New Page 7
TANYA JAWAB SEPUTAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI,
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A.
ISTILAH YANG UMUM DIGUNAKAN DI BIDANG PPN & PTLL
(250304 )
1. Apakah yang
dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pajak Pertambahan Nilai
adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak
(JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean.
2. Kemudian
siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha dalam UU PPN?
Pengusaha adalah orang
pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
3. Apakah yang
dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB)?
Kawasan Berikat adalah
suatu kawasan dengan batas-batas tertentu, di wilayah Daearah Pabean Indonesia
yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean
terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah
Pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau
pungutan lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor
atau reekspor.
4. Apakah pula yang
dimaksud dengan Gudang Berikat (GB)?
Gudang Berikat adalah
suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan,
pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya
sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke
Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya
pengolahan.
B.
PENGUSAHA KENA PAJAK
(250304 )
1. Siapakah yang
dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan
atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil kecuali
Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
2. Siapakah yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil?
Pengusaha Kecil adalah
Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP
dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
3. Apa kewajiban
dari PKP?
Secara umum kewajiban
PKP adalah :
a.
Membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP;
b.
Memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN & PPn BM yang terutang atas
penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP ;
c.
Mengisi dan menyampaikan SPT Masa (paling lambat 20 hari setelah
berakhirnya Masa Pajak).
C.
OBJEK PPN (250304 )
1.
Apa yang termasuk ke dalam objek PPN?
Objek PPN dapat
dikelompokan ke dalam 2 (dua) macam, yaitu :
a.
Barang Kena Pajak (BKP);
b.
Jasa Kena Pajak (JKP).
2.
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP)?
Barang Kena Pajak adalah
barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak
atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
3.
Apakah yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak (JKP)?
Jasa Kena Pajak adalah
setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia
untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang
dikenakan PPN.
4.
Dalam hal apakah PPN dikenakan?
PPN dikenakan dalam hal
:
a.
penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean (DP) yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b.
impor BKP;
c.
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DP di dalam DP;
d.
pemanfaatan JKP dari luar DP di dalam DP; atau
e.
ekspor BKP oleh PKP.
5.
Apakah yang termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP?
Yang termasuk ke dalam
pengertian penyerahan BKP adalah :
a.
penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
b.
pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian
leasing;
c.
penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.
pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
e.
persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang
Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat
dikreditkan;
f.
penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP
antar Cabang;
g.
penyerahan BKP secara konsinyasi.
6.
Apakah terdapat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikecualikan
dari pengenaan PPN?
Ada. Kegiatan yang tidak
termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah :
a.
penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang;
b.
penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang;
c.
penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang
Kena Pajak antar cabang dalam hal PKP memperoleh ijin pemusatan tempat pajak
terutang.
7.
Apakah terdapat pula jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari
pengenaan PPN?
Ada. Jenis barang yang
tidak dikenakan PPN adalah :
1.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu :
a.
minyak mentah (crude oil);
b.
gas bumi;
c.
panas bumi;
d.
pasir dan kerikil;
e.
batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
f.
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan
bijih perak; dan
g.
barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung
dari sumbernya.
2.
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak, yaitu :
a.
beras;
b.
gabah;
c.
jagung;
d.
sagu;
e.
kedelai; dan
f.
garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
3.
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya;
4.
uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
8.
Apakah pula jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN?
Jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN adalah :
1.
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :
a. Jasa dokter umum,
dokter spesialis, dan dokter gigi;
b.
Jasa dokter hewan;
c.
Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan
fisioterapi;
d.
Jasa kebidanan dan dukun bayi;
e.
Jasa paramedis dan perawat; dan
f.
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium
kesehatan, dan sanatorium
2.
jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
a.
Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b.
Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d.
Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e.
Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f.
Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan
g.
Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
3.
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
4.
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
5.
jasa di bidang keagamaan, meliputi :
a.
Jasa pelayanan rumah ibadah;
b.
Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c.
Jasa lainnya di bidang keagamaan.
6.
jasa di bidang pendidikan, meliputi :
a.
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional;
dan
b.
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus
7.
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
8.
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
9.
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
10.
jasa di bidang tenaga kerja, meliputi :
a.
Jasa tenaga kerja;
b.
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja
tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c.
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
11.
jasa di bidang perhotelan;
12.
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum.
D.
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
(250304 )
1.
Apakah yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?
Dasar Pengenaan Pajak
adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak yang
terutang, dapat berupa Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau
Nilai Lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
2.
Apakah yang dimaksud dengan Harga Jual?
Harga Jual
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3.
Apakah yang dimaksud dengan Penggantian?
Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang
dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
4.
Apakah yang dimaksud dengan Nilai Impor?
Nilai Impor
adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah
pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
5.
Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ekspor?
Nilai Ekspor adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh eksportir.
6.
Apakah yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain?
Yang dimasud dengan DPP
Nilai lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan dalam
menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya. DPP Nilai Lain
ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk :
a.
Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP : Harga Jual atau penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
b.
Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP : Harga Jual atau Penggantian
setelah dikurangi laba kotor;
c.
Penyerahan media rekaman suara atau gambar : perkiraan Harga Jual
rata-rata;
d.
Penyerahan film cerita : perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e.
Persediaan BKP yg masih tersisa pd saat pembubaran perusahaan : harga
pasar wajar;
f.
Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang
PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan : harga
pasar wajar;
g.
Kendaraan bermotor bekas : 10% dari Harga Jual;
h.
Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan
atau jumlah yang seharusnya ditagih;
i.
Jasa pengiriman paket : 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang
seharusnya ditagih.
j.
Jasa anjak piutang : 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa
service charge, provisi dan diskon;
k.
penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan
penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang : Harga Jual atau Penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
l. Penyerahan BKP
kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang: adalah harga lelang.
E.
TARIF PPN & PPnBM
(250304 )
1. Berapakah besarnya
tarif PPN?
Sistem PPN menganut
tarif tunggal yaitu sebesar 10%. Namun demikian, mengingat UU PPN menganut azas
“destination principle” dalam pengenaan pajaknya maka untuk kegiatan ekspor
dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% atas ekspor BKP adalah dimaksudkan agar
dalam harga barang yang diekspor tidak terkandung PPN.
a. Tarif PPN 10%
untuk:
-
Impor BKP;
-
Penyerahan
BKP dan atau JKP;
-
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam
Daerah Pabean.
b.
Tarif PPN 0% untuk ekspor BKP
2. Berapakah besarnya
tarif PPn BM?
