FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

New Page 7

TANYA JAWAB SEPUTAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI,

PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

 

 

A.     ISTILAH YANG UMUM DIGUNAKAN DI BIDANG PPN & PTLL (250304 )

 

1.  Apakah yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean.

 

2.   Kemudian siapakah yang dimaksud dengan  Pengusaha dalam UU PPN?

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

 

3.   Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB)?

Kawasan Berikat  adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu, di wilayah Daearah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor. 

 

4.   Apakah pula yang dimaksud dengan Gudang Berikat (GB)?

Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya pengolahan.

 

B.      PENGUSAHA KENA PAJAK (250304 )

 

1.   Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil  kecuali Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

 

2.   Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil?

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

 

3.   Apa kewajiban dari PKP?

Secara umum kewajiban PKP adalah :

a.       Membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP;

b.       Memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN & PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP ;

c.       Mengisi dan menyampaikan SPT Masa (paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak).

 

C.     OBJEK PPN (250304 )

 

1.       Apa yang termasuk ke dalam objek PPN?

Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) macam, yaitu :

a.           Barang Kena Pajak (BKP);

b.           Jasa Kena Pajak (JKP).

 

2.       Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP)?

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.

 

 

3.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak (JKP)?

Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN.

 

4.       Dalam hal apakah PPN dikenakan?

PPN dikenakan dalam hal :                                        

a.       penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean (DP)  yang dilakukan oleh Pengusaha;

b.       impor BKP;

c.       pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DP di dalam DP;

d.       pemanfaatan JKP dari luar DP di dalam DP; atau

e.       ekspor BKP oleh PKP.

 

5.       Apakah yang termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP?

Yang termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP adalah :

a.       penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;

b.       pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;

c.       penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d.       pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP;

e.       persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;

f.        penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar Cabang;

g.       penyerahan BKP secara konsinyasi.

 

6.       Apakah terdapat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN?

Ada. Kegiatan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah :

a.       penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b.       penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang;

c.       penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal PKP memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.

 

7.       Apakah terdapat pula jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN?

Ada. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah :

1.       barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu :

a.       minyak mentah (crude oil);

b.       gas bumi;   

c.       panas bumi;

d.       pasir dan kerikil;

e.       batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;

f.        bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak; dan       

g.       barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.

2.       barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,   yaitu :

a.       beras;

b.       gabah;

c.       jagung;

d.       sagu;

e.       kedelai; dan

f.        garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.

3.       makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

4.       uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

 

8.       Apakah pula jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN?

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :

1.       jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :

a.    Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

b.       Jasa dokter hewan;

c.       Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur,  ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;

d.       Jasa kebidanan dan dukun bayi;

e.       Jasa paramedis dan perawat; dan

f.        Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

2.       jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :

a.       Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;

b.       Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;

c.       Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;

d.       Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;

e.       Jasa pemakaman termasuk krematorium;

f.        Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan

g.       Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.

3.       jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;

4.       jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

5.       jasa di bidang keagamaan, meliputi :

a.         Jasa pelayanan rumah ibadah;

b.        Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan

c.        Jasa lainnya di bidang keagamaan.

6.       jasa di bidang pendidikan, meliputi :

a.       Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan

b.       Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus

7.       jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;

8.       jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;

9.       jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

10.   jasa di bidang tenaga kerja, meliputi :

a.       Jasa tenaga kerja;

b.       Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

c.       Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

11.   jasa di bidang perhotelan;

12.   jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

 

D.     DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (250304 )

 

1.       Apakah yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?

Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak yang terutang, dapat berupa Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

2.       Apakah yang dimaksud dengan Harga Jual?

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 

3.       Apakah yang dimaksud dengan Penggantian?

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 

4.       Apakah yang dimaksud dengan Nilai Impor?

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN.

 

 

 

5.       Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ekspor?

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

 

6.       Apakah yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain?

Yang dimasud dengan DPP Nilai lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya. DPP Nilai Lain ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk :

a.       Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP : Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;

b.       Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP : Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c.       Penyerahan media rekaman suara atau gambar : perkiraan Harga Jual rata-rata;

d.       Penyerahan film cerita : perkiraan hasil rata-rata per judul film;

e.       Persediaan BKP yg masih tersisa pd saat pembubaran perusahaan : harga pasar wajar;

f.        Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan : harga pasar wajar;

g.       Kendaraan bermotor bekas : 10% dari Harga Jual;

h.       Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

i.         Jasa pengiriman paket : 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

j.         Jasa anjak piutang : 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon;

k.       penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang : Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

l.    Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang: adalah harga lelang.

