FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Penegasan Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa yang Diterima dari Agency Periklanan

Ada Wajib Pajak yang mengajukan pertanyaan dengan permasalahan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak dalam mengiklankan produknya di media TV dan radio menunjuk agency periklanan untuk melakukan pemesanan waktu penayangan iklan WP serta menalangi pembayaran ke perusahaan TV dan radio. Agency periklanan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 1,5% kepada perusahaan TV/ radio dan membayar serta melaporkan pemotongan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat agency periklanan tersebut terdaftar.

2. Agency periklanan kemudian menagih kepada perusahaan Saudara sebesar biaya penayangan di luar PPN lalu ditambah biaya supervisi agency periklanan yang disertai dengan dokumen pendukung tagihan dari perusahaan TV dan radio. Selanjutnya agency periklanan menagih PPN dengan cara menerbitkan faktur pajak atas tagihan tersebut.

3. Wajib Pajak menanyakan apakah ia harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya reimbursment penayangan iklan dan juga atas biaya supervisi agency periklanan tersebut serta apakah perusahaan Saudara harus meminta bukti pemotongan PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan agency periklanan kepada perusahaan TV/ radio.

Penegasan berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur:
(1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
(2)Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

- Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi terutang PPh Pasal 23. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi adalah 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.

- Berdasarkan penjelasan di atas maka pembayaran kepada perusahaan TV dan radio sehubungan dengan penayangan iklan produk Wajib Pajak merupakan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari imbalan jasa tidak termasuk PPN. Kewajiban pemotongan dan pelaporan atas PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh agency periklanan atas pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan TV dan radio. Reimbursment atas pembayaran yang telah dilakukan oleh agency periklanan kepada perusahaan TV dan radio yang ditagih kepada perusahaan Saudara tidak terutang PPh Pasal 23 lagi. Wajib Pajak dapat meminta satu lembar bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh agency periklanan kepada perusahaan TV dan radio sebagai bukti bahwa atas jasa tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

- Jasa supervisi agency periklanan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga atas pembayaran biaya supervisi agency periklanan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23.

Artikel yang berhubungan:



0 comments:

Post a Comment