Tarif PPn BM paling
rendah adalah 10% dan paling tinggi 75%. Tarif PPn BM dibagi menjadi 2 (dua)
kelompok yaitu :
a. Kendaraan
Bermotor, 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60% dan 75%
b. Non
Kendaraan Bermotor, 10%, 20%, 30%, 40%, 50% dan 75%
3.
Bagaimanakah cara menghitung PPN dan PPn BM yang terutang?
Cara menghitung PPN dan
PPn BM yang terutang adalah tarif x DPP
F.
PAJAK MASUKAN (250304 )
1.
Apakah
yang dimaksud dengan Pajak Masukan ?
Pajak Masukan adalah PPN
yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan
JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
2.
Kapan
Pajak Masukan dikreditkan?
Pajak Masukan
dikreditkan pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan tersebut.
3.
Bila Pajak
Masukan
belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, Apakah masih
dapat Pajak Masukan tersebut dikreditkan dalam Masa Pajak yang lain?
Dalam hal Faktur Pajak
lambat diterima atau belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak
yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang PM
tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.
4.
Bagaimana
apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, Faktur
Pajak belum diterima atau belum dikreditkan. Apakah masih dapat dikreditkan?
Faktur Pajak tersebut
masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
diterbitkannya Faktur Pajak tersebut sepanjang PM tersebut tidak dibebankan
sebagai biaya dan Masa Pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan.
5. Bagaimana
Pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak,
Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak?
Sepanjang
bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari
pembukuan, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan
yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
6.
Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha
Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan
penyerahan yang tidak terutang pajak, tetapi Pajak Masukan untuk penyerahan yang
terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti?
a.
Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Barang Modal untuk
kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya
terutang PPN dan kegiatan lain yang tidak terutang atau dibebaskan dari
pengenaan PPN adalah sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal yang
digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang
penyerahan yang terutang PPN; atau
b.
Pengkreditan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak
dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan usaha yang atas
penyerahannya terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN adalah :
-
Dalam hal
Pajak Masukan tersebut dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka yang
dapat dikreditkan adalah hanya atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata
digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN;
-
Dalam hal
Pajak Masukan tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka
yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang
PPN terhadap peredaran seluruhnya.
7. Apakah
yang termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan?
Pajak Masukan Yang Tidak
Dapat Dikreditkan adalah Pajak Masukan atas :
a.
Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP.
b.
Perolehan BKP atau JKP yg tdk mempunyai hubungan langsung dgn kegiatan
usaha.
c.
Perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon,
van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.
d.
Pemanfaatan BKP tdk berwujud atau JKP dr luar DP sebelum pengusaha
dikukuhkan sbg PKP
e.
Perolehan BKP atau JKP yg bukti pungutannya FP Sederhana.
f.
Perolehan BKP atau JKP yg FP-nya tdk memenuhi ketentuan.
g.
Pemanfaatan BKP tdk berwujud atau JKP dr luar DP yg FP-nya tdk memenuhi
ketentuan.
h.
Perolehan BKP atau JKP yg PM-nya ditagih dgn penerbitan ketetapan pajak.
i.
Perolehan BKP atau JKP yg PM-nya tdk dilaporkan dlm SPT Masa PPN, yg
ditemukan pd waktu dilakukan pemeriksaan.
G.
RESTITUSI ( 250304 )
Restitusi terjadi
apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dimintakan kembali.
1. Berapa lama
jangka waktu penyelesaian restitusi?
- Untuk Wajib
Pajak Kegiatan Tertentu yaitu PKP eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan
kepada Pemungut PPN adalah 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima lengkap.
kecuali permohonan restitusi yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan
untuk semua jenis pajak, maka permohonan restitusi harus diselesaikan paling
lambat 12 (dua belas) bulan.
- Untuk PKP yang
merupakan Wajib Pajak Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kepala KPP harus
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap.
- Untuk PKP lainnya
selain Wajib Pajak Patuh dan Wajib Pajak Kegiatan Tertentu sesuai dengan Pasal
17B UU KUP, jangka waktu penyelesaian restitusinya adalah 12 (dua belas) bulan
Kepala KPP harus menyelesaikan restitusi paling lambat 6 (enam) bulan sejak
permohonan diterima lengkap.
- Dalam hal permohonan
restitusi oleh PKP sehubungan dengan adanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
atas perolehan atau impor barang modal yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan
atau tidak dipungut PPN maka atas Faktur Pajak Masukan karena impor/pembelian
Barang Modal tersebut dapat dimintakan restitusi dan diselesaikan paling lambat
1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap
2. Siapakah yang
dimaksud dengan Wajib Pajak Patuh dan apa kriteria tertentu Wajib Pajak Patuh?
Wajib Pajak Patuh adalah
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan dengan
Menteri keuangan yang dapat diberikan pembayaran pendahuluan pengembalian
kelebihan pajak.
Kriteria Tertentu Wajib
Pajak Patuh adalah:
a. Tepat
waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir
b. Tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh ijin
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
c. Tidak
pernah dijatuhi hukuman karena tindak pidana dibidang perpajakan dalam jangka
waktu 10 tahun terakhir
d. Dalam hal
Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau BPKP harus dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian
sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi rugi fiskal.
Apabila Laporan Keuangan
diaudit oleh Akuntan Publik, maka laporan audit harus:
a. disusun dalam
bentuk panjang (long form report)
b. menyajikan
rekonsialiasi laba rugi komersial dan fiskal
Apabila Laporan Keuangan
tidak diaudit oleh Akuntan Publik, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
kepada untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang memenuhi persyaratan
huruf a sampai dengan c di atas dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan pembukuan;
b. dalam hal Wajib
Pajak pernah dilakukan pemeriksaan koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk
masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima persen).
H.
SAAT DAN TEMPAT PPN TERUTANG
( 250304 )
1. Kapan
saat terutang PPN
dan PPn BM?
Pada dasarnya
pemungutan PPN dan PPn BM menganut prinsip akrual.
a. Saat
terutang PPN adalah pada saat :
-
Penyerahan
BKP atau JKP;
-
Impor BKP;
-
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
-
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;
-
Pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum
pemanfaatan BKP tidak brewujud atau JKP dari luar Daerah Pabean.
-
Saat lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
b. Saat
terutangnya PPn BM adalah pada saat:
- impor BKP yang
tergolong mewah; atau
- penyerahan kepada
pembeli dilakukan oleh produsen BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perlu diingat bahwa
pengenaan PPn BM hanya satu kali, sesuai dengan saat terutangnya PPn BM
tersebut.
c.