 

E.      TARIF PPN & PPnBM (250304 )

 

1.  Berapakah besarnya tarif PPN?

Sistem PPN menganut tarif tunggal yaitu sebesar 10%.  Namun demikian, mengingat UU PPN menganut azas “destination principle” dalam pengenaan pajaknya maka untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% atas ekspor BKP adalah dimaksudkan agar dalam harga barang yang diekspor tidak terkandung PPN.

a.    Tarif PPN 10% untuk:

-    Impor BKP;

-    Penyerahan BKP dan atau JKP;

-    Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

b.       Tarif PPN 0% untuk ekspor BKP

 

2.   Berapakah besarnya tarif PPn BM?

Tarif PPn BM paling rendah adalah 10% dan paling tinggi 75%. Tarif PPn BM dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :       

a.    Kendaraan Bermotor, 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60% dan  75%

b.   Non Kendaraan Bermotor, 10%, 20%, 30%, 40%, 50% dan 75%

 

3.       Bagaimanakah cara menghitung PPN dan PPn BM yang terutang?

Cara menghitung PPN dan PPn BM yang terutang adalah tarif x DPP

 

F.      PAJAK MASUKAN (250304 )

 

1.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Masukan ?

Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.

 

2.       Kapan Pajak Masukan dikreditkan?

Pajak Masukan dikreditkan pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan tersebut.

 

3.       Bila Pajak Masukan belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, Apakah masih dapat Pajak Masukan tersebut dikreditkan dalam Masa Pajak yang lain?

Dalam hal Faktur Pajak lambat diterima atau belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat 3  (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang PM tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.

 

4.       Bagaimana apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, Faktur Pajak belum diterima atau belum dikreditkan. Apakah masih dapat dikreditkan?

Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak tersebut sepanjang PM tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dan Masa Pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan.

 

5.   Bagaimana Pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak?

        Sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

 

6.   Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, tetapi Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat  diketahui  dengan pasti?

a.       Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Barang Modal untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya terutang PPN dan kegiatan lain yang tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang penyerahan yang terutang PPN; atau

 

b.       Pengkreditan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN adalah :

-          Dalam hal Pajak Masukan tersebut dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka yang dapat dikreditkan adalah hanya atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN;

-          Dalam hal Pajak Masukan tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya.

 

7.   Apakah yang termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan?

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan adalah Pajak Masukan  atas :

a.       Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP.

b.       Perolehan BKP atau JKP yg tdk mempunyai hubungan langsung dgn kegiatan usaha.

c.       Perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

d.       Pemanfaatan BKP tdk berwujud atau JKP dr luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP

e.       Perolehan BKP atau JKP yg bukti pungutannya FP Sederhana.

f.        Perolehan BKP atau JKP yg FP-nya tdk memenuhi ketentuan.

g.       Pemanfaatan BKP tdk berwujud atau JKP dr luar DP yg FP-nya tdk memenuhi ketentuan.

h.       Perolehan BKP atau JKP yg PM-nya ditagih dgn penerbitan ketetapan pajak.

i.         Perolehan BKP atau JKP yg PM-nya tdk dilaporkan dlm SPT Masa PPN, yg ditemukan pd waktu dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

 

G.     RESTITUSI ( 250304 )

 

Restitusi terjadi apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali.

 

1.   Berapa lama jangka waktu penyelesaian restitusi?

-  Untuk Wajib Pajak Kegiatan Tertentu yaitu PKP eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima lengkap. kecuali permohonan restitusi yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak, maka permohonan restitusi harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan.

-  Untuk PKP yang merupakan Wajib Pajak Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.  Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap.

-  Untuk PKP  lainnya selain Wajib Pajak Patuh dan Wajib Pajak Kegiatan Tertentu sesuai dengan Pasal 17B UU KUP, jangka waktu penyelesaian restitusinya adalah 12 (dua belas) bulan Kepala KPP harus menyelesaikan restitusi paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap.

-  Dalam hal permohonan restitusi oleh PKP sehubungan dengan adanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan atau impor barang modal yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN maka atas Faktur Pajak Masukan karena impor/pembelian Barang Modal tersebut dapat dimintakan restitusi dan diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap

 

2.   Siapakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak Patuh dan apa kriteria tertentu Wajib Pajak Patuh?

Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan dengan Menteri keuangan yang dapat diberikan pembayaran pendahuluan pengembalian kelebihan pajak.

Kriteria Tertentu Wajib Pajak Patuh adalah:

a.    Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir

b.   Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

c.   Tidak pernah dijatuhi hukuman karena tindak pidana dibidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir

d.   Dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau BPKP harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi rugi fiskal.

 

Apabila Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka laporan audit harus:

a.    disusun dalam bentuk panjang (long form report)

b.   menyajikan rekonsialiasi laba rugi komersial dan fiskal

 

Apabila Laporan Keuangan tidak diaudit oleh Akuntan Publik, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan c di atas dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    menyelenggarakan pembukuan;

b.   dalam hal Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima persen).

 

H.     SAAT DAN TEMPAT PPN TERUTANG ( 250304 )

 

1.   Kapan saat terutang PPN dan PPn BM?

Pada dasarnya pemungutan PPN dan PPn BM menganut prinsip akrual.

a.    Saat terutang PPN adalah pada saat :

-          Penyerahan BKP atau JKP;

-          Impor BKP;

-          Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

-          Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

-          Pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum pemanfaatan BKP tidak brewujud atau JKP dari luar Daerah Pabean.

-          Saat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

b.   Saat terutangnya PPn BM adalah pada saat:

-     impor BKP yang tergolong mewah; atau

-     penyerahan kepada pembeli dilakukan oleh produsen BKP yang tergolong mewah tersebut.

