 21423. Merek yang digunakan untuk produknya adalah #YULIA#. Dalam bulan Januari 2000, dapat dipetik transaksi sebagai berikut :

 

PERJALANAN/PENYERAHAN :

1.         2   Januari 2000

dieskpor garmen ke Mesir dengan Nilai Ekspor Rp. 1.800.000.000,00

 

2.         3  Januari 2000

diserahkan kepada karyawan sejumlah tekstil untuk lebaran yang harga jual seluruhnya Rp. 36.000.000,00 termasuk laba 20%.

 

3.         5  Januari 2000

diterima pembayaran Rp. 250.000.000,00 dari PT. RAHAJENG untuk penyerahan garmen yang dilakukan tanggal 2 Desember 1999.

 

4.         8  Januari 2000

diekspor garmen ke Fiji dengan nilai ekspor Rp. 700.000.000,00

 

5.         15 Januari 2000

menyerahkan bahan baku berupa tekstil kepada PT. ARGO JEBLUG, perusahaan garmen yang berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. Harga jual Rp. 200.000.000,00. Fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan.

 

6.         20 Januari 2000

diterima pembayaran Rp. 120.000.000,00 PT. DHARMA (BUMN) sesuai dengan surat tagihan tertanggal 17 Desember 1999. Sampai dengan 20 Februari 2000, SPP belum diterima.

 

7.         22 Januari 2000

diterima pembayaran dari KPKN sebesar Rp. 77.000.000,00 termasuk PPN, atas penyerahan garmen yang surat tagihannya tertanggal 20 November 1999, SSP telah diterima.  

 

8.         25 Januari 2000

diterima SSP tertanggal 13 November 1999 dengan PPN Rp. 5.000.000,00 dari PT. NUSA (BUMN), yang merupakan bukti setoran PPN yang dipungut atas pembayaran yang diterima pada 24 Oktober 1999 sebagai realisasi surat tagihan tertanggal 14 September 1999. Pembayaran ini sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Oktober 1999.

 

9.         26 Januari 2000

dimasukkan tagihan Rp. 250.000.000,00 kepada PT. DINAMIKA (BUMN), atas penyerahan garmen yang dilakukan pada tanggal 2 Desember 1999. Surat tagihan ini dilampiri Faktur Pajak 26 Januari 2000 dan SSP.

 

10.      28 Januari 2000

diterima pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,00 dari PT. RATIH sebuah perusahaan garmen, atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku pada tanggal 2 Desember 1999. Pada  waktu itu, Faktur Pajak belum dibuat. Perusahaan ini memperoleh persetujuan sebagai PET sejak awal Agustus 1998.

 

11.      29 Januari 2000

diterima pembayaran dari Husin pemilik toko tekstil #HALUS# atas penyerahan tekstil tanggal 8 Desember 1999 sejumlah Rp. 60.000.000,00

 

12.      30 Januari 2000

telah diterima pembayaran atas penyerahan sebuah mesin pabrik kepada PT. DUTA dengan harga Rp. 200.000.000,00 yang dilakukan pada 2 Desember 1999, yang dibeli pada 2 April 1992 dengan harga Rp. 300.000.000,00.

 

13.      31 Januari 2000

disumbangkan sejumlah tekstil kepada  yayasan panti wreda #DEDIKASI# seharga Rp. 1.800.000.000,00 termasuk laba 20%.

 

14.      31 Januari 2000

diserahkan  kembali dengan Nota Retur No. R-134/XII/99 tertanggal 27 Desember 1999 dari perusahaan garmen PT. BUSANA sejumlah garmen seharga Rp. 10.000.000,00 yang merupakan bagian dari penyerahan dengan Faktur Pajak tanggal 30 Maret 1999.

 

15.      31 Januari 2000

diserahkan kapas kepada PT. SUTERA MULIA seharga Rp. 100.000.000,00

 

 

 

PEMBELIAN BKP/PEROLEHAN JKP :

 

1.         15  Januari 2000

dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok, benang yang diimpor dari Jepang. PPN sebesar Rp. 40.000.000,00 telah dibayar ke Bank BNI. Disamping itu telah dibayar Rp. 1.500.000,00 untuk sewa gedung kepada PT. TEGUH. Atas pembayaran PPN Impor ini sedang diajukan permintaan Pembayaran Pendahuluan kepada  BAPEKSTA.

 

2.         21 Januari 2000

telah dikeluarkan dari Tanjung Priok, suku cadang mesin yang diimpor dari Jepang. PPN sejumlah Rp. 20.000.000,00 telah dibayar ke Bank BNI. 