Terutangnya PPN atas penyerahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau
penggabungan usaha atau pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tersebut,
adalah terjadi pada saat ditandatanganinya akte yang berkenaan oleh Notaris
2. Dimana
tempat terutang PPN?
a. Tempat terutang
pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP dan ekspor BKP terutang pajak
adalah:
-
tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan
-
tempat
kegiatan usaha dilakukan atau
-
tempat
lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
b. Dalam hal
impor, terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. Orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang pajak adalah:
-
tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan
-
tempat
kegiatan usaha.
d. tempat
lain yang ditetapkan dengan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- bagi PKP yg terdaftar
di KPP Wajib Pajak Besar dan yang terdaftar di KPP BUMN ditetapkan tempat
terutang pajak hanya di tempat PKP terdaftar (otomatis terpusat di KPP WP Besar
dan KPP BUMN).
I.
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK (SENTRALISASI PPN)
( 250304 )
1.
Apabila PKP terutang pajak pada lebih dari
satu tempat kegiatan usaha, dapatkah PKP memohon untuk memilih salah satu tempat
kegiatan usaha atau lebih sebagai tempat terutang pajak (pemusatan PPN)?
Dapat
2. Bagaimana
caranya untuk mendapatkan izin pemusatan PPN?
Untuk mendapatkan izin
sentralisasi PPN, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil
yang membawahi KPP lokasi tempat kegiatan usaha yang akan dipilih sebagai tempat
terutangnya pajak. Dalam permohonan agar dicantumkan tempat kegiatan usaha yang
dipilih sebagai tempat terutang pajak serta tempat-tempat kegiatan usaha yang
akan dipusatkan.
3. Apakah
seluruh tempat kegiatan usaha dapat dimintakan izin untuk dipusatkan? dan PKP
mana yang dapat mengajukan izin untuk pemusatan ?
Semua tempat kegiatan
usaha dapat dimintakan untuk dipusatkan kecuali pabrik. Dalam hal PKP mempunyai
tempat kegiatan usaha yang terdiri dari pabrik, gudang, tempat pemasaran, dan
cabang-cabang lainnya maka pabrik hanya dapat menjadi tempat kegiatan usaha yang
dipilih untuk menjadi tempat terutang pajak, sedangkan tempat kegiatan lainnya
merupakan tempat kegiatan usaha yang dipusatkan ke pabrik.
PKP yang dapat
mengajukan permohonan untuk pemusatan tempat terutang pajak adalah semua PKP
kecuali PKP yang tempat terutang pajaknya telah ditetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak (antara lain PKP yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP BUMN)
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT Masa dengan e-filling dapat melakukan Pemusatan PPN dengan cara
memberitahukan kepada KPP yang membawahi lokasi tempat terutang pajak yang akan
dipilih sebagai tempat terutang pajak
4.
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk penetapan salah satu tempat
usaha sebagai tempat pemusatan PPN bagi PKP selain Pedagang Eceran dan Pengusaha
Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik
(e-filing) :
-
Tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan
administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan
di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
-
Fungsi
tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas
perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;
-
Semua
Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai terutang;
-
Tempat
kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur
Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak
berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat
pemusatannya; dan
-
Kantor
Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan administrasi
kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan
operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas-kecil
(petty cash).
J.
FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR (250304 )
1. Apa
yang dimaksud dengan Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau
penyerahan JKP.
2. Ada berapa jenis
Faktur Pajak menurut UU PPN?
Terdapat 3 (tiga) jenis
Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu:
a.
FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai
Faktur Pajak Standar;
b.
FP Gabungan;
c.
FP Sederhana.
3. Syarat-syarat
apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak harus
memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal,
bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
a.
Nama, alamat, NPWP yang melakukan penyerahan atau pembeli BKP atau JKP;
b.
Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan
harga;
c.
PPN yang dipungut;
d.
PPn BM yang dipungut;
e.
Kode, nomor seri dan tgl pembuatan FP; dan
f.
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak.
Sedangkan yang dimaksud
dengan syarat material, bahwa barang yang diserahkan benar baik secara nilai
maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima
penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur
Pajak.
4. Apakah
yang dimaksud dengan Faktur Pajak Gabungan?
Faktur
Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua
penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada
pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama.
Hal ini diperkenankan
untuk meringankan beban administrasi PKP. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP.
5. Apakah yang
dimaksud dengan Faktur Pajak Sederhana?
Faktur Pajak Sederhana
adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan
penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir
dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya.
Faktur Pajak Sederhana
tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk
pengkreditan Pajak Masukan.
6. Apakah yang
harus tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana?
Faktur Pajak Sederhana
paling sedikit harus memuat :
a.
Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b.
Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
c.
Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya
pajak dicantumkan secara terpisah;
d.
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
7. Dokumen-dokumen
tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar?
a. PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan
Cukai untuk impor BKP;
b. PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan
Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;
c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh
BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
d. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pertamina
untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang
dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhan;
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
8. Kapan saat
pembuatan/penerbitan Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP
dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan
keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran;
atau
b. pada saat
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau
c. pada saat
penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. pada saat PKP
rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
9. Apabila Faktur
Pajak yang dibuat/diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih merupakan Faktur
Pajak dan apakah sanksinya?
Faktur Pajak yang
diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu
penerbitan Faktur Pajak (Kepdirjen Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai
Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak yang
diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap
sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur
Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak
Masukan
PKP yang menerbitkan
Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.
10. Apakah yang
dimaksud dengan Nota Retur?
Nota Retur adalah Nota
yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang telah
dibeli/diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual dapat
mengurangkan PPN dan PPn BM (PK) atas penyerahan BKP yang dikembalikan,
sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan PPN dan PPn BM (PM) yang telah
dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan dilaporkan baik
oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP
tersebut.
Nota Retur
sekurang-kurangnya hrs mencantumkan :
a.
Nomor urut;
b.
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
c.
Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
d.
Nama, alamat, NPWP, yang menerbitkan Faktur Pajak;
e.
Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;
f.
PPN atas BKP yang dikembalikan;
g.
PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
h.
Tanggal pembuatan Nota Retur;
i.
Tanda tangan pembeli.
Dalam hal Nota Retur
tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat
diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran
bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta bagi pembeli.
Dalam hal pengembalian
BKP terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP
tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat dilakukan dengan
pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut.
K.
