Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Perubahan Prosedur Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Prosedur pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan lagi berupa:
Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha
Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
perubahan jangka waktu pelaksanaan konfirmasi dari 1 tahun menjadi paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya NPWP dan/atau NPPKP;
perubahan tata cara
Prosedur pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan lagi berupa:
Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha
Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
perubahan jangka waktu pelaksanaan konfirmasi dari 1 tahun menjadi paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya NPWP dan/atau NPPKP;
perubahan tata cara
Klik untuk melihat lengkap artikel...