Posted on Wednesday, January 12, 2011
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pada prinsipnya dapat dibiayakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, serta teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Pengertian Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Monday, January 03, 2011
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD merupakan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
Pejabat Negara, untuk:
gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Friday, December 24, 2010
Perubahan Prosedur Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Prosedur pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan lagi berupa:
Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha
Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
perubahan jangka waktu pelaksanaan konfirmasi dari 1 tahun menjadi paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya NPWP dan/atau NPPKP;
perubahan tata cara
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Friday, December 17, 2010
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58 /PJ/2010 tentang Bentuk Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 137/PJ/2010.
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
melalui suatu tempat
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, December 16, 2010
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010 dengan ini ditegaskan bahwa:
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
Nota retur atau nota pembatalan merupakan
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Monday, December 13, 2010
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010 dengan ini ditegaskan bahwa:
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
Nota retur atau nota pembatalan merupakan
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Monday, December 13, 2010
Dirjen Pajak telah mengeluarkan penegasan baru mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi dan transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (sale and leaseback), sebagai penegasan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-129 /PJ/2010 sebagai pengganti dari SE-10/PJ.42/1994.
Kegiatan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Monday, November 29, 2010
Untuk memberikan kepastian kegiatan usaha bank yang terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010.
Perlakuan PPN lerhadap kegiatan usaha bank umum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terulang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:
jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Monday, November 22, 2010
Dirjen Pajak telah memberikan penegasan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Umum di Jalan yaitu bahwa :
penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa. Penegasan tersebut disampaiksan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-119 /PJ/2010, tanggal 16 November
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Monday, November 15, 2010
Berikut ini disampaikan jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dengan kurikulum baru untuk periode Januari 2011
Jadwal USKP Periode II (Januari) 2011
Tingkat
Hari
Mata Ujian
Waktu
Sertifikat A
Sabtu 29 Januari 2011
PPh OP & SPT PPh OP
08.00-12.00
KUP, PPSP, PP
13.00-15.00
PBB, BPHTB, BM
15.30-16.30
Minggu 30 Januari 2011
PPN & SPT PPN
08.00-12.00
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
13.00-15.30
Kode Etik Profesi
16.00-17.00
Sertifikat B
Sabtu 29 Januari 2011
PPh Badan dan SPT PPh Badan
08.00-12.00
KUP,
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Monday, November 15, 2010
Mulai tahun depan, seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun yang tak memiliki NPWP akan bebas biaya fiskal perjalanan ke luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah kepada detikFinance, Senin (25/10/2010).
"Ini telah termuat dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) ayat 8A tahun 2010," jelasnya.
Sebelumnya di tahun ini, dalam UU PPh, baru WNI yang memilik NPWP yang bebas membayar fiskal ke luar negeri sebesar Rp 1 juta. Tujuan aturan ini adalah untuk merangsang masyarakat memiliki NPWP.
Di tahun ini, dengan pembebasan pembayaran fiskal bagi WNI yang memiliki NPWP, Ditjen Pajak berpotensi
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Saturday, October 23, 2010
Kontribusi pembayaran pajak dari Wajib Pajak berbentuk koperasi, usaha kecil dan menengah saat ini sangat kecil dibandingkan total penerimaan pajak, padahal jumlah koperasi, usaha kecil dan usaha menengah sangat banyak. Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang banyaknya fasilitas perpajakan yang tujuannya mendorong sektor usaha kecil dan menengah, kemungkinan dapat menjadi penyebab rendahnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor usaha kecil dan menengah. Berikut ini akan dibahas informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk koperasi, tujuannya untuk membantu
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, October 14, 2010
Tahun 2010 telah kita lalui lebih dari setengah perjalanan, kewajiban menyampaikan perhitungan pajak penghasilan selama tahun 2010 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan telah di depan mata. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, berikut ini disampaikan ketentuan mengenai bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/ Badan terbaru untuk tahun pajak 2010 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh yaitu:
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, October 14, 2010
Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri selain memperoleh penghasilan dari dalam negeri (Indonesia) tidak tertutup kemungkinan juga memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Jika penghasilan tersebut berasal dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia maka Wajib Pajak tersebut berhak atas perlakuan pajak yang diatur dalam Tax Treaty tersebut. Untuk dapat menerapkan Tax Treaty Wajib Pajak Dalam Negeri Tersebut harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia.
Bentuk Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD dapat menggunakan Form-DGT 7 atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, October 14, 2010
Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:
untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakal yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, October 14, 2010
Pemerintah memutuskan penerima bunga simpanan koperasi dan pesangon atau uang pensiun bagi pekerja yang berhenti atau diberhentikan dari pekerjaannya dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan pada batas tertentu.
Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia dan memberikan peluang bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan pensiunan untuk mengembangkan karier dalam dunia usaha.
"Koperasi adalah saka guru perekonomian sehingga perlu dikembangkan. Seperti bank, koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya. Pajak atas bunga simpanan ini yang diturunkan sehingga kami harap lebih banyak orang yang mau menjadi anggota koperasi,"
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, October 14, 2010
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Selasa 24 Agustus 2010 telah mengeluarkan surat edaran, menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, THR harus diterimakan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, October 14, 2010
Pasal 18 ayat (3d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, October 14, 2010
Untuk memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yaitu PER-43 /PJ/2010, tanggal 6 September 2010. Berikut ini disampaikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut.
Pengertian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP)
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...
Posted on Thursday, October 14, 2010
Untuk menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar maka harus diketahui lebih dahulu kelas dari tanah (bumi) dan/atau bangunan yang menjadi objek PBB. Penentuan klasifikasi dari bumi dan bangunan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan, dan untuk peraturan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang menggantikan Keputusan Menteri
Read more ...
Klik untuk melihat lengkap artikel...