PEMUNGUT PPN DAN PPn BM (250304 )
1.
Siapakah pemungut PPN dan PPn BM?
Pemungut PPN & PPnBM
adalah:
a.
Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran yang dananya berasal
dari APBN/APBD.
b.
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
PPN dan PPnBM yang
terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh PKP kepada Pemungut PPN,
dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN atas nama PKP yang melakukan
penyerahan BKP/JKP tersebut (PKP Rekanan).
2. Kapan
PPN harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN?
PPN
harus dipungut adalah pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN
kepada PKP Rekanan, disetor ke kas negara melalui kantor penerima
pembayaran paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran
tagihan, kemudian dilaporkan dalam SPT Masa Pemungut PPN pada Masa Pajak
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran
tagihan.
3. Kapan
PKP Rekanan melaporkan PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN?
PKP Rekanan melaporkan
PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN pada SPT Masa PPN Masa Pajak diterimanya
pembayaran dari Pemungut PPN.
4. Dalam
hal apakah PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Pemungut PPN?
PPN dan PPnBM tidak
dipungut oleh Pemungut PPN dalam hal :
a. Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 yang tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN dan PPnBM yang terutang untuk
jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh Rekanan yang bersangkutan.
b. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
c. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
menurut ketentuan perundnag-undangan yang berlaku, PPN yang terutang tidak
dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
d. Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh Pertamina
e. Pembayaran atas rekening telepon
f. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan
penerbangan
g. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tidakdikenakan PPN
L.
FASILITAS DI BIDANG PPN DAN PPn BM (250304 )
1. Apa
sajakah fasilitas PPN dan PPn BM?
Fasilitas di
bidang PPN dan PPn BM adalah PPN dan PPn BM yang terutang dibebaskan atau tidak
dipungut, baik sebagian atau seluruhnya, sementara waktu atau selamanya.
2. Kepada
siapakah fasilitas PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut atau dibebaskan
diberikan?
Fasilitas PPN dan PPn BM
terutang tidak dipungut atau dibebaskan, diberikan terhadap :
a. Kegiatan di
kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, seperti Kawasan
Berikat, KAPET
b. Penyerahan BKP/JKP
Tertentu
c. Impor BKP Tertentu
d. Pemanfaatan BKP tdk
berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
e. Pemanfaatan JKP
tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Apakah
atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang tidak dipungut
Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat
dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau telah dibebankan sebagai biaya.
4. Apakah
atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang dibebaskan Pajak
Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak
dapat dikreditkan.
5. Atas
kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain
Kawasan Berikat P. Batam?
PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat atas :
a. Impor barang modal
atau peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan
Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat);
b. Impor barang modal
dan peratan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang
semata-mata dipakai di PDKB;
c. Impor barang
dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. Pemasukan BKP dari
Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengiriman barang
hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. Pengeluaran barang
dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam
rangka subkontrak;
g. Penyerahan kembali
BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB kepada perusahaan
industri di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
h. Peminjaman mesin
dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan
industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal;
i. Pengeluaran barang
dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas
pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor
6. Apakah
atas penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN
terutang tidak dipungut?
Penyerahan Jasa Kena
Pajak ke Kawasan Berikat baik yang dilakukan oleh Pengusaha di Daerah Pabean
Indonesia Lainnya maupun oleh Pengusaha di Kawasan Berikat lainnya tidak
diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Dengan demikian, Pengusaha yang
melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di Kawasan Berikat wajib
memungut PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.
7. Atas
kegiatan apakah PPN & PPn BM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat Pulau
Batam?
PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut di KB Pulau Batam atas :
a. penyerahan BKP
antar Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan
digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
b. penyerahan BKP dari
PKP di luar P. Batam kepada Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang
BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
c. impor BKP oleh
Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan
untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
PKP yang melakukan
penyerahan wajib membuat Faktur Pajak dengan dibubuhi cap ”PPN dan atau PPn BM
Tidak Dipungut
Atas impor BKP, Dirjen
BC membubuhkan cap “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut pd setiap lembar PIB pada
saat penyelesaian dokumen.
8.
Bagaimanakah penerapan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat Industri P. Batam?
PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut atas :
1
penyerahan BKP antar Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang
BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
2
penyerahan BKP dari PKP di luar P. Batam kepada Pengusaha di KB Daerah
Industri P. Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP
yang diekspor;
3
impor BKP oleh Pengusaha di KB Daerah Industri P. Batam sepanjang BKP
tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
Atas penyerahan BKP dan
atau impor BKP selain yang dimaksud di atas, dan atas penyerahan JKP di/ke/dari
Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam terutang PPN dan atau PPn BM dan
pengenaannya dilakukan secara bertahap, yaitu :
1
Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas :
a.
kendaraan bermotor segala jenis;
b.
rokok dan hasil tembakau lainnya;
c.
minuman yang mengandung alkohol.
2
Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas barang
elektronik segala jenis.
3
Pertahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
9. Apa
yang dimaksud dengan Gudang berikat? dan atas kegiatan apakah fasilitas PPN &
PPn BM terutang tidak dipungut yang diberikan di Gudang Berikat?
Gudang berikat adalah
suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan,
pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya
sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke
Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya
pengolahan.
Fasilitas PPN dan PPn BM
yang terutang tidak dipungut diberikan atas kegiatan:
a. impor barang dan
peralatan oleh Pengusaha GB dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang
Berikat;
b. impor barang dan
bahan oleh Pengusaha GB.
10. Jenis kegiatan
PPN dan PPn BM apakah yang mendapat fasilitas dibebaskan?
PPN & PPnBM terutang
dibebaskan dari pengenaan atas :
a.
Impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan atau JKP tertentu, seperti
b.
Impor dan atau penyerahan BKP strategis
c.
Impor dan atau penyerahan BKP/JKP Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan
International serta Pejabat/Tenaga Ahlinya berdasarkan azas timbal balik.
11.
Bagaimanakah penerapan PPN di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang?
Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dinyatakan bukan merupakan Daerah Pabean
menurut UU Kepabeanan. Dengan demikian UU PPN tidak dapat diterapkan di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
M.
KETENTUAN KHUSUS (250304 )
1. Apakah
yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri dan apakah atas kegiatan
membangun sendiri dikenakan PPN?
Kegiatan membangun
sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi
tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih. Atas
kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN.
2.
Bagaimanakah cara penghitungan, saat dan tempat terutang PPN atas kegiatan
membangun sendiri?