 

3.         24 Januari 2000

diterima SSP dan PIUD tertanggal 7 November 1999 dari importir PT. SOBAT sehubungan dengan impor inden untuk dan atas nama PT. GARMINDO dengan Nilai Impor Rp. 250.000.000,00.

 

4.         25 Januari 2000

diterima Faktur Pajak tertanggal 24 Januari 2000 dari PT. SOBAT sehubngan dengan pembayaran handling fee sebesar Rp. 4.000.000,00.

 

5.         26 Januari 2000

diterima Faktur Pajak tertanggal 27 November 1999 atas pembelian suku cadang mesin dari pabrik mesin PT. MESINDO seharga Rp. 90.000.000,00 yang penyerahannya dilakukan pada 27 November 1997.

 

6.         29 Januari 2000

membayar Rp. 50.000.000,00 kepada pemborong PT. ASTANA atas perbaikan villa milik perusahaan.

 

7.         30 Januari 2000

diterima Faktur Pajak tertanggal 23 Januari 2000 dari PT. INDOTAMA sehubungan dengan pembelian mesin pabrik seharga Rp. 850.000.000,00 yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah. 

 

8.         30 Januari 2000

diterima keputusan Pembayaran Pendahuluan dari BEPEKSTA KEUANGAN dengan nilai PPN Impor atas bahan baku sebesar Rp. 40.000.000,00.

 

9.         30 Januari 2000

mengirim kembali dengan Nota Retur No : NR-08/I/00 tertanggal 29 Januari 2000, tekstil yang rusak seharga Rp. 10.000.000,00 kepada PT. SEJATI yang merupakan bagian dari pembelian dengan Faktur Pajak tanggal 18 November 1994.

 

10.      31 Januari 2000

Selama bulan Januari 2000 telah dibelanjakan sebesar Rp. 30.000.000,00 untuk biaya pembuatan gedung dengan ukuran 550m2 yang dikerjakan oleh tukang harian dan diawasi sendiri oleh unit teknik PT. GARMINDO. 

 

11.      31 Januari 2000

Melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas pembelian mobil box yang digunakan untuk mengangkut hasil pabrik dan hasil perkebunan. Pajak Masukan sebesar Rp. 20.000.000,00 atas pembelian mobil box ini telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN bulan Juni 1996. masa manfaat kendaraan bermotor ditetapkan selama 5 tahun. Dari pembukuannya diketahui bahwa jumlah seluruh peredaran bruto selama tahun 1999 mencapai Rp. 60.000.000.000,00 yang terdiri dari penyerahan hasil pabrik Rp. 54.000.000.000,00 dan penyerahan hasil perkebunan adalah Rp. 6.000.000.000,00. Untuk kegiatan operasional mobil box selama tahun 1999 telah dibeli BBM dari depot PERTAMINA seharga Rp. 30.000.000,00 dan Pajak Masukannya sebesar Rp. 3.000.000,00 telah dikreditkan.

 

 

PERMASALAHAN :

Masukkan seluruh transaksi tersebut ke dalam SPT Masa PPN 1195 untuk Masa Pajak Januari 2000 atas nama PT. GARMINDO dengan keterangan tambahan sebagai berikut :

a.       Dalam Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994..

b.       Dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 1999, terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp. 35 juta, yang untuk  dimintakan untuk dikompensasikan dengan utang pajak dalam Masa Pajak berikutnya.

c.       Pada waktu mengisi lampiran 1195 A1 sampai 1195 B4, kolom #NPWP# dan #No. Seri Faktur Pajak/No. PIUD# diabaikan semata-mata untuk mempercepat pengisian.

d.       Dalam hal Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, supaya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya kecuali yang disebabkan oleh penyerahan kepada PET.

e.       Seluruh ekspor dilakukan dengan L/C

 

 

DATA

Pada awal tahun 1999, Osaka Washington Bank Limited (OWBL) yang berkedudukan di Osaka, Jepang, membuka cabang usahanya di Indonesia dengan alamat Jalan Thamrin 2000, Jakarta.

 

OWBL Cabang Jakarta telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak oleh KPP Badora dengan surat ketetapan pengukuhan NPWP tertanggal 1 Februari 1999, dengan NPWP 1.234.567.8-901.