Perlu diingat bahwa pengenaan PPn BM hanya satu kali, sesuai dengan saat terutangnya PPn BM tersebut.

c.   Terutangnya PPN atas penyerahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tersebut, adalah terjadi pada saat ditandatanganinya akte yang berkenaan oleh Notaris

 

2.   Dimana tempat terutang PPN?

a.    Tempat terutang pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP dan ekspor BKP terutang pajak adalah:

-    tempat tinggal atau tempat kedudukan dan

-    tempat kegiatan usaha dilakukan atau

-    tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

b.   Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

c.   Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang pajak adalah:

-    tempat tinggal atau tempat kedudukan dan

-    tempat kegiatan usaha.

d.   tempat lain yang ditetapkan dengan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

-  bagi PKP yg terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan yang terdaftar di KPP BUMN ditetapkan  tempat terutang pajak hanya di tempat PKP terdaftar (otomatis terpusat di KPP WP Besar dan KPP BUMN).

 

I.    PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK (SENTRALISASI PPN) ( 250304 )

 

1.   Apabila PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, dapatkah PKP memohon untuk memilih salah satu tempat kegiatan usaha atau lebih sebagai tempat terutang pajak (pemusatan PPN)?

Dapat

 

2.   Bagaimana caranya untuk mendapatkan izin pemusatan PPN?

  Untuk mendapatkan izin sentralisasi PPN, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP lokasi tempat kegiatan usaha yang akan dipilih sebagai tempat terutangnya pajak. Dalam permohonan agar dicantumkan tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat terutang pajak serta tempat-tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan.

 

3.   Apakah seluruh tempat kegiatan usaha dapat dimintakan izin untuk dipusatkan? dan PKP mana yang dapat mengajukan  izin untuk pemusatan ?

Semua tempat kegiatan usaha dapat dimintakan untuk dipusatkan kecuali pabrik. Dalam hal PKP mempunyai tempat kegiatan usaha yang terdiri dari pabrik, gudang, tempat pemasaran, dan cabang-cabang lainnya maka pabrik hanya dapat menjadi tempat kegiatan usaha yang dipilih untuk menjadi tempat terutang pajak, sedangkan tempat kegiatan lainnya merupakan tempat kegiatan usaha yang dipusatkan ke pabrik.

PKP yang dapat mengajukan permohonan untuk pemusatan tempat terutang pajak adalah semua PKP kecuali PKP yang tempat terutang pajaknya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (antara lain PKP yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP BUMN)

Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa dengan e-filling dapat melakukan Pemusatan PPN dengan cara memberitahukan kepada KPP yang membawahi lokasi tempat terutang pajak yang akan dipilih sebagai tempat terutang pajak

 

4.   Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan PPN bagi PKP selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) :

-          Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

-          Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;

-          Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

-          Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan

-          Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas-kecil (petty cash).

 

J.       FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR (250304 )

 

1.   Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.

 

2.   Ada berapa jenis Faktur Pajak menurut UU PPN?

Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu:

a.       FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;

b.       FP Gabungan;

c.       FP Sederhana.

 

 

 

 

3.   Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar?

Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal, bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat  keterangan:

a.        Nama, alamat, NPWP yang melakukan penyerahan atau pembeli BKP atau JKP;

b.       Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

c.       PPN yang dipungut;

d.       PPn BM yang dipungut;

e.        Kode, nomor seri dan tgl pembuatan FP; dan

f.        Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat material, bahwa barang yang diserahkan benar baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.

                                                      

4.   Apakah yang dimaksud dengan Faktur Pajak Gabungan?

       Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama.

       

Hal ini diperkenankan untuk meringankan beban administrasi PKP. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP.

 

5.   Apakah yang dimaksud dengan Faktur Pajak Sederhana?

Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya.

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.

 

 

6.   Apakah yang harus tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana?

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :

a.       Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b.       Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;

c.       Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;

d.       Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

 

7.   Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar?

a.    PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP;

b.   PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

c.   Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

d.   Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;

e.    Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;

f.    Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

g.   SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;

h.   Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;

i.    Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

 

8.   Kapan saat pembuatan/penerbitan Faktur Pajak Standar?

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

a.    pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau 

b.   pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau 

c.   pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau 

d.   pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 

 

9.   Apabila Faktur Pajak yang dibuat/diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih merupakan Faktur Pajak dan apakah sanksinya?

Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak (Kepdirjen Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.

 

Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak Masukan

 

PKP yang menerbitkan Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.

 

 

10.  Apakah yang dimaksud dengan Nota Retur?

Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli/diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual dapat mengurangkan PPN dan PPn BM (PK) atas penyerahan BKP yang dikembalikan, sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan PPN dan PPn BM (PM) yang telah dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan dilaporkan baik oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.

 

Nota Retur sekurang-kurangnya hrs mencantumkan :

a.       Nomor urut;

b.       Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;

c.       Nama, alamat, dan NPWP pembeli;

d.       Nama, alamat, NPWP, yang menerbitkan Faktur Pajak;

e.       Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;

f.        PPN atas BKP yang dikembalikan;

g.       PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;

h.       Tanggal pembuatan Nota Retur;

i.         Tanda tangan pembeli. 