- PPN yang terutang
dan disetor ke kas negara = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan
dan atau dibayarkan setiap bulannya
- Saat terutangnya
PPN adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali fondasi,
memasang tiang pancang, dan lain-lain)
- Tempat pajak
terutang adalah di tempat bangunan didirikan.
3. Apakah
atas kegiatan membangun sendiri PPN terutang yang telah disetor harus
dilaporkan? Bila ya kemana?
PPN atas kegiatan
membangun sendiri yang telah disetor harus dilaporkan dengan cara sebagai
berikut :
- bagi pengusaha (OP
atau Badan) yang bukan Pengusaha Kena Pajak melaporkan bukti setoran pajak
(Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi bangunan didirikan.
- Sedangkan bagi PKP
dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak ditempat PKP dikukuhkan melalui SPT
Masa PPN setiap Masa Pajak pelaksanaan kegiatan membangun sendiri
4.
Bagaimana penghitungan PPN atas pengusaha emas?
Penghitungan PPN atas
pengusaha emas, yaitu:
a. Orang
Pribadi
ð
Dapat menggunakan DPP
Nilai Lain sebagai DPP PPN.
ð
PPN yg terutang adl
sebesar 10% x harga jual emas perhiasan
ð
PPN yg hrs disetor = 10%
x 20% x jml slrh penyerahan emas
ð
PM tidak dpt dikreditkan
b.
Badan
ð
menggunakan DPP sebesar
harga jual
ð
PPN yg terutang 10% x
harga jual
ð
PPN disetor = PK – PM
ð
PM dapat dikreditkan
5.
Bagaimanakah penghitungan PPN atas pengusaha pedagang eceran?
Penghitungan PPN atas
pengusaha pedagang eceran, yaitu:
a.
Pedagang Eceran Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
ð
PK = 10% x jml peredaran
dan atau penerimaan bruto
ð
PM yg dpt dikreditkan=
80% x PK
ð
PPN disetor = 20% x PK
b.
Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Netto
ð
PK menggunakan DPP
sebesar harga jual
ð
PPN terutang sebesar 10%
x harga jual
ð
PPN disetor = PK - PM
ð
PM dapat dikreditkan
6.
Bagaimana perlakuan PPN atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum?
Atas penyerahan Jasa
yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum :
a.
terutang PPN, jika :
Jasa yang disediakan
oleh instansi pemerintah yang juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain,
sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku
b. tidak terutang PPN,
jika :
Semua jenis jasa yang
berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi
pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen dan tidak dapat
dilakukan oleh bentuk usaha lain.
7.
Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja?
Perlakuan PPN atas
penyerahan jasa di bidang tenaga kerja:
a. tidak terutang PPN
Penyerahan jasa di
bidang tenaga kerja meliputi : Jasa tenaga kerja, Jasa penyediaan tenaga kerja,
dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
b. terutang PPN
Jasa penyediaan tenaga
kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :
- Pengusaha
penyedia tenaga kerja melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
- Pengusaha
penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja
tersebut.
- Tenaga
kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pemberi jasa tenaga kerja.
8.
Bagaimanakah perlakuan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan kegiatan?
Penyerahan jasa
penyelenggaraan kegiatan adalah :
a.
Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang
dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi
kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran
musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya
yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya
kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan
dari Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh
Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan;
b.
Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang
memanfaatkan Jasa Event Organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion
show, ajang lomba, dan sejenisnya; atau
c.
Kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan adalah
suatu kegiatan baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan
seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan
sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan Jasa
Penyelenggara Kegiatan.
Atas penyerahan Jasa
Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean dan atas pemanfaatan Jasa
Penyelenggara Kegiatan yang berasal dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah
Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar pengenaan Pajak
untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa
Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi :
a.
biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan
kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan;
b.
imbalan
yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil; dan
c.
biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan
kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan
oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan.
9.
Bagaimana fasilitas PPN dan PPn BM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri?
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, mendapat fasilitas PPN dan PPn BM tidak
dipungut yang dilakukan oleh Kontraktor Utama. Dalam hal proyek tersebut didanai
sebagian oleh dana APBN/APBD/lainnya dan sebagian lagi oleh pinjaman luar
negeri/hibah maka fasilitas tersebut hanya berlaku atas bagian Proyek Pemerintah
yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.
Apabila kontraktor utama
meminta kontraktor lain untuk melakukan sebagian atau seluruh pekerjaan proyek
pemerintah tersebut maka atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh kontraktor
lain kepada kontraktor utama tidak diberikan fasilitas sehingga PPN yang
terutang tetap dipungut.
PPN dan PPn BM yang
tidak dipungut, yaitu:
a.
Impor Barang Kena Pajak (BKP);
b.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean;
c.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
d.
Penyerahan BKP dan/atau JKP.
Atas PPN dan PPn BM yang
tidak dipungut sehubungan dengan impor oleh Kontraktor Utama tidak perlu
dibuatkan Surat Setoran Pajak.
Atas penyerahan BKP
dan/atau JKP yang tidak dipungut tersebut, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur
Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut"
10.
Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa keagenan tiket kepada perusahaan
penerbangan?
Perlakuan PPN atas penyerahan jasa keagenan tiket kepada perusahaan penerbangan:
a.
PPN terutang adalah 10% x DPP.
b.
Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa
keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenan.
c.
Yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN terutang atas penyerahan jasa
keagenan adalah :
-
Atas
penyerahan jasa keagenan oleh perusahaan jasa keagenan kepada Pemungut PPN
(Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Pemerintah serta KPKN), pajak yang
terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
-
Atas
penyerahan jasa keagenan oleh Pemungut PPN kepada Pemungut PPN, pajak yang
terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak.
-
Atas
penyerahan jasa keagenan kepada perusahaan angkutan yang bukan Pemungut PPN,
pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh perusahaan jasa
keagenan.
Namun dengan berlakunya
sejak tanggal 24 Desember 2003 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 563/KMK.03/2003, Badan-badan tertentu bukan lagi merupakan Pemungut PPN.
Sehingga hanya KPKN dan Bendaharawan Pemerintah saja sebagai Pemungut PPN.
11.
