FORUM PAJAK

Menyajikan berbagai informasi seputar perpajakan Indonesia dan update peraturan

More About Me

Tempat berbagi informasi perpajakan

CATATAN

Semua pendapat dan informasi yang disampaikan di dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat saya bekerja

Zakat atau Sumbangan Keagamaan dalam Pajak

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pada prinsipnya dapat dibiayakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, serta teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.



Pengertian Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD merupakan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:



Pejabat Negara, untuk:

gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
imbalan tetap sejenisnya


yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Perubahan Prosedur Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Prosedur pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan lagi berupa:


Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha

Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:

perubahan jangka waktu pelaksanaan konfirmasi dari 1 tahun menjadi paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya NPWP dan/atau NPPKP;
perubahan tata cara

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Bentuk, Ukuran Formulir Serta Cara Pengisian Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58 /PJ/2010 tentang Bentuk Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 137/PJ/2010.



Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:


melalui suatu tempat

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Perlakuan PPN atas Nota Retur yang Diisi Tidak Lengkap

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010.



Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010 dengan ini ditegaskan bahwa:


Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
Nota retur atau nota pembatalan merupakan

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...

Perlakuan PPN atas Nota Retur yang Diisi Tidak Lengkap

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010.



Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010 dengan ini ditegaskan bahwa:


Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
Nota retur atau nota pembatalan merupakan

Read more ...


Klik untuk melihat lengkap artikel...