 

Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta bagi pembeli. 

 

Dalam hal pengembalian BKP terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat dilakukan dengan pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut.

      

K.     PEMUNGUT PPN DAN PPn BM (250304 )

 

1.   Siapakah pemungut PPN dan PPn BM?

Pemungut PPN & PPnBM adalah:

a.       Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD.

b.       Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh PKP kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN atas nama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tersebut (PKP Rekanan).

 

2.   Kapan PPN harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN?

       PPN harus dipungut adalah pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN kepada PKP Rekanan, disetor ke kas negara melalui kantor penerima pembayaran paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan, kemudian dilaporkan dalam SPT Masa Pemungut PPN pada Masa Pajak paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.

 

3.   Kapan PKP Rekanan melaporkan PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN?

PKP Rekanan melaporkan PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN pada SPT Masa PPN Masa Pajak diterimanya pembayaran dari Pemungut PPN.

 

4.   Dalam hal apakah PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Pemungut PPN?

PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Pemungut PPN dalam hal :

a.    Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.  PPN dan PPnBM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh Rekanan yang bersangkutan.

b.   Pembayaran untuk pembebasan tanah.

c.   Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundnag-undangan yang berlaku, PPN yang terutang tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

d.   Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh Pertamina

e.    Pembayaran atas rekening telepon

f.    Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan

g.   Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidakdikenakan PPN

 

L.      FASILITAS DI BIDANG PPN DAN PPn BM (250304 )

 

1.   Apa sajakah fasilitas PPN dan PPn BM?

       Fasilitas di bidang PPN dan PPn BM adalah PPN dan PPn BM yang terutang dibebaskan atau tidak dipungut, baik sebagian atau seluruhnya, sementara waktu atau selamanya.

 

2.   Kepada siapakah fasilitas PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut atau dibebaskan diberikan?

Fasilitas PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut atau dibebaskan, diberikan terhadap :

a.    Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, seperti Kawasan Berikat, KAPET

b.   Penyerahan BKP/JKP Tertentu

c.   Impor BKP Tertentu

d.   Pemanfaatan BKP tdk berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean  di dalam Daerah Pabean

e.    Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

 

3.   Apakah atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang tidak dipungut Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau telah dibebankan sebagai biaya.

 

4.   Apakah atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang dibebaskan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

 

5.   Atas kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat P. Batam?

PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat atas :

a.    Impor barang modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat);

b.   Impor barang modal dan peratan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;

c.   Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;

d.   Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;

e.    Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;

f.    Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;

g.   Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak  oleh PKP di DPIL atau PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;

h.   Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal;

i.    Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor

 

6.   Apakah atas penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN  terutang tidak dipungut?

Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat baik yang dilakukan oleh Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia Lainnya maupun oleh Pengusaha di Kawasan Berikat lainnya tidak diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Dengan demikian, Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di Kawasan Berikat wajib memungut PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.

 

7.   Atas kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat Pulau Batam?

PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut di KB Pulau Batam atas :

a.    penyerahan BKP antar Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;

b.   penyerahan BKP dari PKP di luar P. Batam kepada Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;

c.   impor BKP oleh Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut  akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.

 

PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak dengan dibubuhi cap ”PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut

 

Atas impor BKP, Dirjen BC membubuhkan cap “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut pd setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen.

 

8.   Bagaimanakah penerapan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat Industri P. Batam?

PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut atas :

1         penyerahan BKP antar Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;

2         penyerahan BKP dari PKP di luar P. Batam kepada Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;

3         impor BKP oleh Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut  akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.

 

Atas penyerahan BKP dan atau impor BKP selain yang dimaksud di atas, dan atas penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam terutang PPN dan atau PPn BM dan pengenaannya dilakukan secara bertahap, yaitu :

1         Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas :

a.       kendaraan bermotor segala jenis;

b.       rokok dan hasil tembakau lainnya;

c.       minuman yang mengandung alkohol.

2         Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas barang elektronik segala jenis.

3         Pertahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

9.   Apa yang dimaksud dengan Gudang berikat? dan atas kegiatan apakah fasilitas PPN & PPn BM terutang tidak dipungut yang diberikan di Gudang Berikat?

Gudang berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya pengolahan.

 

Fasilitas PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut diberikan atas kegiatan:

a.    impor barang dan peralatan oleh Pengusaha GB dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat;

b.   impor barang dan bahan oleh Pengusaha GB.

 

10.  Jenis kegiatan PPN dan PPn BM apakah yang mendapat fasilitas dibebaskan?

PPN & PPnBM terutang dibebaskan dari pengenaan atas :

a.       Impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan atau JKP tertentu, seperti

b.       Impor dan atau penyerahan BKP strategis

c.       Impor dan atau penyerahan BKP/JKP Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan International serta Pejabat/Tenaga Ahlinya berdasarkan azas timbal balik.

 

11Bagaimanakah penerapan PPN di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang?

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dinyatakan bukan merupakan Daerah Pabean menurut UU Kepabeanan. Dengan demikian UU PPN tidak dapat diterapkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

 

M.    KETENTUAN KHUSUS (250304 )

 

1.   Apakah yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri dan apakah atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN?