 

Pada tahun 1999 Bank OWBL Cabang Jakarta mempekerjakan beberapa pegawai sebagai berikut :

1.       Mr. Arakihito (Warga Negara Jepang), berdasarkan surat pengangktan kepegawaian telah ditunjuk sebagai Presiden Direktur dari OWBL Cabang Jakarta, terhitung mulai Januari 1999 untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan gaji Rp. 100 juta sebulan. Dari surat pengangkatan tersebut tertera pula kewajiban perusahaan untuk membayar COLA (cost of living allowance) yang dibayarkan kepada Mr. Arakihito sebesar Rp. 5 juta, serta Rp. 15 juta untuk biaya hidup isteri dan 2 orang anaknya di Osaka. Mr. Arakihito sudah pergi ke Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Ia merasa cocok hidup di Indonesia, sehingga pada awal tahun 1999 tersebut ia langsung membeli rumah tinggal di daerah Kemang seharga US $ 500,00. Namun pada akhir Agustus 1999 ia dikeluarkan dari perusahaan karena dianggap tidak cakap dalam jabatannya, dan ia pun pulang kembali ke Osaka. Rumah tersebut dijualnya kembali seharga US $ 600.00. Sebagai kompensasinya oleh OWBL Cabang Jakarta diberikan kompensasi semacam pesangon sebesar Rp. 500 juta.

 

2.       Miss Naomi yang cantik dan masih single, yang merupakan salah satu staff OWBL Cabang Osaka, diangkat sebagai staff ahli di OWBL Jakarta mulai awal Januari 1999, dengan gaji Rp. 60 juta sebulan. Dari surat pengangkatannya tidak diketahui berapa lama ia akan memangku jabatan tersebut. Pada akhir bulan Agustus 1999 ia berhenti bekerja dan pulang ke Jepang untuk melaksanakan pernikahannya disana.

 

3.       Mulai 1 September 1999 jabatan di atas dipercayakan kepada Mr. Alvin Green, seorang warga negara Amerika yang tadinya menduduki jabatan yang sama di OWBL Cabang Washington. Dari data yang ada tidak diketahui ia ditempatkan di Indonesia berapa lama, namun ia masih menduduki jabatan tersebut pada akhir tahun 1999. Gaji serta tunjangan yang diperolehnya sama dengan yang dibayarkan kepada Miss Naomi.

 

4.       Tuan Abraham Hutabarat yang sejak tahun 1998 telah banyak membantu OWBL dalam proses pendirian OWBL Cabang Jakarta, akhirnya diangkat sebagai Vice Presiden efektif per 1 Januari 1999 untuk mendampingi Mr. Arakihito, dengan gaji sebesar Rp. 40 juta sebulan. Tuan Abraham adalah anak tunggal dan masih bujangan, yang mempunyai kewajiban membiayai biaya hidup kedua orang tuanya yang tinggal di kampung. Pada akhir Oktober 1999 Tuan Abraham dipindah ke OWBL Cbang Surabaya.

 

Keterangan lain :

1.       Pajak yang terutang ditanggung oleh masing-masing pegawai, kecuali pajak terutang oleh Mr. Alvin Green dimana pajaknya ditanggung oleh perusahaan.

 

2.       Gunakan asumsi bahwa selain pegawai yang disebutkan di dalam soal di atas tidak terdapat pegawai lain, dan OWBL Jakarta belum mengikuti program Jamsostek.

 

3.       PPh Pasal 21/Pasal 26 yang telah dibayar untuk tahun 1999 sama besarnya dengan pajak yang terhutang (termasuk yang terkena tarif final).

 

4.       Kepada masing-masing pegawai telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak oleh KPP, masing-masing sebagai berikut :

a.         Mr. Arakihito

6.123.456.7-890

b.         Miss Naomi

6.234.567.8-890

c.         Mr. Alvin Green

6.345.678.9-890

d.         Tuan Abraham Hutabarat

6.456.789.0-123

 

5.       Bila diperlukan data lain yang tidak diketahui dari soal di atas dapat digunakan asumsi tertentu yang harus disebutkan didalam jawaban Saudara.

 

PERTANYAAN :

 

1.       Atas pembayaran gaji, tunjangan serta pesangon kepada Mr. Arakihito dalam soal di atas terutang PPh Pasal berapa ? Hitung berapa besar pajak yang terutang oleh Arakihito untuk bulan Januari 1999. Berikan penjelasan atas jawaban Saudara tersebut !

# Nilai 15 (lima belas)

 

2.       Atas pembayaran gaji kepada Miss Naomi dalam soal di atas terutang PPh Pasal berapa ?

Hitung berapa pajak yang terutang atas pembayaran tersebut untuk bulan Januari dan Juli 1999. Berikan penjelasan atas jawaban Saudara tersebut !