Bagaimana perlakuan PPN atas Jasa Boga (Catering)? Dan Apa yang dimaksud dengan
objek pajak restoran dan jasa boga?
a. atas
penyerahan Jasa Boga (Catering) dikenakan PPN. DPP atas penyerahan jasa boga
atau katering adalah sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering. Dengan demikian, PPN terutang atas
penyerahan jasa boga atau katering 10% x DPP.
b. Objek
Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
Tidak termasuk Pelayanan usaha jasa boga atau katering.
c. Objek Jasa
Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan
atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan
kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
d. Keperluan tertentu
adalah :
-
pesta,
resepsi, atau perayaan;
-
perjamuan;
-
rapat atau
pertemuan;
-
makan
karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta
maupun perusahaan perseorangan;
-
makan
untuk pelanggan perseorangan;
-
perlombaan
atau pertandingan; atau
-
acara-acara lain yang sejenis.
12.
Bagaimana perlakuan PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan
ruangan?
a. atas service
charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan dikenakan PPN. Ada (2) dua elemen
utama dalam kegiatan jasa persewaan ruangan yaitu Sewa dan Service Charge.
b. Service charge
adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni
sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge dapat terdiri
dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.
c. Dasar Pengenaan
Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan sejak bulan 3
Juni 2003 (Faktur Pajak Standar yang dibuat/diterbitkan setelah 3 Juni 2003)
adalah sebesar nilai penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.
d. PPN Terutang adalah
10% x DPP.
13.
Bagaimana perlakuan PPN atas kegiatan freight forwarding?
a. atas kegiatan
freight forwarding dikenakan PPN.
b. Freight Forwarding
(Jasa Pengurusan Transportasi) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk
mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang
diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui
transportasi darat, laut dan atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan,
penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan
penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angakutan, perhitungan biaya angkutan,
klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan
biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai
dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
c. Dasar Pengenaan
Pajak :
Dalam hal
dokumen-dokumen pabean (dokumen) untuk menagih biaya freight dan biaya lainnya
dari shipping line atau airline atau supplier dibuat langsung atas nama
-
Penerima
jasa (konsumen perusahaan forwarder), maka biaya freight dan biaya lainnya dapat
dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak, karena dianggap sebagai reimbursement;
atau
-
Pemberi
jasa (perusahaan forwader) dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen
perusahaan forwarder), maka biaya freight dan biaya lainnya tidak dapat dianggap
sebagai reimbursement, sehingga merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
14. Apabila
Instansi Pemerintah memberikan Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah
Lainnya apakah PPN yang terutang harus dipungut oleh Instansi Pemerintah yang
melakukan penyerahan?
Atas penyerahan JKP oleh
Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah Lainnya yang pembayarannya
melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang :
-
pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
-
Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang
diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
Instansi Pemerintah tersebut.
15.
Bagaimana perlakuan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari
Luar Daerah Pabean ?
Perlakuan PPN atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean:
a.
Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi (Non-PKP)
atau badan (PKP) dikenakan PPN.
b.
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari
luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP
tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya
pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean.
c.
PPN yang dipungut harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui
Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah
bulan terjadinya pemungutan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
16. Apakah
atas penyerahan aktiva berupa tanah/bangunan yang diperoleh sebelum berlakunya
UU PPN Tahun 1984 atau dibeli dari non-PKP?
Perlakuan PPN atas
aktiva berupa tanah/bangunan yang diperoleh sebelum berlakunya UU PPN Tahun 1984
atau dibeli dari non-PKP
a.
Atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut
tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang
dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan, dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16D Undang-undang No. 18 Tahun 2000
(UU PPN).
b.
Dengan demikian, Atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, tidak
terutang PPN apabila :
-
Atas
penyerahan aktiva tersebut dilakukan oleh bukan PKP; atau
- Pajak Masukan pada
waktu perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9
ayat (8) UU PPN atau aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang
PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), sepanjang selama memiliki aktiva tersebut tidak
ada PPN yang dibayar dikreditkan sebagai Pajak Masukan (misalnya dalam rangka
perawatan, perbaikan dari kerusakan, renovasi dll)
17.
Bagaimana perlakuan atas PPN yang dipungut lebih besar atau lebih kecil dari
yang seharusnya terutang, atau tidak seharusnya terutang?
Perlakuan atas PPN yang
dipungut lebih besar atau lebih kecil atau tidak seharusnya terutang:
a.
Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang atau tidak
seharusnya terutang dimana Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan
dan dilaporkan, maka PKP yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta
kembali Pajak yang salah dipungut tersebut. Yang dapat meminta kembali pajak
yang salah dipungut tersebut adalah pihak yang terpungut dengan syarat Pajak
yang salah dipungut tersebut belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai
biaya.
b.
Pihak yang terpungut adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau
pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean.
c.
Dalam hal pajak yang dipungut lebih kecil dari yang seharusnya terutang
maka pihak yang melakukan penyerahan harus memungut kekurangan pajak tersebut.
Pemungutan kekurangan pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara perbaikan
Faktur Pajak (untuk penyerahan BKP/JKP) dengan menggunakan SSP (untuk impor dan
pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean).
18. Dalam
hal terjadi retur Jasa Kena Pajak? Apakah atas PPn yang telah disetor dan
dilaporkan dapat dikurangkan atau dikembalikan?
Dalam
hal terjadi retur Jasa Kena Pajak, maka PPN yang telah terlanjur dipungut,
disetor dan dilaporkan oleh PKP yang melakukan penyerahan dapat dikurangkan
dengan cara perbaikan Faktur Pajak atas yang berkenaan dengan penyerahan JKP
tersebut. Sebagai konsekuensinya baik PKP yang melakukan penyerahan maupun PKP
yang menerima penyerahan JKP harus memperbaiki SPT Masa PPN Masa Pajak Faktur
Pajak yang diperbaiki tersebut dilaporkan.
19.
Bagaimana Perlakuan PPN Impor yang ditagih dengan SPKPBM?
Perlakuan PPN Impor yang
ditagih dengan SPKPMB :
a. Surat Ketetapan
Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
b. Atas pembayaran PPN
Impor (Pajak Masukan) yang ditagih dengan SPKPBM dapat dikreditkan, sepanjang
pembayaran PPN Impor belum diterbitkan SKP-nya oleh Ditjen Pajak tersebut dan
tidak termasuk dalam pembayaran (pengeluaran) yang Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN serta belum
dibebankan sebagai biaya.
c. Atas pembayaran PPN
tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.
20.
Bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan kardus atau pembungkus ke Kawasan
Berikat?
Atas penyerahan kardus
atau pembungkus ke Kawasan Berikat tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN
dan PPn BM karena kardus/pembungkus bukan untuk diproses lebih lanjut.
21.
Barang-barang apa saja yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang
atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN?