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih. Atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN.

 

2.   Bagaimanakah cara penghitungan, saat dan tempat terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri?

-     PPN yang terutang dan disetor ke kas negara = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan setiap bulannya

-     Saat terutangnya PPN adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain)

-     Tempat pajak terutang adalah di tempat bangunan didirikan.

 

3.   Apakah atas kegiatan membangun sendiri PPN terutang yang telah disetor harus dilaporkan? Bila ya kemana?

PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah disetor harus dilaporkan dengan cara sebagai berikut : 

-     bagi pengusaha (OP atau Badan) yang bukan Pengusaha Kena Pajak melaporkan bukti setoran pajak (Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi bangunan didirikan.

-     Sedangkan bagi PKP dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak ditempat PKP dikukuhkan melalui SPT Masa PPN setiap Masa Pajak pelaksanaan kegiatan membangun sendiri

 

4.   Bagaimana penghitungan PPN atas pengusaha emas?

Penghitungan PPN atas pengusaha emas, yaitu:

a.    Orang Pribadi

ð    Dapat menggunakan DPP Nilai Lain sebagai DPP PPN.

ð    PPN yg terutang adl sebesar 10% x harga jual emas perhiasan

ð    PPN yg hrs disetor = 10% x 20% x jml slrh penyerahan emas

ð    PM tidak dpt dikreditkan

 

b.       Badan

ð    menggunakan DPP sebesar harga jual

ð    PPN yg terutang 10% x harga jual

ð    PPN disetor = PK – PM

ð    PM dapat dikreditkan

 

5.   Bagaimanakah penghitungan PPN atas pengusaha pedagang eceran?

Penghitungan PPN atas pengusaha pedagang eceran, yaitu:      

a.       Pedagang Eceran Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto

ð    PK = 10% x jml peredaran dan atau penerimaan bruto

ð    PM yg dpt dikreditkan= 80% x PK

ð    PPN disetor = 20% x PK

 

b.       Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto

ð    PK menggunakan DPP sebesar harga jual

ð    PPN terutang sebesar 10% x harga jual

ð    PPN disetor = PK - PM

ð    PM dapat dikreditkan

 

6.   Bagaimana perlakuan PPN atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum?

Atas penyerahan Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum :

a.       terutang PPN, jika :

Jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah yang juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain, sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku

 

b.   tidak terutang PPN, jika :

Semua jenis jasa yang berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain.

 

7.   Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja?

Perlakuan PPN atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja:

a.    tidak terutang PPN

Penyerahan jasa di bidang tenaga kerja meliputi : Jasa tenaga kerja, Jasa penyediaan tenaga kerja, dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

 

b.   terutang PPN

Jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :

-     Pengusaha penyedia tenaga kerja melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau

-     Pengusaha penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

-     Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pemberi jasa tenaga kerja.

 

8.   Bagaimanakah perlakuan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan kegiatan?

Penyerahan jasa penyelenggaraan kegiatan adalah :

a.       Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dari Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan;

b.       Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Event Organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya; atau

c.       Kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan.

       

Atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean dan atas pemanfaatan Jasa Penyelenggara Kegiatan yang berasal dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Dasar pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi :

a.       biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan;

b.       imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil; dan

c.       biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan.

 

9.   Bagaimana fasilitas PPN dan PPn BM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri?

Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, mendapat fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut yang dilakukan oleh Kontraktor Utama. Dalam hal proyek tersebut didanai sebagian oleh dana APBN/APBD/lainnya dan sebagian lagi oleh pinjaman luar negeri/hibah maka fasilitas tersebut hanya berlaku atas bagian Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.

 

Apabila kontraktor utama meminta kontraktor lain untuk melakukan sebagian atau seluruh pekerjaan proyek pemerintah tersebut maka atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh kontraktor lain kepada kontraktor utama tidak diberikan fasilitas sehingga PPN yang terutang tetap dipungut.

 

PPN dan PPn BM  yang tidak dipungut, yaitu:    

a.       Impor Barang Kena Pajak (BKP);

b.       Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean;

c.       Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

d.       Penyerahan BKP dan/atau JKP.

 

Atas PPN dan PPn BM yang tidak dipungut sehubungan dengan impor oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak.

 

Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut tersebut, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut"

 

10.  Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa keagenan tiket kepada  perusahaan penerbangan?

        Perlakuan PPN atas penyerahan jasa keagenan tiket kepada perusahaan penerbangan:

a.       PPN terutang adalah 10% x DPP.

b.       Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenan.

c.       Yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN terutang atas penyerahan jasa keagenan adalah :

-          Atas penyerahan jasa keagenan oleh perusahaan jasa keagenan kepada Pemungut PPN (Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Pemerintah serta KPKN), pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

-          Atas penyerahan jasa keagenan oleh Pemungut PPN kepada Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.

-          Atas penyerahan jasa keagenan kepada perusahaan angkutan yang bukan Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh perusahaan jasa keagenan.

 

Namun dengan berlakunya sejak tanggal 24 Desember 2003 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, Badan-badan tertentu bukan lagi merupakan Pemungut PPN. Sehingga hanya KPKN dan Bendaharawan Pemerintah saja sebagai Pemungut PPN.

