Zakat atau Sumbangan Keagamaan dalam Pajak
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pada prinsipnya dapat dibiayakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, serta teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Pengertian Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Pengertian Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Klik untuk melihat lengkap artikel...