Barang-barang yang
termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari
pengenaan PPN adalah:
-
barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang;
-
makanan ternak, unggas, dan ikan
dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
-
bibit dan atau benih dari barang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
22.
Barang-barang apa saja yang termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?
Barang-barang yang
termasuk BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan PPN adalah:
-
barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang;
-
makanan ternak, unggas, dan ikan
dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
-
barang hasil pertanian oleh petani
atau kelompok petani;
-
bibit dan atau benih dari barang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
-
air bersih yang dialirkan melalui
pipa oleh Perusahaan Air Minum;
-
listrik, kecuali untuk perumahan
dengan daya di atas 6.600 watt.
23. Apa
yang dimaksud dengan bibit dan atau benih yang dibebaskan dari pengenaan PPN?
Bibit dan atau benih
yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bibit dan atau benih sebagaimana
didefenisikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997, bahwa yang
dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang
nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
24. Apakah
batasan bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN?
Bahan baku makanan
ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk Pelengkap Makanan
Ternak (Feed Suplement) dan Imbuhan Makanan Ternak (Feed Additive).
25. Apakah
defenisi barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN?
Barang hasil pertanian
adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
-
pertanian, perkebunan dan
kehutanan;
-
peternakan, perburuan atau
penangkapan, maupun penangkaran; atau
-
perikanan baik dari penangkapan
atau budidaya.
Yang diserahkan oleh
petani atau kelompok petani. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha
di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau
penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
26. BKP
Tertentu apa saja yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN?
BKP Tertentu yang
atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
a.
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan
patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang
diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk
oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan
komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT
(PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk
keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
b.
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional
(PIN);
c.
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
d.
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal
angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan
manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
e.
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau
alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang
diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku
cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang
diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara
kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
f.
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta
Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk
oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta
api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana
yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan
g.
Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen
Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara
Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang
diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen
Pertahanan atau TNI.
27. BKP
tertentu apa saja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?
BKP tertentu yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
-
Rumah
sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana
Wilayah;
-
Senjata,
amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di
udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan
kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada
Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan
dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. (PERSERO) PINDAD untuk keperluan
Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
-
Vaksin
Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
-
Buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
-
Kapal
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang,
dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang
diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
-
Pesawat
udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh
pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan
dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
-
Kereta api
dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk
oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta
api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana
yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
-
Peralatan
berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo
udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang
diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.
28. JKP
Tertentu apa saja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN?
JKP Tertentu yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:
a.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional,
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Nasional, yang meliputi:
-
Jasa persewaan kapal;
-
Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa
labuh;
-
Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
b.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang
meliputi:
-
Jasa persewaan pesawat udara;
-
Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
c.
Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia;
d.
Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa
rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro,
asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dan pembangunan tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah;
e.
Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat
sederhana; dan
f.
Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan
dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia
untuk mendukung pertahanan nasional.
29. Atas
impor barang apa saja yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk maka PPN dan PPn
BM nya tidak dipungut?
Yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. BKP yang dimaksud tersebut
adalah:
-
barang perwakilan negara asing
beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azaz timbal
balik;
-
barang untuk keperluan badan
internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta
pejabatnya yang bertugas di Indoensia dan tidak memegang paspor Indonesia;
-
barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
-
barang untuk keperluan museum,
kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
-
barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
-
barang untuk keperluan khusus kaum
tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
-
peti atau kemasan lain yang berisi
jenazah atau abu jenazah;
-
barang pindahan Tenaga Kerja
Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar
negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk
diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia
setempat;
-
barang pribadi penumpang, awak
sarana pengangkut, pelintas batas, dan barangan kiriman sampai batas jumlah
tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
-
barang yang diimpor oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum;
-
perlengkapan militer termasuk suku
cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
30.
Barang-barang apa saja yang merupakan objek PPn BM?
Barang-barang yang
menjadi objek PPn BM:
-
kendaraan bermotor;
-
non kendaraan bermotor, seperti:
-
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan
pesawat penerima siaran televisi, misalnya lemari es, mesin cuci, televisi.
-
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town
house, dan sejenisnya;
-
Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor
antena;
-
Kelompok wangi-wangian;
-
Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa
(coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus;
-
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan umum;
-
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga.
31. Jenis
kendaraan bermotor apa saja yang tidak dikenakan PPn BM?
Jenis kendaraan bermotor
yang tidak dikenakan PPn BM adalah CKD, sasis, untuk pengangkut barang,
kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC
dan kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk
pengemudi.
32. Jenis
kendaraan bermotor apa saja yang dibebaskan PPn BM?
Jenis kendaraan bermotor
yang dibebaskan PPn BM adalah ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum; kendaraan protokoler
kenegaraan; kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai
dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan
dinas TNI atau POLRI, dan kendaraan patroli TNI/ POLRI.
33. Apakah
yang dimaksud dengan Stiker Lunas PPN?
Stiker Lunas PPN adalah
pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang digunakan sebagai bukti
pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman
suara maupun produk rekaman gambar.
34. Jenis
Stiker Lunas PPN apa saja yang ada?
a. Stiker Lunas PPN
atas Produk Rekaman Suara:
|
JENIS |
DPP
|
PPN TERUTANG |
|
Kaset jenis A
(berbahasa Indonesia) |
8.000 |
800 |
|
Kaset jenis B
(berbahasa Asing) |
16.000 |
1.600 |
|
Kaset jenis C
(berbahasa Daerah) |
7.500 |
750 |
|
Compact Disc 1
(Indonesia & campuran daerah) |
20.000 |
2.000 |
|
Compact Disc 2
(Asing & campuran Indonesia) |
48.000 |
4.800 |
|
Video Compact
Disc K-1
(Indonesia &
campuran daerah) |
18.000 |
1.800 |
|
Video Compact
Disc K-2
(Asing &
campuran Indonesia) |
50.000 |
5.000 |
b. Stiker Lunas PPN
untuk Produk Rekaman Gambar:
|
JENIS |
DPP |
PPN TERUTANG |
|
JENIS I
(Harga Jual s.d 10.000) |
10.000 |
1.000 |
|
JENIS II
(Harga Jual >10.000 s.d 20.000) |
12.500 |
1.250 |
|
JENIS III
(Harga Jual >20.000 s.d 40.000) |
25.000 |
2.500 |
|
JENIS IV
(Harga Jual >40.000 s.d 60.000) |
47.500 |
4.750 |
|
JENIS V
(Harga Jual >60.000 s.d 80.000) |
65.000 |
6.500 |
|
JENIS VI
(Harga Jual >80.000 s.d 100.000) |
85.000 |
8.500 |
|
JENIS VII
(Harga Jual >100.000) |
150.000 |
15.000 |
35.