 

11.   Bagaimana perlakuan PPN atas Jasa Boga (Catering)? Dan Apa yang dimaksud dengan objek pajak restoran dan jasa boga?

a.    atas penyerahan  Jasa Boga (Catering) dikenakan PPN. DPP atas penyerahan jasa boga atau katering adalah sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering. Dengan demikian, PPN terutang atas penyerahan jasa boga atau katering 10% x DPP.

b.   Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Tidak termasuk Pelayanan usaha jasa boga atau katering.

c.   Objek Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.

d.   Keperluan tertentu adalah :

-          pesta, resepsi, atau perayaan;

-          perjamuan;

-          rapat atau pertemuan;

-          makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;

-          makan untuk pelanggan perseorangan;

-          perlombaan atau pertandingan; atau

-          acara-acara lain yang sejenis.

 

12.  Bagaimana perlakuan PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan?

a.    atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan dikenakan PPN. Ada (2) dua elemen utama dalam kegiatan jasa persewaan ruangan yaitu Sewa dan Service Charge.

b.   Service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.

c.   Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan sejak bulan 3 Juni 2003 (Faktur Pajak Standar yang dibuat/diterbitkan setelah 3 Juni 2003) adalah sebesar nilai penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.

d.   PPN Terutang adalah 10% x DPP.

 

13.  Bagaimana perlakuan PPN atas kegiatan freight forwarding?

a.    atas kegiatan freight forwarding dikenakan PPN.

b.   Freight Forwarding (Jasa Pengurusan Transportasi) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angakutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

c.   Dasar Pengenaan Pajak :

Dalam hal dokumen-dokumen pabean (dokumen) untuk menagih biaya freight dan biaya lainnya dari shipping line atau airline atau supplier dibuat langsung atas nama

-          Penerima jasa (konsumen perusahaan forwarder), maka biaya freight dan biaya lainnya dapat dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak, karena dianggap sebagai reimbursement; atau

-          Pemberi jasa (perusahaan forwader) dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen perusahaan forwarder), maka biaya freight dan biaya lainnya tidak dapat dianggap sebagai reimbursement, sehingga merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

14.  Apabila Instansi Pemerintah memberikan Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah Lainnya apakah PPN yang terutang harus dipungut oleh Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan?

Atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah Lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah  tidak dipungut PPN sepanjang :

-          pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan

-          Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.

 

15.  Bagaimana perlakuan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean ?

Perlakuan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean:

a.       Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi (Non-PKP) atau badan (PKP) dikenakan PPN.

b.       PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean.

c.       PPN yang dipungut harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

 

16.  Apakah atas penyerahan aktiva berupa tanah/bangunan yang diperoleh sebelum  berlakunya UU PPN Tahun 1984 atau dibeli dari non-PKP?

Perlakuan PPN atas aktiva berupa tanah/bangunan yang diperoleh sebelum berlakunya UU PPN Tahun 1984 atau dibeli dari non-PKP

a.       Atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16D Undang-undang No. 18 Tahun 2000 (UU PPN).

b.       Dengan demikian, Atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, tidak terutang PPN apabila :

-          Atas penyerahan aktiva tersebut dilakukan oleh bukan PKP; atau

-     Pajak Masukan pada waktu perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN atau aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), sepanjang selama memiliki aktiva tersebut tidak ada PPN yang dibayar dikreditkan sebagai Pajak Masukan (misalnya dalam rangka perawatan, perbaikan dari kerusakan, renovasi dll)

 

17.  Bagaimana perlakuan atas PPN yang dipungut lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya terutang, atau tidak seharusnya terutang?

Perlakuan atas PPN yang dipungut lebih besar atau lebih kecil atau tidak seharusnya terutang:

a.       Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang dimana Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka PKP yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut. Yang dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut adalah pihak yang terpungut dengan syarat Pajak yang salah dipungut tersebut belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

b.       Pihak yang terpungut adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean.

c.       Dalam hal pajak yang dipungut lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka pihak yang melakukan penyerahan harus memungut kekurangan pajak tersebut. Pemungutan kekurangan pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara perbaikan Faktur Pajak (untuk penyerahan BKP/JKP) dengan menggunakan SSP (untuk impor dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean).

 

18.  Dalam hal terjadi retur Jasa Kena Pajak? Apakah atas PPn yang telah disetor dan dilaporkan dapat dikurangkan atau dikembalikan?

        Dalam hal terjadi retur Jasa Kena Pajak, maka PPN yang telah terlanjur dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PKP yang melakukan penyerahan dapat dikurangkan dengan cara perbaikan Faktur Pajak atas yang berkenaan dengan penyerahan JKP tersebut. Sebagai konsekuensinya baik PKP yang melakukan penyerahan maupun PKP yang menerima penyerahan JKP harus memperbaiki SPT Masa PPN Masa Pajak Faktur Pajak yang diperbaiki tersebut dilaporkan.

