FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Perubahan Prosedur Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Prosedur pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan lagi berupa:


Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha

Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:

perubahan jangka waktu pelaksanaan konfirmasi dari 1 tahun menjadi paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya NPWP dan/atau NPPKP;
perubahan tata cara

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Bentuk, Ukuran Formulir Serta Cara Pengisian Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58 /PJ/2010 tentang Bentuk Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 137/PJ/2010.



Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:


melalui suatu tempat

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Perlakuan PPN atas Nota Retur yang Diisi Tidak Lengkap

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010.



Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010 dengan ini ditegaskan bahwa:


Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
Nota retur atau nota pembatalan merupakan

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Perlakuan PPN atas Nota Retur yang Diisi Tidak Lengkap

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010.



Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010 dengan ini ditegaskan bahwa:


Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
Nota retur atau nota pembatalan merupakan

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Penegasan PPN atas Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Leasing)

Dirjen Pajak telah mengeluarkan penegasan baru mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi dan transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (sale and leaseback), sebagai penegasan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-129 /PJ/2010 sebagai pengganti dari SE-10/PJ.42/1994.

Kegiatan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...