Bagaimanakah perlakuan PPN atas hasil tembakau?
Pajak Pertambahan Nilai
yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil
tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil
tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Harga Jual
Eceran.
Besarnya tarif efektif
atas penyerahan hasil tembakau adalah sebesar 8,4 % (delapan koma empat persen).
36.
Apakah yang merupakan obyek Bea Meterai (Dokumen-dokumen yang dikenakan
BM) berdasarkan Pasal 2 UU BM?
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat perdata, contoh : surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.
b.
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c.
Akta-akta yg dibuat oleh PPAT, termasuk rangkap-rangkapnya.
d.
Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
-
Yang menyebutkan
penerimaan uang;
-
Yang menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
-
Yang berisi
pemeberitahuan saldo rekening di Bank; atau
-
Yang berisi pengakuan
bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan.
e.
Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep.
f.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan,
yaitu:
-
Surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan;
-
Surat-surat yang semula
tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan
lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
37. Apakah yang
bukan merupakan objek Bea Meterai (Dokumen-dokumen yang tidak dikenakan BM)
berdasarkan Pasal 4 UU BM?
a.
Dokumen yang berupa:
-
Surat penyimpanan
barang;
-
Konosemen;
-
Surat angkutan penumpang
dan barang;
-
Keterangan pemindahan
yang dituliskan di atas dokumen tersebut di atas;
-
Bukti untuk pengiriman
dan penerimaan barang;
-
Surat pengiriman barang
untuk dijual atas tanggungan pengirim;
-
Surat-surat lainnya yang
dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
b.
Segala bentuk ijazah.
c.
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan
pembayarannya lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat
yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
d.
Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah
Daerah, dan bank.
e.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat
disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank.
f.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
g.
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada
penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lain yang bergerak di bidang
tersebut.
h.
Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian.
i.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
38. Kapan saat
terutang Bea Meterai?
a.
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak :
pada saat dokumen itu
diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat (bukan pada
saat ditandatangani), misalnya kuitansi, cek, dsb.
b.
Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak :
pada saat selesainya
dokumen itu dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan yang
bersangkutan, misalnya surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, dsb.
c.
Dokumen yang dibuat di Luar Negeri :
pada saat dokumen itu
digunakan di Indonesia
39.
Bagaimana cara pelunasan Bea Meterai?
a.
Menggunakan Benda Meterai (meterai tempel), yaitu :
-
Meterai tempel
direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan
Bea Meterai, pada tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan.
-
Pembubuhan ttd disertai
dg pencantuman tgl, bl dan th dilakukan dg tinta atau yg sejenis dg itu, shg
sebagian ttd ada di atas kertas dan sebagaian lagi di atas meterai tempel.
-
Jika digunakan lbh dr
satu meterai tempel, ttd hrs dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel
dan sebagian di atas kertas.
-
Apabila ketentuan tsb di
atas tidak dipenuhi, mk dokumen ybs dianggap tidak bermeterai.
b.
Menggunakan cara lain yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan
à KMK No.
133b/KMK.04/2000. Pasal 1 KMK mengatur bahwa cara lain adalah dengan membubuhkan
tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan :
-
mesin teraan meterai,
-
teknologi percetakan,
-
sistem komputerisasi,
dan
-
alat lain dengan
teknologi tertentu.
40.
Dokumen-dokumen apakah yang harus dilakukan Pemeteraian Kemudian dan
berapa besar Bea Meterai yang terutang?
a.
Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan
sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
Bea Meterai yang
dilunasi adalah sebesar yang terutang pada saat pemeteraian kemudian dilakukan;
b.
Dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana
mestinya.
Bea Meterai yang
dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang dan ditambah denda sebesar
200% dari yang kurang dilunasi/terutang;
c.
Dokumen yang dibuat di Luar Negeri yang akan digunakan di Indonesia.
|
No. |
Jenis Dokumen |
UU BM
(1 Jan 86 )- |
PP No. 7 Th. 1995
( - 30 April 2000) |
PP No. 24 Th. 2000
(1 Mei 2000 – skr.) |
|
1. |
Surat perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat
perdata. |
Rp. 1.000,- |
Rp. 2.000,-
|
Rp. 6.000,-
|
|
2. |
Akta-akta Notaris termasuk
salinannya. |
Rp. 1.000,-
|
Rp. 2.000,-
|
Rp 6.000,-
|
|
3. |
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. |
Rp. 1.000,-
|
Rp. 2.000,-
|
Rp 6.000,-
|
|
4. |
Surat-surat yang memuat jumlah uang
:
a. Yang menyebutkan penerimaan
uang
b. Yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
c. Yang berisi pemberitahuan
saldo rekening di Bank
d. Yang berisi pengakuan bahwa
hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan. |
Berdasarkan
batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 250.000,-
tidak dikenakan Bea Meterai.
b. Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 500,-.
c. Lebih dari Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-
|
Berdasarkan
batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 250.000,-
tidak dikenakan Bea Meterai.
b. Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-.
c. Lebih dari Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,- |
Berdasarkan
batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 250.000,-
tidak dikenakan Bea Meterai.
b. Lebih dari Rp 250.000,- s/d Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-.
c. Lebih dari Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,- |
|
5. |
Cek dan Bilyet
giro. |
Berdasarkan
batas harga nominal (sesuai dengan butir 4)
à
s/d tg 14 Nop 89, mulai tg 15 Nop 89 tarif Rp 500,-
|
Rp. 1.000,-
|
Rp 3.000,-
|
|
6. |
Surat berharga
seperti wesel, promes, dan aksep. |
Berdasarkan
batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 1.000.000,-,
tidak dikenakan Bea Meterai
b. Lebih dari Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,- |
Berdasarkan
batas harga nominal (sesuai dengan butir 4) |
Berdasarkan
batas harga nominal (sesuai dengan butir 4) |
|
7. |
Efek dan
sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. |
Berdasarkan batas harga nominal
(sesuai dengan butir 6)
|
Berdasarkan
batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,-
b. Lebih dari Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,- |
Berdasarkan
batas harga nominal :
a. Sampai dengan Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-
b. Lebih dari Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,- |
|
8. |
Dokumen yang
akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
a. Surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan
b. Surat-surat yang semula tidak
dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan
lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. |
Rp 1.000,-
|
Rp 2.000,-
|
Rp. 6.000,-
|