 

19.  Bagaimana Perlakuan PPN Impor yang ditagih dengan SPKPBM?

Perlakuan PPN Impor yang ditagih dengan SPKPMB :

a.    Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.

b.   Atas pembayaran PPN Impor (Pajak Masukan) yang ditagih dengan SPKPBM dapat dikreditkan, sepanjang pembayaran PPN Impor belum diterbitkan SKP-nya oleh Ditjen Pajak tersebut dan tidak termasuk dalam pembayaran (pengeluaran) yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN serta belum dibebankan sebagai biaya.

c.   Atas pembayaran PPN tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.

 

20.  Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan kardus atau pembungkus ke Kawasan Berikat?

Atas penyerahan kardus atau pembungkus ke Kawasan Berikat tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM karena kardus/pembungkus bukan untuk diproses lebih lanjut.

 

21.  Barang-barang apa saja yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN?

Barang-barang yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

  1. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
  2. makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.

 

22.  Barang-barang apa saja yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?

Barang-barang yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

  1. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
  2. makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani;
  4. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
  6. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.

 

23.  Apa yang dimaksud dengan bibit dan atau benih yang dibebaskan dari pengenaan PPN?

Bibit dan atau benih yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bibit dan atau benih sebagaimana didefenisikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

 

24.  Apakah batasan bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN?

Bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk Pelengkap Makanan Ternak (Feed Suplement) dan Imbuhan Makanan Ternak (Feed Additive).

 

25.  Apakah defenisi barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN?

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :

  1. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
  3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.

Yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.

 

26.  BKP Tertentu apa saja yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN?

BKP Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

a.       Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya  yang diimpor oleh Departemen Pertahanan,  Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

b.       Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

c.       Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

d.       Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

e.       Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan  Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

f.        Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan

g.       Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.

 

27.  BKP tertentu apa saja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?

BKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

-          Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

-          Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

-          Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

-          Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

-          Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

-          Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan  Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

-          Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

-          Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.

 

28.  JKP Tertentu apa saja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?

JKP Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:

a.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional,  yang meliputi:

-          Jasa persewaan kapal;

-          Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;

-          Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;

b.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:

-          Jasa persewaan pesawat udara;

-          Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;

c.       Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

d.       Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

e.       Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan

f.        Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

 

29.  Atas impor barang apa saja yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk maka PPN dan PPn BM nya tidak dipungut?

Yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. BKP yang dimaksud tersebut adalah:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azaz timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indoensia dan tidak memegang paspor Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  8. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barangan kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

 

30.  Barang-barang apa saja yang merupakan objek PPn BM?

Barang-barang yang menjadi objek PPn BM:

  1. kendaraan bermotor;
  2. non kendaraan bermotor, seperti:

-          Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas,  dan pesawat penerima siaran televisi, misalnya lemari es, mesin cuci, televisi.

-          Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;

-          Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena;

-          Kelompok wangi-wangian;

-          Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus;

-          Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;

-          Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.

                                                     

31.  Jenis kendaraan bermotor apa saja yang tidak dikenakan PPn BM?

Jenis kendaraan bermotor yang tidak dikenakan PPn BM adalah CKD, sasis, untuk pengangkut barang, kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC dan kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.

 

32.  Jenis kendaraan bermotor apa saja yang dibebaskan PPn BM?

Jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan PPn BM adalah ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum; kendaraan protokoler kenegaraan; kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, dan kendaraan patroli TNI/ POLRI.

 

33.  Apakah yang dimaksud dengan Stiker Lunas PPN?

Stiker Lunas PPN adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara maupun produk rekaman gambar.

 

34.  Jenis Stiker Lunas PPN apa saja yang ada?

a.    Stiker Lunas PPN atas Produk Rekaman Suara:

 

JENIS

DPP

PPN TERUTANG

Kaset jenis A (berbahasa Indonesia)

8.000

800

Kaset jenis B (berbahasa Asing)

16.000

1.600

Kaset jenis C (berbahasa Daerah)

7.500

750

Compact Disc 1 (Indonesia & campuran daerah)

20.000

2.000

Compact Disc 2 (Asing & campuran Indonesia)

48.000

4.800

Video Compact Disc K-1

(Indonesia & campuran daerah)

18.000

1.800

Video Compact Disc K-2

(Asing & campuran Indonesia)

50.000

5.000

 

b.   Stiker Lunas PPN untuk Produk Rekaman Gambar:

 

JENIS

DPP

PPN TERUTANG

JENIS I         (Harga Jual s.d 10.000)

10.000

1.000

JENIS II        (Harga Jual >10.000 s.d   20.000)

12.500

1.250

JENIS III       (Harga Jual >20.000 s.d   40.000)

25.000

2.500

JENIS IV       (Harga Jual >40.000 s.d   60.000)

47.500

4.750

JENIS V        (Harga Jual >60.000 s.d   80.000)

65.000

6.500

JENIS VI       (Harga Jual >80.000 s.d 100.000)

85.000

8.500

JENIS VII     (Harga Jual >100.000)

150.000

15.000

 

35.  Bagaimanakah perlakuan PPN atas hasil tembakau?

Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Harga Jual Eceran.

Besarnya tarif efektif atas penyerahan hasil tembakau adalah sebesar 8,4 % (delapan koma empat persen).