# Nilai 15 (lima belas)

 

3.       Atas pembayaran gaji kepada Mr. Alvin Green dalam soal di atas terutang PPh Pasal berapa?

Buatlah perhitungannya, berapa pajak yang terutang untuk bulan Desember 1999. berikan penjelasan atas jawaban Saudara tersebut !

# Nilai 10 (sepuluh)

 

4.       Atas pembayaran-pembayaran kepada Mr. Abraham Hutabarat dalam soal di atas terutang PPh Pasal berapa ? Apa yang harus dilakukan OWBL Cabang Jakarta sebagai pemotong pajak pada bulan Oktober ? Bagaimana perhitungan pajaknya ? 

# Nilai 10 (sepuluh)

 

5.       Saudara ditunjuk sebagai konsultan pajak oleh OWBL dan minta untuk membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1999 OWBL Cabang Jakarta. 

# Nilai 50 (lima puluh)

 

 

 

SOAL 1

 

Mr. Andrew Buck adalah seorang warga negara Australia. Ia menikah dengan seorang warga negara Indonesia dan dikarunia seorang anak. Ia membeli sebuah apartemen di Indonesia. Seluruh penghasilannya diperoleh dari Australia. Penghasilan di Australia di tahun 2000 setara dengan Rp. 500.000.000,- dan sudah dipotong pajak sebesar Rp.100.000.000,-  Dalam tahun 2000 ia berada di Indonesia selama 36 hari saja.

 

Pertanyaan

a.       Apakah ia harus memasukkan SPT/PPh tahun 2000 di Indonesia. Apa alasannya?

b.      Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar di Indonesia. Untuk memudahkan perhitungan PTKP dapat diabaikan dan pergunakanlah tariff marginal 30%.

 

SOAL 2

 

Hong Wah Pte adalah sebuah perusahaan exportir berdomisili di Singapura. Perusahan tersebut mempunyai sebuah agen di Indonesia yang juga mengageni 3 (tiga) perusahaan luar negeri lainnya. Jumlah export ke Indonesia selama tahun 2000 adalah Rp.10 milyar.

 

Pertanyaan :

Berapa besar PPh yang harus dibayar oleh Hong Wah Pte di Indonesia. Sebutkan alasan Saudara.

 

SOAL 3

 

PT. PARTO KROMO sebuah perusahaan mendirikan anak perusahaan di Vanuatu 100% saham dimiliki oleh PT. PARTO KROMO.

Perusahaan Vanuatu kemudian mendirikan PT.RATU KROMO yang sahamnya 90% dipegang oleh perusahaan Vanuatu.

Laba Kena Pajak atas usaha di Indonesia PT. PARTO KROMO tahun 2000 adalah sebesar Rp. 2 Milyar. PT. RATU KROMO di tahun 1999 membagikan deviden kotor (sebelum dipotong PPh 26) sebesar Rp. 1 milyar kepada perusahaan Vanuatu. PPh 25 PT. PARTO KROMO di tahun 2000 sebesar Rp. 400 juta. Tarif PPh di Vanuatu 0%.

 

Pertanyaan

Hitunglah PPh yang masih harus dibayar oleh PT. PARTO KROMO untuk tahun 2000. Untuk memudahkan pergunakan tarif marginal 30%.

 

SOAL 4

 

PT.RATU KENCANA mendirikan usaha e-commerce di Labuan # Malaysia, #Beautiful Songs Bhd.# Perusahaan tersebut mempunyai website khusus menawarkan disk dan kaset lagu-lagu Indonesia yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Bila ada pembeli dari Indonesia, maka Beatutiful Song Bhd, langsung membeli disk dan kaset dari perusahaan-perusahaan rekaman di Indonesia dan minta mereka mengirimkannya langsung ke pembeli.

 

Tarif PPh di Labuan 3% atau RM 20.000

 

Selama tahun 2000, Beautiful Song Bhd, memperoleh penghasilan kotor dari Indonesia sebesar Rp. 1 milyar. Harga beli disk dan kaset dari perusahaan rekaman Rp.800.000.000,-

 

Pertanyaan

Berapa PPh yang dapat dikenakan di Indonesia ? Dengan cara apa ?

 

SOAL 5

 

PT.INTI GEMILANG meminjam uang dari DSB Bank-Singapore. Didalam persyaratannya disebut bahwa #segala pajak Indonesia menjadi tanggungan PT. INTI GEMILANG#.

 

Pertanyaan

a.       Berapa pajak yang harus ditanggung?

b.      Mengapa perjanjian di atas menimbulkan double taxation?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

">

Klik untuk melihat lengkap artikel...