Peraturan Dirjen Pajak - 27/PJ/2008, 19 Juni 2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 27/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007; atau
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007.
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak
(3) Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pertama kali dalam tahun 2008.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sampai dengan 31 Desember 2008 belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007.
(2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan dalam tahun 2008 diperlakukan sebagai pembetulan Surat Pemberitahun Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 ayat (2).
Pasal 3
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak orang pribadi yang :
secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;
tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan.
Pasal 4
(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut disampaikan.
(3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Lembar 3 atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan :
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;
terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksaan Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
menyampaikan pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf f, sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
(2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.
Pasal 6
(1) Dalam hal pemeriksaan yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c juga mencakup pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya, dan Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, pemeriksaan terhadap seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
(2) Dalam hal tidak terdapat :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar; atau
pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh jenis pajak dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(3) Dalam hal terdapat :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar; atau
pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan,
penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang tidak menyatakan lebih bayar atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahun jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tidak dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan tersebut dihentikan dan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak, kecuali untuk :
pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
Pasal 8
(1) Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP" atau "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" dibagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebagai akibat dari pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebelum pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan.
(3) Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Lembar 3 atas pelunasan pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4)Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 9
(1) Data dan/atau informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
(2) Data dan/atau informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
Pasal 10
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Pasal 11
(1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-undang KUP.
(2) Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diperlakukan sebagai Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-undang KUP.
Pasal 12
(1) Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
(2) Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 208
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Ada kekhawatiran Wajib Pajak bahwa Sunset Policy ini tidak sungguh-sungguh menguntungkan WP, apabila SPT Tahunan PPh Badan dibetulkan maka SPT PPN akan diperiksa dan akan diterbitkan SKP atau STP.
Berdasarkan Pasal 7 PER-27 jika SPT Tahunan PPh Badan dibetulkan maka SPT yang lain tidak akan akan diperiksa kecuali LB.