 

 

36.   Apakah yang merupakan obyek Bea Meterai (Dokumen-dokumen yang dikenakan BM) berdasarkan Pasal 2 UU BM?

a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, contoh : surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.

b.       Akta-akta notaris termasuk salinannya.

c.       Akta-akta yg dibuat oleh PPAT, termasuk rangkap-rangkapnya.

d.       Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

-        Yang menyebutkan penerimaan uang;

-        Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

-        Yang berisi pemeberitahuan saldo rekening di Bank; atau

-        Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

e.       Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep.

f.        Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu:

-  Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

-  Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

 

37.  Apakah yang bukan merupakan objek Bea Meterai (Dokumen-dokumen yang tidak dikenakan BM) berdasarkan Pasal 4 UU BM?

a.       Dokumen yang berupa:

-        Surat penyimpanan barang;

-        Konosemen;

-        Surat angkutan penumpang dan barang;

-        Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen tersebut di atas;

-        Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

-        Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

-        Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.

b.       Segala bentuk ijazah.

c.       Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayarannya lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.

d.       Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.

e.       Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank.

f.        Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.

g.       Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lain yang bergerak di bidang tersebut.

h.       Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian.

i.         Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

38.  Kapan saat terutang Bea Meterai?

a.       Dokumen yang dibuat oleh satu pihak :  

pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat (bukan pada saat ditandatangani), misalnya kuitansi, cek, dsb.

b.       Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak :

pada saat selesainya dokumen itu dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan, misalnya surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, dsb.

c.       Dokumen yang dibuat di Luar Negeri :

pada saat dokumen itu digunakan di Indonesia

 

39.   Bagaimana cara pelunasan Bea Meterai?

a.       Menggunakan Benda Meterai (meterai tempel), yaitu :

-        Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai, pada tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan.

-        Pembubuhan ttd disertai dg pencantuman tgl, bl dan th dilakukan dg tinta atau yg sejenis dg itu, shg sebagian ttd ada di atas kertas dan sebagaian lagi di atas meterai tempel.

-        Jika digunakan lbh dr satu meterai tempel, ttd hrs dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.

-        Apabila ketentuan tsb di atas tidak dipenuhi, mk dokumen ybs dianggap tidak bermeterai.

b.       Menggunakan cara lain yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan à KMK No. 133b/KMK.04/2000. Pasal 1 KMK mengatur bahwa cara lain adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan :

-        mesin teraan meterai,

-        teknologi percetakan,

-        sistem komputerisasi, dan

-        alat lain dengan teknologi tertentu.

 

40.   Dokumen-dokumen apakah yang harus dilakukan Pemeteraian Kemudian dan berapa besar Bea Meterai yang terutang?

a.       Dokumen  yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

Bea Meterai yang dilunasi adalah sebesar yang terutang pada saat pemeteraian kemudian dilakukan;

b.       Dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.

Bea Meterai yang dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang dan ditambah denda sebesar 200% dari yang kurang dilunasi/terutang;

c.       Dokumen yang dibuat di Luar Negeri yang akan digunakan di Indonesia.

 

 

No.

Jenis Dokumen

UU BM

(1 Jan 86 )-

PP No. 7 Th. 1995

(  - 30 April 2000)

PP No. 24 Th. 2000

(1 Mei 2000 – skr.)

1.

Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

Rp. 1.000,-

Rp. 2.000,-

Rp. 6.000,-

2.

Akta-akta Notaris termasuk salinannya.

Rp. 1.000,-

Rp. 2.000,-

Rp 6.000,-

3.

Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

Rp. 1.000,-

Rp. 2.000,-

Rp 6.000,-

4.

Surat-surat yang memuat jumlah uang :

a.  Yang menyebutkan penerimaan uang

b.  Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank

c.  Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank

d.  Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Berdasarkan batas harga nominal :

a.   Sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.

b.   Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 500,-.

c.    Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-

 

 

Berdasarkan batas harga nominal :

a.   Sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.

b.   Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-.

c.    Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,-

Berdasarkan batas harga nominal :

a.   Sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.

b.   Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-.

c.   Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-

5.

Cek dan Bilyet giro.

Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 4) à s/d tg 14 Nop 89, mulai tg 15 Nop 89 tarif Rp 500,-

 

Rp. 1.000,-

Rp 3.000,-

6.

Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.

Berdasarkan batas harga nominal :

a.  Sampai dengan Rp 1.000.000,-, tidak dikenakan Bea Meterai

b.    Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,- 

Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 4)

Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 4)

7.

Efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 6)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan batas harga nominal :

a.  Sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-

b.   Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,- 

Berdasarkan batas harga nominal :

a.  Sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-

b.  Lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,- 

8.

Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :

a.  Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan

b.  Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. 

Rp 1.000,-

Rp 2.000,-

Rp. 6.000,-

 

Artikel yang berhubungan:



2 comments:

  1. LOLA said...
     

    apakah sebuah masjid yang tanahnya disewa untuk menara BTS sellular dikanakan pajak PPN

  2. Unknown said...
     

    Jika PT AVIDICI memproduksi alqur'an melakukan penyerahan 2000 keping ke perguruan tinggi swasta . Apakah dikenakan PPN ? . Tolong dijawab

Post a Comment